Rukhsah | Pengertian Rukhṣah | Hukum Rukhṣah | Sebab-Sebab diperbolehkan Rukhṣah | Macam-Macam Rukhṣah | Rukhṣah dalam Ibadah | Hikmah Rukhṣah |
Pengertian Rukhṣah
Rukhṣah secara bahasa memiliki arti keringanan atau kelonggaran. Secara istilah, rukhṣah diartikan perubahan hukum dari hukum asalnya karena sebab tertentu dengan tujuan untuk memberikan kemudahan dan keringanan.
Dalam ushul fikih disebutkan bahwa rukhṣah dapat memberikan pengecualian atau membolehkan prinsip umum disebabkan keterpaksaan (darurat) dan kebutuhan.
Pada dasarnya, kewajiban tetap harus dilaksanakan sesuai dengan hukum asal. Akan tetapi, boleh ditinggalkan atau diganti pada bentuk lain karena sebab atau kondisi tertentu. Contohnya, puasa pada bulan Ramadan hukumnya wajib bagi setiap muslim. Akan tetapi, seseorang boleh tidak melaksanakan puasa dikarenakan sedang dalam perjalanan atau sakit dan harus digantikan di hari lain. Kondisi seperti ini dinamakan rukhṣah.
Hukum Rukhṣah
Hukum rukhṣah adalah al-ibāḥāh (dibolehkan) karena kebutuhan atau keterpaksaan. Hal ini sesuai dengan penggalan redaksi pada Q.S. al-Baqarah/2: 286. “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Dia mendapat (pahala) dari (kebajikan) yang dikerjakannya dan dia mendapat (siksa) dari (kejahatan) yang diperbuatnya.” (Q.S. al-Baqarah/2: 286.)
Sebab-Sebab diperbolehkan Rukhṣah
- Tujuan rukhṣah bukan untuk berlaku zalim, dosa, atau meringanringankan suatu hukum yang sudah ringan.
- Orang yang sedang dalam perjalanan (musafir) diberikan keringanan sesuai dengan jarak dan kondisi yang ditentukan.
- Rukhṣah bagi orang jika tidak mampu menjalankannya seperti puasa di bulan Ramadan dikarenakan musafir atau sakit.
- Rukhṣah bertujuan pula untuk menghilangkan kesulitan dan menghendaki keringanan sampai menemukan kelapangan sesudahnya. Manusia dapat memilih antara melaksanakan ‘azīmah (ketentuan semula) atau rukhṣah (keringanan)
Macam-Macam Rukhṣah
- Rukhṣah yang Mengandung Istiḥsān (Kebaikan)
Pelaksanaan ‘azīmah atau rukhṣah dapat dipilih oleh seseorang. Apabila rukhṣah yang dipilih, itu lebih baik. Contohnya, musafir tidak berpuasa pada Ramadan.
- Rukhṣah yang Menggugurkan Hukum ‘Azīmah.
Hukum yang awalnya haram dapat menjadi halal karena rukhṣah dalam keadaan tertentu. Contohnya, meminum tuak atau memakan bangkai pada saat keadaan tertentu dapat dihalalkan. Hal ini didasari bahwa apabila perbuatan ini tidak dilakukan, dapat membahayakan kesehatan atau bahkan nyawanya.
Rukhṣah dalam Ibadah
Rukhṣah dalam Salat
Islam memberikan kemudahan bagi umatnya. Terkait dengan salat, terdapat beberapa aturan yang mempermudah pelaksanaan salat. Dalam perjalanan, salat dapat dilakukan dengan cara diringkas atau digabung pada satu waktu. Kemudahan tersebut diberikan kepada orang yang melakukan perjalanan baik karyawisata, silaturahmi, maupun keperluan lainnya yang dipandang baik sesuai ketentuan agama. Kemudahan tersebut salah satunya diisyaratkan dalam Q.S. an-Nisā’/4: 101, yaitu: “Dan apabila kamu berpergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqasar sembahyang (mu), jika kamu takut diserang oleh orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (Q.S. an-Nisā’/4: 101).
Seseorang tidak boleh meninggalkan salat, walaupun dalam keadaan sakit. Namun, pelaksanaan salat orang sakit diberi keringanan dan kemudahan. Seperti halnya, pada orang yang melakukan perjalanan, orang yang sakit pun dapat menggabung atau meringkas salatnya.
