Secara konstitusional kehidupan beragama di Indonesia dijamin dan dicantumkan dalam UUD 45 pasal ….
A. Pasal 28
B. Pasal 27 ayat 1
C. Pasal 27 ayat 2
D. Pasal 29
E. Pasal 30

Jawaban: D
Pembahasan:
Pasal 29 UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.






