Syarat Syarat Guru Penggerak

Guru Penggerak

Syarat Syarat Guru Penggerak : Pendidikan adalah salah satu aspek penting dalam pembangunan suatu negara. Guru-guru memiliki peran yang tak ternilai dalam mencetak generasi masa depan. Untuk mendorong peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi meluncurkan Program Guru Penggerak. Program ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan mendukung guru-guru yang memiliki potensi dan komitmen tinggi dalam mengembangkan kualitas pendidikan di Tanah Air. Namun, menjadi seorang Guru Penggerak tidak semudah membalikkan telapak tangan. Terdapat syarat-syarat khusus yang harus dipenuhi oleh calon guru penggerak. Artikel ini akan membahas secara rinci mengenai syarat-syarat tersebut.

A. Syarat Umum

Dalam rangka menjadi seorang Guru Penggerak, terdapat beberapa kriteria umum yang harus dipenuhi. Berikut adalah rincian dari kriteria tersebut:


  1. Guru ASN maupun NON ASN: Syarat pertama adalah guru ASN maupun NON ASN yang berasal dari sekolah negeri maupun sekolah swasta. Hal ini mencakup semua jenjang pendidikan formal, mulai dari TK, SD, SMP, SMA, SMK, hingga SLB, yang memiliki Surat Keputusan (SK) Mengajar.
  2. Kepala Sekolah: Kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS) dan berstatus definitif, baik sebagai ASN maupun NON ASN di sekolah negeri maupun sekolah swasta pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB juga berhak untuk mendaftar sebagai Guru Penggerak.
  3. Akun Guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik): Calon Guru Penggerak harus memiliki akun guru yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Dapodik merupakan salah satu platform penting dalam sistem pendidikan di Indonesia.
  4. Kualifikasi Pendidikan Minimal S1/D4: Calon Guru Penggerak wajib memiliki kualifikasi pendidikan minimal Sarjana (S1) atau Diploma Empat (D4). Ini menunjukkan bahwa para guru ini memiliki pemahaman mendalam tentang mata pelajaran dan metode pengajaran.
  5. Pengalaman Mengajar Minimal 5 Tahun: Calon Guru Penggerak harus memiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun. Pengalaman ini akan menjadi modal berharga dalam mendukung perubahan positif di dunia pendidikan.
  6. Masa Sisa Mengajar Tidak Kurang dari 10 Tahun atau Usia Maksimal 50 Tahun: Syarat terakhir adalah calon Guru Penggerak harus memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun atau memiliki usia tidak lebih dari 50 tahun saat melakukan registrasi. Hal ini menunjukkan komitmen jangka panjang dalam pengembangan pendidikan di Indonesia.

B. Syarat Seleksi


Selain syarat umum, calon Guru Penggerak juga harus memenuhi kriteria seleksi yang lebih spesifik. Kriteria seleksi ini mencerminkan karakteristik dan kompetensi yang dibutuhkan untuk menjadi agen perubahan dalam dunia pendidikan. Berikut adalah rincian dari kriteria seleksi:

  1. Menerapkan Pembelajaran yang Berpusat pada Murid: Calon Guru Penggerak harus memiliki kemampuan untuk menerapkan pendekatan pembelajaran yang berpusat pada murid, yang menempatkan kebutuhan dan potensi siswa sebagai fokus utama.
  2. Fokus pada Tujuan: Mereka harus mampu memfokuskan diri pada tujuan yang jelas dalam meningkatkan mutu pendidikan, sehingga upaya mereka lebih terarah dan efektif.
  3. Menggerakkan Orang Lain dan Kelompok: Seorang Guru Penggerak diharapkan mampu menggerakkan orang lain, termasuk rekan guru dan siswa, untuk berpartisipasi aktif dalam perbaikan pendidikan.
  4. Daya Juang (Resilience) yang Tinggi: Kualitas ini penting karena pendidikan seringkali melibatkan tantangan dan hambatan. Guru Penggerak harus memiliki daya juang yang tinggi untuk menghadapi berbagai permasalahan.
  5. Kompetensi Kepemimpinan dan Bertindak Mandiri: Kemampuan kepemimpinan dan inisiatif diri sangat diperlukan. Guru Penggerak diharapkan dapat mengambil inisiatif untuk mengatasi permasalahan pendidikan.
  6. Kemampuan Belajar Hal Baru dan Terus Memperbaiki Diri: Kemampuan untuk belajar hal baru dan terbuka terhadap umpan balik sangat penting dalam dunia pendidikan yang terus berubah.
  7. Kemampuan Berkomunikasi dengan Efektif dan Mengembangkan Orang Lain: Guru Penggerak harus mampu berkomunikasi dengan efektif, termasuk dalam proses pengembangan rekan guru dan siswa.
  8. Kedewasaan Emosi dan Berperilaku Sesuai Kode Etik: Guru Penggerak diharapkan untuk berperilaku sesuai dengan kode etik profesi guru dan memiliki kedewasaan emosi dalam menghadapi berbagai situasi.

Penutup

Menjadi seorang Guru Penggerak bukanlah tugas yang mudah. Namun, melalui pemenuhan syarat-syarat dan kriteria yang telah ditetapkan, individu yang memiliki dedikasi tinggi terhadap dunia pendidikan dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Dengan memahami dan memenuhi syarat-syarat serta kriteria seleksi yang telah dijelaskan di atas, kita berharap dapat melahirkan lebih banyak Guru Penggerak yang siap memimpin perubahan positif dalam dunia pendidikan Indonesia. Mari bersama-sama berperan dalam kemajuan pendidikan di Indonesia melalui Program Guru Penggerak.

Related posts