Tata Ruang dan Dinamikanya dalam Pembangunan Wilayah | Rangkuman Materi Geografi Kelas 12 | Bab 1 | SMA | Kurikulum Merdeka | Wislah Indonesia |
Tata Ruang dan Dinamikanya dalam Pembangunan Wilayah
Pengertian dan Konsep Penataan Ruang
Penataan ruang adalah proses pengaturan dan pengelolaan ruang secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ruang, dalam konteks ini, mencakup wilayah darat, laut, dan udara, sehingga penataan ruang harus mempertimbangkan ketiga dimensi tersebut secara menyeluruh. Penataan ruang melibatkan tiga aspek penting, yaitu perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Perencanaan tata ruang merupakan kegiatan yang mencakup pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang. Tujuan dari perencanaan tata ruang adalah menciptakan ruang wilayah yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berdasarkan wawasan nusantara dan ketahanan nasional. Selain itu, perencanaan tata ruang juga bertujuan untuk mencapai harmoni antara lingkungan alam dan lingkungan buatan, memperhatikan sumber daya manusia, serta melindungi fungsi ruang dan mencegah dampak negatif terhadap lingkungan.
Pemanfaatan ruang melibatkan upaya untuk mewujudkan struktur dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang yang telah disusun. Hal ini mencakup penatagunaan tanah, air, udara, dan sumber daya alam lainnya. Pemanfaatan ruang di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota harus sesuai dengan standar pelayanan minimal bidang penataan ruang, kualitas lingkungan, serta daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
Selain itu, pengendalian pemanfaatan ruang juga merupakan bagian penting dalam penataan ruang. Pengendalian ini melibatkan kegiatan pengawasan dan penertiban terhadap pemanfaatan ruang. Beberapa persoalan dalam penataan ruang muncul karena ketidaksesuaian antara rencana tata ruang yang telah disusun dengan pelaksanaan pembangunan. Pengendalian ketertiban tata kelola ruang diharapkan dapat memastikan bahwa proses pemanfaatan ruang telah sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku.
Pengelolaan penataan ruang merupakan aspek krusial dalam mencapai penggunaan ruang yang efisien dan berdampak positif bagi masyarakat dan lingkungan. Implementasi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menjadi landasan hukum yang mengatur berbagai aspek tersebut. Dalam menjalankan penataan ruang, pemerintah dan masyarakat perlu bekerja sama untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan dalam rencana tata ruang, sehingga ruang dapat dioptimalkan sebagai sumber daya penting bagi kehidupan manusia.
Asas-Asas Penataan Ruang
Penataan ruang merupakan proses yang memerlukan landasan berupa asas-asas untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Menurut Undang-Undang No. 26 Tahun 2007, terdapat 14 asas penataan ruang yang menjadi panduan dalam penyelenggaraan. Keempat belas asas tersebut adalah keterpaduan, keserasian, keselarasan, keseimbangan, keberlanjutan, keberdayagunaan, keberhasilgunaan, keterbukaan, kebersamaan dan kemitraan, perlindungan kepentingan umum, kepastian hukum dan keadilan, serta akuntabilitas.
Keterpaduan mengacu pada pentingnya mengatur kebijakan secara terintegrasi melalui strategi keruangan. Keterpaduan ini melibatkan berbagai tingkat pemerintahan, lintas sektor, lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan untuk menciptakan saling melengkapi di antara kebijakan dan kegiatan serta mengurangi dampak negatif persaingan antar pemerintah daerah.
Asas keserasian, keselarasan, dan keseimbangan mengharuskan penataan ruang memperhatikan keserasian struktur dan pola ruang, sehingga pemanfaatan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. Diperlukan pula keselarasan antara kehidupan manusia dan lingkungannya karena ruang memiliki keterbatasan wilayah dan daya dukung.
Keberlanjutan menekankan pembangunan berwawasan jangka panjang untuk mendukung kehidupan generasi mendatang dan kelestarian lingkungan. Keberdayagunaan dan keberhasilgunaan mengoptimalkan manfaat ruang dan sumber daya yang ada serta menghindari pemborosan dan penurunan kualitas ruang.
Keterbukaan menjadi prinsip penting yang memberikan akses informasi luas kepada masyarakat terkait penataan ruang, termasuk rancangan usulan dan kebijakan, sehingga masyarakat dapat memahami pertimbangan pengambilan keputusan dan memberikan masukan secara formal.
Asas kebersamaan dan kemitraan melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam penataan ruang dengan menciptakan wadah kolaborasi melibatkan masyarakat, akademisi, dan asosiasi terkait penataan ruang, serta tokoh masyarakat.
Perlindungan kepentingan umum mengutamakan kepentingan masyarakat dan melindungi mereka dari tekanan dan paksaan pembangunan yang tidak memperhatikan hak asasi manusia, seperti hak atas keberlanjutan ekonomi, layanan kesehatan, pendidikan, dan perlindungan dari bencana.
Prinsip kepastian hukum dan keadilan menjamin penataan ruang berdasarkan hukum dan mengedepankan rasa keadilan bagi seluruh pihak dengan jaminan kepastian hukum.
Terakhir, asas akuntabilitas menuntut pertanggungjawaban dalam proses, pembiayaan, dan hasil penataan ruang, termasuk penerapan sanksi jika terjadi penyimpangan dari pedoman yang telah ditetapkan.
