Perbaikan dalam bidang politik, antara lain dengan dikeluarkannya UU No. 2 Tahun 1999 tentang….
A. partai politik
B. pemilihan umum
C. susduk DPR/MPR
D. pemerintahan yang bebas KKN
E. dwifungsi ABRI
Jawaban: A
Pembahasan:
UU tersebut merupakan UU yang mengatur kehidupan politik pada masa reformasi. UU berisi tentang ketentuan umum, syarat pembentukkan Parpol, tujuan, fungsi, hak, dan kewajiban, keanggotaan dan kepengurusan, keuangan, pengawasan dan sanksi.






