Syafa’at | Pengertian Syafa’at | Dalil Tentang Syafa’at | Macam-Macam Syafa’at | Kegunaan Syafa’at | Orang-Orang yang Berhak Mendapatkan Syafa’at | Pendapat Para Ulama Kalam Tentang Syafa’at |
Pengertian Syafa’at
Syafa’at menurut bahasa berarti meminta kebaikan sedangkan menurut istilah syafa’at adalah meminta kebaikan dari yang lain untuk orang lain. Dalam hal ini orang yang memberikan syafa’at memohon kebaikan kepada Allah untuk orang lain bukan untuk dirinya sendiri, seperti Rasulullah memberikan syafa’at untuk umatnya artinya Rasulullah memohonkan kebaikan kepada Allah untuk umatnya.
Dalil Tentang Syafa’at
Al-Qur’an
Firman Allah Swt : “Dan mereka tidak memberi syafaat melainkan kepada orang yang diridai (Allah)”, (Qs al Anbiyâ`: 28).
Hadis
Rasulullah Saw bersabda : “Saya diberi pilihan antara syafa’at dan separuh umatku akan dimasukkan surga. Maka saya memilih syafa’at, karena syafa’at itu lebih umum dan lebih banyak. Apakah kamu sekalian melihat bahwa, syafa’at itu untuk orang-orang mukmin yang bertaqwa ?. Tidak, akan tetapi syafa’at itu untuk orang-orang yang berdosa, penuh kesalahan, dan banyak kotoran” (HR. Ahmad dan Ibn Majah).
Macam-Macam Syafa’at
Beberapa riwayat hadits menyebutkan bahwa syafa’at ini bermacam-macam. Dan pembagian syafa’at ini juga dilihat dari beberapa segi. Dari segi sifatnya maka syafa’at terbagi menjadi dua bagian, yaitu:
- Syafaat yang bersifat khusus. Ini hanya dimiliki oleh Nabi Muhammad saja yaitu; syafaat agung (syafa’ah ‘uzhma). Dinamakan demikian karena syafa’at ini tidak hanya untuk umat Nabi Muhammad saja akan tetapi bersifat umum untuk orang-orang beriman dari umat semua Nabi. Syafa’at tersebut adalah menyelamatkan orang-orang beriman dari panasnya terik matahari yang mereka alami ketika itu. Manusia ketika itu saling berbicara kepada yang lain seraya mengatakan “Mari kita pergi ke bapak kita nabi Adam ‘alaihissalam supaya memintakan syafa’at kepada Allah untuk kita”. Kemudian mereka mendatangi Nabi Adam seraya berkata “Wahai Adam kamu adalah bapak kita Allah telah menciptakanmu dengan kekuasannya dan para malaikat sujud kepadamu (sujud penghormatan) mintakalah syafa’at dari Tuhanmu untuk kita.” Kemudian beliau (nabi Adam) berkata: “Aku bukanlah orang yang berhak (orang yang dimaksud), pergilah kepada Nabi Nuh.” Kemudian mereka mendatangi nabi Nuh ‘alaihissalam, merekapun memohon kepada Nabi Nuh untuk memintakan syafa’at dari Allah untuk mereka. Akan tetapi perkataan Nabi Nuh sama dengan nabi Adam dan mereka disuruh mendatangi Nabi Ibrahim. Merekapun mendatanginya dengan permintaan yang sama dan jawaban Nabi Ibrahimpun juga sama dengan nabi-nabi sebelumnya. Kemudian mereka disuruh urnuk mendatangi nabi Isa ‘alaihis salam dengan permintaan yang sama dan jawaban Nabi Isa juga sama dengan nabi-nabi yang lain. Akhirnya mereka disuruh untuk mendatangi Nabi agung Nabi Muhammad dan nabi muhammad pun bersujud menyembah Allah, kemudian dikatakan kepadanya “angakat kepalamu, mintalah syafa’at maka kamu akan diberi.”
