Tuliskan pengertian ketenagakerjaan menurut UU No. 13 Tahun 2003!
Jawab:
Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003, ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan masalah tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.
Jawab:
Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003, ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan masalah tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.