A. Ketua Komnas HAM
B. Wakil Ketua Komnas HAM
C. Sidang paripurna
D. Subkomisi
E. Sekjen Komnas HAM

Jawabannya : C. Sidang paripurna
Pembahasan : Berdasarkan UU No 39 Tahun 1999 Tentang HAM Pasal 79 ayat 1, sidang paripurna adalah pemegang kekuasaan tertinggi Komnas HAM






