Selain dari pajak, sumber penerimaan negara dapat berasal dari, kecuali …
A. Keuntungan perusahaan negara (BUMN)
B. Pinjaman
C. Denda-denda
D. Pendapatan perseorangan
E. Hibah
Pembahasan
Jawaban : D
Sumber penerimaan negara diluar pajak adalah:
1. Keuntungan perusahaan negara (BUMN)
2. Sumbangan masyarakat
3. Pinjaman luar negeri
4. Hibah
5. Denda-denda
6. Undian
Sumber-sumber penerimaan negara :
1. Pajak merupakan pungutan yang dilakukan oleh pemerintah (pusat/daerah) terhadap wajib pajak
tertentu berdasarkan undang-undang (pemungutannya dapat dipaksakan) tanpa ada imbalan
langsung bagi pembayarnya. Jenis pajak di Indonesia: pajak pusat dan pajak daerah.
2. Restribusi adalah suatu pembayaran dari rakyat kepada pemerintah dimana kita dapat melihat
adanya hubungan antara balas jasa yang langsung diterima dengan adanya pembayaran retribusi
tersebut.
3. Keuntungan BUMN/BUMD. Sebagai pemilik BUMN, pemerintah pusat berhak memperoleh bagian
laba yang diperoleh BUMN. Demikian pula dengan BUMD, pemerintah daerah sebagai pemilik BUMD
berhak memperoleh bagian laba BUMD.
4. Denda dan sita diperoleh pemerintah dari memungut denda atau menyita aset milik masyarakat,
apabila masyarakat (individu, kelompok atau organisasi) diketahui telah melanggar peraturan pemerintah.
5. Pinjaman merupakan sumber penerimaan negara yang dilakukan apabila terjadi defi sit anggaran.
6. Sumbangan, hadiah, dan hibah juga termasuk sebagai salah satu sumber penerimaan negara. yang
dapat diperoleh pemerintah dari individu, insTI tusi, atau pemerintah, serta juga bisa didapat dari
dalam maupun luar negeri.
7. Undian. Penyelenggaraan undian berhadiah yang dilakukan pemerintah dengan menunjuk suatu
insTI tusi tertentu sebagai penyelenggara. Jumlah yang diterima pemerintah adalah selisih dari
penerimaan uang undian dikurangi dengan biaya operasi dan besarnya hadiah yang dibagikan.