A. 1 kali
B. 2 kali
C. 3 kali
D. 4 kali
E. Berkali-kali

Jawabannya : A. 1 kali
Pembahasan : Permohonan kapasitas disampaikan oleh pemohon kepada panitera pengadilan yang telah memutus perkaranya pada tingkat pertama dalam waktu empat belas hari sesudah putusan pengadilan yang dimintakan kasasi itu diberitahukan kepada terdakwa. Permohonan kasasi ini hanya dapat dilakukan sebanyak satu kali.






