Tata urutan peraturan perundangan-undangan dalam sistem hukum di Indonesia memngandung makna bahwa ….
A. dalam pembuatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi
B. semua peraturan perundangan dalam sistem hukum nasional yang dibuat harus mendasarkan pada undang-undang
C. komponen peraturan perundang-undangan merupakan satu bagian dan tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain
D. pembuatan peraturan perundang-undangan dapat bertentangan dengan aturan di atasnya asalkan wajar
E. peraturan perundang-undangan dalam sistem hukum di Indonesia harus mendasarkan pada keinginan pemerintah
Kunci Jawaban : A
Pembahasan
Dalam pembuatan peraturan perundang-undangan, pembuatnya harus menerapkan dasar pemikiran yang mendasarinya, selain di samping asas yang bersifat umum dan bersifat khusus. Agar tidak terjadi pertentangan antar peraturan perundangan, maka dibuatlah tata urutan peraturan perundang-undangan.