Rukhṣah dalam Puasa
Orang Sakit
Yang disebut orang sakit di sini adalah mereka yang berat berpuasa karena sakitnya. Apabila mereka berpuasa, penyakitnya akan bertambah parah. Penderita sakit berat seperti stroke, ginjal, juga penyakit parah lainnya diberi keringanan dalam berpuasa. Begitu pula, keringanan berlaku bagi penderita sakit yang dirinya diharuskan meminum obat secara teratur baik pagi maupun siang hari. Penyakitnya bertambah parah apabila tidak diobati.
Bagi mereka adalah mengganti puasa di hari lain apabila sudah sembuh. Apabila tidak ada harapan sembuh akibat penyakitnya, ia boleh menggantinya dengan membayar fidyah.
Orang yang Sedang dalam Berpergian (Musafir)
Mereka yang diperbolehkan meringkas salat, walaupun perjalanannya tidak sulit dan tidak memberatkan, boleh meninggalkan puasa. Orang-orang dengan pekerjaan dalam perjalanan secara terus-menerus, seperti pengemudi taksi, kereta api, kru pesawat terbang dan lain-lain, diperbolehkan tidak melaksanakan puasa. Namun, mereka dapat mengganti puasanya di hari lain.
Wanita Haid atau Nifas
Wanita yang haid atau nifas wajib meninggalkan puasa dan mengganti puasanya. Seorang wanita yang keguguran, atau mengeluarkan darah saat hamil, kemudian dilakukan operasi agar janinnya keluar, apabila janinnya sudah berbentuk manusia (kira-kira berumur lebih dari 80 hari), maka dihukumi nifas. Wanita tersebut hendaknya berbuka puasa, dan pada hari lain mengganti puasanya. Tetapi jika janinnya belum berbentuk manusia (kurang dari 80 hari), maka wanita tersebut tidak dianggap nifas, dan ia wajib berpuasa.
Wanita Hamil atau Menyusui
Kedua perempuan ini wajib mengganti puasanya sebagaimana orang yang sedang sakit, kalau khawatir puasa akan menjadi madarat kepada dirinya sendiri atau pada anaknya. Keduanya diwajibkan mengganti puasanya dan membayar fidyah kepada fakir miskin apabila hanya takut akan menimbulkan madarat bagi anaknya.
Orang Tua Renta yang Tidak Mampu Menjalankan Ibadah Puasa
Orang tua yang renta dan tidak mampu lagi melaksanakan puasa dibolehkan meninggalkan puasa dan menggantinya dengan membayar fidyah. Fidyah diberikan berupa beras mentah atau sejenisnya seberat 1 mud (atau 0,75 liter). Fidyah dapat diberikan pula berupa makanan jadi (siap saji). Beberapa fakir miskin diundang sesuai jumlah hari yang ditinggalkan. Akan lebih utama, bila beras tersebut ditambahkan lauk pauk.
Rukhṣah dalam Zakat
- Zakat fitrah dapat dibayar dengan uang. Zakat fitrah dibayar oleh jenis makanan pokok langsung seperti beras. Untuk memperingan proses pembayaran, zakat dapat dibayarkan dengan uang yang seharga dengan makanan pokok tersebut.
- Pembayaran zakat dilakukan oleh pemilik zakat. Untuk kemudahan teknis pembayaran, seseorang dapat mewakilkan pembayaran zakat pada orang lain.
- Pembayaran zakat fitrah bertujuan untuk membahagiakan fakir miskin pada saat hari raya. Namun demikian, pembayarannya bisa dilakukan beberapa hari sebelum Idul Fitri. Kalian tentu ingat, MUI memberikan saran kepada umat muslim untuk mendahulukan zakat fitrah, terutama pada saat situasi Pandemi Covid-19. Hal ini selain berkaitan dengan manfaat sosial, juga mempermudah pembayaran zakat bagi orang yang wajib zakat.
Hikmah Rukhṣah
- Mempermudah pelaksanaan syariat Islam. Agama tidak menghendaki kesukaran. Agama memperhatikan pelaksanaan amal sesuai dengan kemampuan.
- Pembuktian bahwa syariat Islam tidak kaku dan tidak pula ekstrem.
- Menguatkan istikamah dalam ibadah dan cinta ajaran Islam.