6 Pengertian Penelitian Hukum Normatif, Metode, Objek, Pendekatan, Sumber, dan Langkah dalam Penelitian Hukum Normatif

Penelitian Hukum Normatif

Penelitian Hukum Normatif Adalah | Pengertian Penelitian Hukum Normatif Menurut Para Ahli | Metode Penelitian Hukum Normatif | Objek | Pendekatan | Sumber | Teori Penelitian Hukum Normatif | Langkah dalam Penelitian Hukum Normatif |

Pengertian Penelitian Hukum Normatif Menurut Para Ahli

Berikut adalah beberapa pengertian penelitian hukum normatif menurut para ahliyang dikutip dari berbagai sumber:

  1. Menurut Soerjono Soekanto, penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum sebagai norma.
  2. Menurut Johnny Ibrahim, penelitian hukum normatif adalah suatu prosedur ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan hukum dari sisi normatifnya. Logika keilmuan yang ajeg dalam penelitian hukum normatif dibangun berdasarkan disiplin ilmiah dan cara-cara kerja ilmu hukum normatif yaitu ilmu hukum yang objeknya hukum itu sendiri.
  3. Menurut Zulfadli Barus, penelitian hukum normatif adalah penelitian yang menganalisis hubungan timbal balik antara fakta hukum dengan fakta sosial dimana hukum dilihat sebagai independent variable dan fakta sosial dilihat sebagai dependent variable. Penelitian jenis ini bermula dari norma-norma hukum baru menuju ke fakta-fakta sosial. Bila ternyata ada kesenjangan antara keduanya, maka yang harus dirubah adalah faktafakta sosialnya agar sesuai dengan fakta hukum sebab diasumsikan bahwa hukum itu telah lengkap dan final sehingga yang harus berubah adalah fakta sosialnya. Dengan asumsi ini maka hukum berfungsi sebagai alat ketertiban sosial. Itulah sebabnya penelitian ini disebut juga dengan penelitian hukum doktrinal dan analisis datanya bersifat kualitatif.
  4. Menurut Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. Sistem norma yang dibangun adalah mengenai asas-asas, norma, kaidah dari peraturan perundangan, putusan pengadilan, peranjian, serta doktrin (ajaran).
  5. Menurut Peter Mahmud Marzuki, penelitian hukum normatif adalah suatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi.
  6. Menurut Abdul Kadir Muhammad, penelitian hukum normatif adalah suatu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder.

Metode Penelitian Hukum Normatif

Berikut adalah penjelasan tentang metode penelitian hukum normative yang dikutip dari berbagai sumber:


  • Dalam pandangan Johnny Ibrahim, Metode penelitian hukum normatif adalah suatu prosedur penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan dari sisi normatifnya.
  • Dalam pandangan Masruhan, dalam bukunya “metodologi penelitian hukum”, metode penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder saja.

Objek Penelitian Hukum Normatif

Berikut adalah beberapa objek penelitian hukum normatif yang diungkap oleh para ahli.

Objek Penelitian Hukum Normatif Menurut Soerjono Soekanto  

Beberapa objek penelitian hukum normatif antara lain:

  • Asas-asas hukum,
  • Sistematik hukum,
  • Taraf sinkronisasi vertikal dan horizonta

Objek Penelitian Hukum Normatif Menurut Amiruddin & Zainal Asikin

Beberapa objek penelitian hukum normatif Menurut Amiruddin & Zainal Asikin, adalah :


  • Norma atau kaidah dasar,
  • Asas-asas hukum,
  • peraturan perundangundangan,
  • Perbandingan hukum, doktrin dan Yurisprudensi

Objek Penelitian Hukum Normatif Menurut Jhonny Ibrahim

Jhonny Ibrahim dalam Gede Marhaendra Wija Atmaja, objek penelitian hukum normatif tergambar dari pertanyaan-pertanyaan di bawah ini:

  • Apakah bentuk penormaan yang dituangkan dalam suatu ketentuan hukum positif telah sesuai atau merefleksikan prinsip-prinsip hukum yang bermaksud menciptakan keadilan;
  • Apakah ada prinsip hukum baru sebagai refleksi dari nilai-nilai hukum yang ada?
  • Apakah gagasan mengenai pengaturan tentang suatu perbuatan tertentu dilandasi oleh prinsip hukum, teori hukum, atau filsafat hukum?

Pendekatan Penelitian Hukum Normatif

Berikut adalah beberapa pendekatan dalam penelitian hukum normatif yang dikutip dari berbagai sumber:

Pendekatan Penelitian Hukum Normatif Menurut Johnny Ibrahim

Johnny Ibrahim membagi pendekatan penelitian hukum normatif menjadi tujuh pendekatan, yang meliputi:

  • Pendekatan perundang-undangan;
  • Pendekatan konseptual;
  • Pendekatan analitis;
  • Pendekatan perbandingan;
  • Pendekatan historis;
  • Pendekatan filsafat;
  • Pendekatan kasus.

Pendekatan Penelitian Hukum Normatif Menurut Peter Mahmud Marzuki

Peter Mahmud Marzuki menggolongkan pendekatan dalam penelitian hukum normatif dalam lima pendekatan, meliputi:

  • Pendekatan undang-undang (statute approach).
  • Pendekatan kasus (case approach).
  • Pendekatan historis (historical approach).
  • Pendekatan perbandingan (comparative approach), dan
  • Pendekatan konseptual (conceptual approach).

Sumber Penelitian Hukum Normatif

Berikut adalah sumber yang umum digunakan dalam penelitian hukum normatif :

  • Bahan hukum primer,
  • Bahan hukum sekunder, dan
  • Bahan non-hukum.

Langkah Langkah dalam Penelitian Hukum Normatif

Berikut adalah beberapa langkah dalam penelitian hukum normatif dan penjelasannya, yang dikutip dari Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad, dalam bukunya “Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Hukum Empiris”, yaitu:

Inventarisasi Bahan Hukum

Inventarisasi adalah mengumpulkan seluruh data sekunder yang dibutuhkan baik berupa bahan hukum primer (peraturan perundanganundangan dan putusan pengadilan), bahan hukum sekunder (buku-buku penunjang untuk membangun teori, penjelasan bahan hukum primer, doktrindoktrin, jurnal penelitian), maupun bahan hukum tersier berupa kamus.

Identifikasi Bahan Hukum

Identifikasi artinya mengecek hasil inventarisasi apakah substansi literatur dari ketiga jenis bahan hukum tersebut sesuai dengan tema dan rumusan masalah penelitian.

Klasifikasi Bahan Hukum

Klasifikasi bahan hukum adalah menggolongkan literatur sesuai jenis dari ketiga jenis bahan hukum.

Sistematisasi Bahan Hukum

Sistematisasi adalah menyusun literatur dalam masing-masing bahan hukum sesuai tingkat kepentingannya.

Intepretasi dan Konstruksi Bahan Hukum

Intepretasi dan konstruksi adalah menjabarkan secara singkat mengenai isi dari bahan-bahan hukum yang dapat dipergunakan dalam analisa penelitian.

Related posts