Hierarki Peraturan Perundang-Undangan Nasional | Rangkuman Materi PPKN Kelas 9 | Bab 2 | SMP | Kurikulum Merdeka | Wislah Indonesia |
Hierarki Peraturan Perundang-Undangan Nasional
Pengertian Hierarki Peraturan Perundang-Undangan Nasional
Hierarki Peraturan Perundang-Undangan Nasional adalah urutan tingkatan peraturan hukum yang berlaku dalam sebuah negara. Seperti sebuah pohon, hierarki ini dimulai dari batang utama, yang merupakan hukum dasar, dan dilanjutkan dengan cabang-cabang besar, cabang-cabang kecil, dan ranting-ranting. Konsep ini diterapkan dalam pembuatan undang-undang dan peraturan perundang-undangan.
Setiap negara membutuhkan norma-norma, termasuk norma hukum, untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Di Indonesia, norma hukum tersebut berbentuk undang-undang dan peraturan-peraturan. Prinsip bahwa “Indonesia adalah negara hukum,” sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945, memiliki dampak signifikan. Hal ini berarti bahwa negara Indonesia menjunjung tinggi hukum dalam segala aspek kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pelaksanaan hukum ini diatur oleh undang-undang dan peraturan-peraturan.
Sistem hierarki digunakan dalam pembuatan undang-undang dan peraturan-peraturan untuk memastikan keberlakuan norma hukum yang baik dan teratur. Dalam sistem ini, terdapat norma hukum yang berfungsi sebagai hukum dasar atau batang utama hierarki. Kemudian, terdapat norma hukum lain yang berfungsi sebagai turunan atau cabang dari hukum dasar tersebut. Selanjutnya, aturan-aturan selanjutnya dibuat berdasarkan cabang-cabang tersebut, membentuk cabang-cabang kecil dan ranting-ranting.
Rangkaian undang-undang dan peraturan-peraturan ini dibuat secara berhierarki untuk membentuk satu sistem hukum yang utuh. Penataan ini dikenal sebagai hierarki peraturan perundang-undangan. Konsep ini memungkinkan negara seperti Indonesia memiliki hukum yang komprehensif untuk mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dengan adanya hierarki peraturan perundang-undangan, tercipta keteraturan dan kejelasan dalam hukum negara.
Dasar Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan Nasional
Penyusunan peraturan perundang-undangan nasional didasarkan pada pemahaman bahwa undang-undang tidak boleh dibuat secara sembarangan. Para tokoh bangsa Indonesia menyadari perlunya mengatur proses pembuatan undang-undang agar menghasilkan undang-undang yang baik. Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945, Pasal 22A menyatakan bahwa tata cara pembentukan undang-undang harus diatur melalui undang-undang.
Berdasarkan ketentuan tersebut, dibuatlah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Kemudian, aturan ini mengalami penyempurnaan melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019. Meskipun terdapat perubahan, hierarki perundang-undangan tetap sama dan tidak mengubah urutannya.
Tata Urutan Perundang-Undangan Nasional
Tata urutan perundang-undangan nasional, juga dikenal sebagai hierarki perundang-undangan, merupakan kerangka yang digunakan dalam pembuatan undang-undang. Hierarki ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang kemudian disempurnakan oleh Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019.
Dalam penyusunan undang-undang dan peraturan-peraturan negara, terdapat beberapa prinsip yang harus dipenuhi, antara lain: kejelasan tujuan, lembaga atau organ pembentuk yang tepat, kesesuaian jenis, hierarki, dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan, serta keterbukaan.
Selanjutnya, undang-undang dan peraturan-peraturan ditempatkan dalam tata urutan sebagai berikut:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR).
c. Undang-undang (UU) / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
d. Peraturan Pemerintah (PP).
e. Peraturan Presiden (Perpres).
f. Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi).
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kabupaten/Kota).
Jika kita mengibaratkan tata urutan perundang-undangan ini seperti sebuah pohon, maka UUD NRI Tahun 1945 dan Ketetapan MPR menjadi batang utamanya yang kokoh berdiri di atas nilai-nilai Pancasila sebagai akarnya. Kemudian, undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan presiden menjadi cabang-cabang yang tumbuh dari batang tersebut. Peraturan daerah provinsi dan peraturan daerah kabupaten/kota kemudian menjadi ranting-ranting dari pohon hukum di Indonesia.