- Syafa’at yang bersifat umum. Ini dimiliki oleh para Nabi, malaikat dan orang-orang mukmin yang bertaqwa, yaitu syafa’at untuk mengeluarkan sebagian orang-orang mukmin yang berdosa dan belum bertaubat ketika sudah masuk neraka agar dikeluarkan darinya. Hal itu berdasarkan sabda nabi: “Akan keluar sebagian orang mukmin dari nereka karena syafaat nabi Muhammad” (HR al-Bukhari).
Kegunaan Syafa’at
Dari segi kegunaannya syafa’at terbagi menjadi dua bagian, yaitu:
- Syafa’at pengguguran, artinya menggugurkan siksaan. Orang yang mendapatkan syafa’at ini akan diampuni dosanya dan tidak disiksa.
- Syafa’at pengurangan, artinya mengurangi masa siksaan. Orang yang mendapatkan syafa’at seperti ini akan dikurangi masa siksaannya yang seharusnya ia dapatkan.
Orang-Orang yang Berhak Mendapatkan Syafa’at
Orang yang berhak mendapatkan syafaat adalah orang yang beriman kepada Allah dan Nabi Muhammad, tentang ini nabi pernah berkata kapada putrinya: “Wahai fatimah mintalah kepadaku perkara dunia maka aku bisa memberikannya, tapi kalau kamu tidak beriman maka saya tidak bisa menyelamatkanmu”.
Maksud hadits tersebut bahwa Nabi Muhammad bisa saja memberikan yang diinginkan putrinya ketika di dunia akan tetapi kalau tidak beriman maka di akhirat nanti Nabi tidak bisa menyelamatkan putrinya sendiri (Fathimah).
Dalam hadits shahih disebutkan: “Syafâ’atku diperuntukkan bagi para pelaku dosa besar di antara ummatku”. (HR. Ibn Hibban)
Syafa’at dikhususkan bagi pelaku dosa besar. Orang-orang mukmin yang bertaqwa tidak membutuhkan syafa’at, sebaliknya di antara mereka ada yang memberikan syafa’at. Dan syafa’at tidak diberikan kepada orang-orang kafir.
Pendapat Para Ulama Kalam Tentang Syafa’at
Dalam hal syafa’at terdapat perbedaan di antara aliran kalam. Sebagaimana kita ketahui bahwa Ahlus Sunnah dalam hal ini aliran Asy’ariyah dan Maturidiyah menyakini adanya syafa’at. Menurut mereka ayat-ayat dan hadits-hadits tentang syafa’at begitu banyak dan sharih (jelas). Para nabi, para malaikat, orang-orang yang shaleh dan juga al-Qur’an memberikan syafa’at. Syafa’at hanya bagi orang mukmin yang berdosa besar. Oleh karenanya, pendapat yang mengatakan bahwa Abu Thalib mendapatkan syafa’at keringanan siksaan adalah tidak benar. Al-Qur’an surat Ali Imran ayat 88 dengan gamblang mengatakan bahwa orang-orang dhalim (kafir) tidak akan mendapatkan keringanan siksaan.
Aliran Khawarij dan Mu’tazilah mengingkari adanya syafa’at bagi orang-orang mukmin yang berdosa besar. Bahkan ada juga yang mengingkari adanya syafa’at sama sekali dan berdalih bahwa seseorang tidak mengkin mendapatkan manfaat dari syafa’at. Aliran ini berdalih dengan firman Allah: sebelum datang hari ketika tidak ada lagi jual beli, tidak ada lagi persahabatan dan tidak ada lagi syafaat. (Qs. Al Baqarah: 254).
Para ulama Ahlus sunnah menafsirkan tidak adanya Syafa’at dalam surat alBaqarah ayat 254 adalah bagi orang kafir karena ayat setelahnya berbicara tentang orang kafir.






