UUD NRI Tahun 1945 dan Ketetapan MPR (Rangkuman Materi PPKN Kelas 9 SMP Kurikulum Merdeka)

Perkalian dan Pembagian Bilangan Desimal, Contoh dan Cara Menghitungnya (Rangkuman Materi Matematika SD/MI Kelas 4 Bab 16) Kurikulum Merdeka

UUD NRI Tahun 1945 dan Ketetapan MPR | Rangkuman Materi PPKN Kelas 9 | Bab 2 | SMP | Kurikulum Merdeka | Wislah Indonesia |

UUD NRI Tahun 1945 dan Ketetapan MPR

UUD NRI Tahun 1945

UUD NRI Tahun 1945 dan Ketetapan MPR merupakan fondasi utama sistem hukum di Indonesia. Segala pembuatan aturan hukum harus didasarkan pada UUD NRI Tahun 1945 dan Ketetapan MPR yang berlaku, yang merupakan tanggung jawab MPR untuk memeliharanya. UUD NRI Tahun 1945 disusun oleh para pendiri bangsa dan telah mengalami perubahan melalui proses amendemen oleh MPR setelah era Reformasi.

UUD NRI Tahun 1945, yang disusun oleh BPUPK sebelum kemerdekaan Indonesia, pernah digantikan oleh Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) tahun 1950. Namun, pada tahun 1959, pemerintahan Presiden Sukarno kembali menggunakan UUD NRI Tahun 1945 sebagai hukum dasar negara. Meskipun telah mengalami perubahan beberapa kali, esensi UUD NRI Tahun 1945 tetap berlandaskan nilai-nilai Pancasila. Oleh karena itu, UUD NRI Tahun 1945 tetap menjadi acuan utama dalam penyusunan perundang-undangan.

Dalam melakukan perubahan terhadap UUD NRI Tahun 1945, terdapat beberapa kesepakatan mendasar yang harus dipatuhi, antara lain: pembukaan UUD NRI Tahun 1945 tidak dapat diubah, bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia dipertahankan, sistem pemerintahan presidensial ditegaskan, penjelasan yang bersifat normatif dimasukkan ke dalam pasal-pasal, dan perubahan dilakukan melalui adendum, yaitu menambah pasal tanpa menghilangkan pasal sebelumnya untuk memastikan keberlanjutan sejarah.

Secara keseluruhan, UUD NRI Tahun 1945 terdiri dari 16 bab dan 37 pasal. Bab-bab yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 meliputi bentuk dan kedaulatan negara, Majelis Permusyawaratan Rakyat, kekuasaan pemerintahan negara, kementerian negara, pemerintah daerah, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, pemilihan umum, hal keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan, dan kekuasaan kehakiman. Selain itu, UUD NRI Tahun 1945 juga mengatur wilayah negara, warga negara dan penduduk, hak asasi manusia, agama, pertahanan dan keamanan negara, pendidikan dan kebudayaan, perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial, bendera, bahasa, dan lambang negara, lagu kebangsaan, serta perubahan undang-undang dasar. Bab-bab ini menjadi dasar dalam penyusunan semua peraturan hukum di Indonesia.

Ketetapan MPR (TAP MPR)

Ketetapan MPR (TAP MPR) memiliki kedudukan penting dalam sistem hukum Indonesia, berada setelah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Sebagai perwakilan rakyat, MPR mengeluarkan aturan hukum yang disebut Ketetapan MPR, yang merupakan aturan hukum kedua setelah UUD NRI Tahun 1945 yang mengikat seluruh bangsa Indonesia.

Sebelum tahun 2004, MPR memiliki kewenangan dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Namun, setelah dilakukan amendemen terhadap UUD NRI Tahun 1945, pemilihan Presiden dan Wakil Presiden diubah menjadi langsung oleh rakyat. Meskipun demikian, MPR tetap memainkan peran penting dalam sistem hukum melalui ketetapan-ketetapan yang dikeluarkannya.

Ketetapan MPR mencakup ketetapan yang masih berlaku baik yang dibuat oleh MPR maupun oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS). Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019. Beberapa TAP MPR yang masih berlaku hingga saat ini antara lain:

a. Ketetapan MPRS RI Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI), Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah NKRI bagi PKI, dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarluaskan atau Mengembangkan Paham atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.

b. Ketetapan MPR RI Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih, Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Ketetapan-ketetapan MPR ini memiliki dampak dan pengaruh penting dalam pembentukan dan pelaksanaan hukum di Indonesia, memainkan peran krusial dalam menjaga kestabilan dan keadilan dalam sistem hukum negara.

Related posts