Sekolah/Madrasah sebagai lembaga pendidikan dan tempat untuk belajar dan mengajar akan bermutu ketika lembaga tersebut mendapatkan pengakuan dan penilaian dari beberapa pihak yang berwenang. Pengakuan dan hasil penilaian tersebut dinamakan akreditasi. Untuk menilai kelayakan suatu program lembaga pendidikan atau satuan pendidikan dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan nasional secara bertahap, maka dalam hal ini pemerintah sebagai pihak berwenang melakukan upaya akreditasi. Pelaksanaan yang dimaksud selain tidak hanya secara bertahap, tetapi juga terencana dan terukur sesuai Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional BAB XVI Bagian Kedua Pasal 60 tentang Akreditasi.
Proses akreditasi termasuk unsur-unsur dalam lembaga pendidikan berupa ….
- ideologi
- pola perilaku
- budaya manfaat
- budaya simbolis
- kode spesialisasi

jawaban yang tepat adalah E.
Pembahasan:
Unsur-Unsur Lembaga Pendidikan adalah sebagai berikut:
- Kode Perilaku: cinta pengetahuan, kehadiran, belajar.
- Simbol Kebudayaan: seragam sekolah, maskot, logo, lagu-lagu sekolah.
- Budaya Manfaat: kelas, perpustakaan, buku.
- Kode Spesialisasi: akreditasi, tata tertib, kurikulum, tingkatan/starta.
- Ideologi : keberhasilan akademis, pendidikan progesif, inovatif.
Setiap empat tahun sekali, sekolah melaksanakan penilaian akreditasi untuk memperoleh gambaran secara umum tentang kinerja sekolah. Proses akreditasi tersebut merupakan salah satu bagian dari kode spesialisasi yang perlu dijalankan oleh sekolah sebagai perwujudan lembaga pendidikan. Jadi, jawaban yang tepat adalah E.