Dengan memahami dan menerapkan keempat belas asas tersebut, penataan ruang diharapkan dapat dilaksanakan dengan lebih efektif dan memperhatikan kepentingan masyarakat serta lingkungan, sehingga dapat mencapai tujuan yang diinginkan dengan lebih baik.
Strategi Penataan Ruang
Mewujudkan penataan ruang yang baik memerlukan strategi yang matang. Beberapa pertimbangan khusus yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan penataan ruang antara lain:
1. Kondisi wilayah Indonesia yang rawan bencana: Pengurangan risiko bencana banjir tidak hanya melibatkan pembangunan dan pengaturan bangunan sarana dan prasarana. Berdasarkan Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Indonesia yang berada pada kawasan rawan bencana perlu menerapkan penataan ruang berbasis mitigasi bencana untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan hidup serta menjaga kelestarian lingkungan.
2. Potensi sumber daya manusia, sumber daya alam, dan sumber daya buatan: Dalam mencapai keterpaduan berbagai sumber daya, penataan ruang harus mempertimbangkan kewenangan di berbagai tingkat pemerintahan, seperti pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Produk tata ruang wilayah harus luwes dan fleksibel, namun tetap jelas dalam asasnya untuk mengantisipasi dinamika perkembangan masyarakat di masing-masing wilayah.
3. Geostrategi: Rumusan strategi nasional harus memperhitungkan kondisi dan konstelasi geografi sebagai faktor utama. Pertimbangan meliputi geografi, demografi, sumber daya alam, ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan, keamanan, serta keadaan global dan regional.
4. Geopolitik: Geopolitik berhubungan dengan konstelasi geopolitik sebuah negeri dan diwujudkan dalam konsep wawasan nusantara dan politik luar negeri yang bebas aktif.
5. Geoekonomi: Pembentukan kawasan-kawasan ekonomi khusus dengan daya saing global dapat dikembangkan dengan mengkombinasikan keunggulan faktor ekonomi dan letak geografis dalam perdagangan internasional.
Penyelenggaraan penataan ruang bertujuan menciptakan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan dengan berlandaskan wawasan nusantara dan ketahanan nasional. Aman berarti dinamika yang nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Nyaman mencerminkan suasana yang tenang dan damai yang memungkinkan nilai sosial budaya dan fungsinya diartikulasikan oleh masyarakat. Produktif mencakup efisiensi dalam proses produksi dan distribusi berbagai aktivitas manusia sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Berkelanjutan menandakan kemampuan untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas lingkungan fisik dengan upaya antisipasi untuk mengembangkan orientasi ekonomi kawasan.
Dengan mempertimbangkan strategi yang mencakup faktor-faktor khusus dan tujuan penataan ruang yang jelas, diharapkan penataan ruang di Indonesia dapat berjalan efektif, memberikan kenyamanan bagi masyarakat, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Penataan Ruang Nasional, Regional, dan Lokal
Wilayah Indonesia yang luas dan terdiri atas banyak daerah memerlukan penataan ruang yang baik secara nasional, regional, dan lokal untuk menciptakan wilayah yang nyaman, efisien, dan produktif bagi penduduk. Landasan penataan ruang wilayah Indonesia dirumuskan berjenjang, dimulai dari tingkat tertinggi hingga terendah. Era desentralisasi mendorong partisipasi masyarakat dalam penataan ruang dengan asumsi bahwa kebijakan tersebut akan sesuai dengan kebutuhan dan menghasilkan pembangunan yang berkelanjutan.
a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRW Nasional)
RTRW Nasional disusun untuk mencakup seluruh wilayah Indonesia yang luas dan beragam topografi. Penyusunan RTRW Nasional mempertimbangkan beberapa tujuan dan fungsi, termasuk koordinasi antar pelaku pembangunan, integrasi antardaerah, keterkaitan antar perencanaan, partisipasi masyarakat, dan penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, dan adil. RTRW Nasional perlu memuat tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah nasional, termasuk arahan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah.
b. Rencana Tata Ruang Wilayah Regional (Provinsi)
Ada 38 provinsi di Indonesia dengan karakteristik wilayah yang berbeda-beda. Penyusunan RTRW Provinsi mengacu pada RTRW Nasional dan dokumen lainnya. RTRW Provinsi mempertimbangkan perkembangan permasalahan nasional dan regional, pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi, keterkaitan antara provinsi dan kabupaten/kota, serta daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. RTRW Provinsi harus memuat tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah provinsi, termasuk arahan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah.
c. Rencana Tata Ruang Wilayah Regional (Kabupaten/Kota)
Indonesia memiliki 514 daerah kabupaten/kota dengan beragam pemanfaatan lahan. Penyusunan RTRW Kabupaten/Kota mengacu pada RTRW Nasional, RTRW Provinsi, dan dokumen lainnya. RTRW Kabupaten/Kota mempertimbangkan perkembangan permasalahan provinsi, pemerataan pembangunan, keselarasan pembangunan antar kabupaten/kota, serta daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. RTRW Kabupaten/Kota harus memuat tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah kabupaten/kota, termasuk rencana struktur ruang wilayah dan pemanfaatan ruang.
Penataan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota harus melengkapi, bersinergi, dan tidak tumpang tindih kewenangannya. Penyusunan RTRW pada berbagai tingkat ketelitian bertujuan untuk menciptakan penataan ruang yang terintegrasi dan sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik masing-masing wilayah. Dengan strategi penataan ruang yang baik, diharapkan wilayah Indonesia dapat berkembang secara berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi seluruh penduduknya.