Setiap Rumah sakit, sesuai dengan amanat Permenkes No.56 tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit, wajib mempunyai izin. lzin Mendirikan dan ljin Operasional untuk Rumah Sakit kelas B diberikan oleh …
(A) Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota (B) Pemerintah Daerah Provinsi (C) Pemerintah Pusat (D) Direktur Jenderal Kemenkes RI (E) Menteri Kesehataan RI

Jawaban: B Pemerintah Daerah Provinsi






