Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang | Rangkuman Materi PPKN Kelas 9 | Bab 2 | SMP | Kurikulum Merdeka | Wislah Indonesia |
Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Dalam hierarki peraturan perundang-undangan, UUD NRI Tahun 1945 dan TAP MPR memiliki peran sebagai kunci utama untuk mengatur bangsa dan negara. Namun, untuk menyusun aturan secara komprehensif, diperlukan juga kunci-kunci lainnya. UUD NRI Tahun 1945 perlu didukung oleh berbagai undang-undang yang mengatur berbagai bidang secara rinci.
Undang-undang merupakan penjabaran lebih lanjut dari isi UUD NRI Tahun 1945. Setiap negara memerlukan undang-undang yang sesuai dengan urusan yang ingin diatur. Undang-undang ini dibuat untuk mengatur setiap bidang secara terinci. Namun, dalam praktiknya, penerapan undang-undang seringkali menghadapi tantangan dan kesulitan. Jika pelaksanaannya terhambat atau ada kepentingan mendesak, pemerintah dapat mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Perppu merupakan instrumen yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk mengatasi keadaan yang memaksa dan mendesak. Perppu memiliki kekuatan hukum yang sama dengan undang-undang dan diberlakukan dalam jangka waktu tertentu. Meskipun Perppu dapat membantu mengatasi situasi yang mendesak, penggunaannya sebaiknya tetap memperhatikan prinsip-prinsip hukum yang berlaku, seperti kejelasan, keadilan, dan proporsionalitas.
Penerbitan Perppu harus dilakukan dengan pertimbangan yang matang dan dalam situasi yang memang memerlukan kebijakan cepat. Namun, penting juga untuk menjaga keseimbangan antara kebijakan darurat dan prinsip-prinsip demokrasi serta kepastian hukum. Oleh karena itu, penggunaan Perppu haruslah menjadi pengecualian dan dilakukan dengan penuh pertimbangan terhadap kepentingan masyarakat dan kebutuhan negara.
Dalam kesimpulannya, UUD NRI Tahun 1945 sebagai hukum dasar negara perlu didukung oleh undang-undang yang mengatur berbagai bidang secara rinci. Namun, jika situasi memaksa, pemerintah dapat menerbitkan Perppu sebagai instrumen untuk mengatasi keadaan mendesak. Penggunaan Perppu harus dilakukan dengan bijaksana dan tetap memperhatikan prinsip-prinsip hukum serta keseimbangan antara kebijakan darurat dan prinsip demokrasi.
Undang-Undang (UU)
Undang-Undang (UU) merupakan instrumen hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan di Indonesia. Pengaturan ini dimulai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dalam Bab Pendidikan dan Kebudayaan. Namun, pengaturan tersebut masih bersifat umum dan belum merinci semua aspek pendidikan. Oleh karena itu, disusunlah undang-undang khusus dalam bidang pendidikan, seperti Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Undang-undang merupakan peraturan hukum yang diatur oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan bersama Presiden sebagai kepala pemerintahan. Hal ini dilakukan karena Presiden bertanggung jawab dalam pelaksanaan undang-undang tersebut.
Proses pembuatan undang-undang dimulai dengan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) oleh DPR. RUU tersebut kemudian diajukan secara tertulis kepada Presiden untuk diproses lebih lanjut. Selanjutnya, Presiden menugaskan Menteri yang terkait untuk membahas RUU bersama DPR. Setelah tercapai kesepakatan antara DPR dan pemerintah yang diwakili oleh menteri, RUU tersebut disahkan oleh Presiden menjadi Undang-Undang.
Apakah lembaga negara lain memiliki peran dalam pembentukan undang-undang? Selain DPR, Presiden juga dapat mengajukan RUU yang kemudian dibahas bersama oleh DPR dengan proses yang serupa. Namun, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tidak dapat secara langsung terlibat dalam pembuatan UU. DPD hanya dapat mengajukan RUU yang berkaitan dengan daerah kepada DPR. DPD mengajukan usulan RUU secara tertulis kepada DPR, yang kemudian dibahas oleh DPR. Jika DPR setuju dengan usulan tersebut, mereka akan memproses RUU bersama pemerintah hingga menjadi Undang-Undang.
Proses pembuatan undang-undang melibatkan kerja sama antara DPR, pemerintah, dan dalam kasus tertentu, DPD. Proses ini melibatkan pembahasan yang matang untuk memastikan bahwa undang-undang yang dihasilkan mencerminkan kebutuhan dan kepentingan masyarakat serta mengikuti prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
Dalam situasi mendesak yang memerlukan penanganan cepat dan belum ada ketentuan hukum yang mencakupnya, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) menjadi instrumen yang digunakan oleh pemerintah. Biasanya, penyusunan undang-undang membutuhkan waktu yang panjang karena melibatkan tahapan persyaratan yang kompleks. Namun, dalam situasi seperti penanganan pandemi Covid-19 pada awal tahun 2020, diperlukan langkah yang cepat dan fleksibel.
Contohnya adalah dalam penanganan pandemi Covid-19, pemerintah pusat harus memberikan dukungan keuangan kepada daerah yang terdampak. Untuk itu, alokasi anggaran harus diubah dengan melakukan perubahan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, tidak ada ketentuan dalam undang-undang yang memungkinkan perubahan alokasi anggaran untuk keperluan penanganan pandemi. Oleh karena itu, Perppu digunakan sebagai pengganti undang-undang untuk memberikan payung hukum dalam menghadapi kegentingan yang memaksa.
Perppu adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam keadaan darurat yang memerlukan kebijakan pemerintah yang segera dilaksanakan. Perppu memiliki kedudukan yang setara dengan Undang-Undang dan memiliki muatan materi yang sama. Dalam UUD NRI Tahun 1945, ketentuan mengenai Perppu diatur dalam Pasal 11. Pasal tersebut menyatakan bahwa Presiden berhak menetapkan Perppu dalam situasi darurat, namun Perppu tersebut harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada persidangan berikutnya. Jika tidak mendapatkan persetujuan, Perppu harus dicabut.
Dengan dasar hukum tersebut, pemerintah dapat membuat Perppu yang berkaitan dengan penanganan pandemi Covid-19 untuk mengeluarkan anggaran yang diperlukan. Selain itu, Perppu juga dapat digunakan dalam berbagai situasi darurat lainnya yang memerlukan aturan hukum yang mendesak. Penggunaan Perppu memberikan fleksibilitas bagi pemerintah dalam menghadapi kondisi darurat dengan kebijakan yang efektif dan cepat.