Wislah : Tindak pidana kejahatan dapat terjadi di mana saja, motif tindak pidana juga berbeda-beda. Misalnya motif penganiyaan. Penganiayaan merupakan unsur tindak pidana yang menyakiti seseorang. Lalu, Apa hukuman bagi seseorang yang menganiaya orang lain?
Simak penjelasan singkat tentang : Pengertian Penganiayaan, Macam-Macam Penganiayaan, Unsur-Unsur Tindakan Penganiayaan dan Hukuman Bagi Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan.
Pengertian Penganiayaan
Dalam pidana Islam istilah penganiayaan bisa juga disebut jarimah (tindak pidana) pelukaan. Menurut kamus Al-Munjid diterangkan bahwa pelukaan adalah dari kata “jarah” yang berarti “shaqq ba’d badanih” yaitu menyakiti sebagian anggota badan manusia.
Macam-Macam Penganiayaan
Penganiayaan dibagi menjadi dua macam yaitu:
- Penganiayaan berat yaitu perbuatan merusak bagian badan yang menyebabkan hilangnya manfaat atau fungsi anggota badan tersebut, seperti memukul tangan sampai patah, merusak mata sampai buta dan lain sebagainya.
- Penganiayaan ringan yaitu perbuatan melukai bagian badan yang tidak sampai merusak atau menghilangkan fungsinya melainkan hanya menyebabkan luka atau cacat ringan.
Unsur-Unsur Tindakan Penganiayaan
Tindakan penganiayaan dikenakan sanksi apabila memenuhi beberapa unsur–unsur sebagai berikut:
- Perbuatan menimbulkan rasa sakit atau luka pada badan orang lain.
- Tidak dengan maksud patut atau dengan kata lain melewati batas yang diizinkan.
- Perbuatan diiringi dengan niat ingin menyakiti orang lain.
Hukuman Bagi Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan
Perbuatan menganiaya ini tidak dibenarkan dan sangat dilarang dalam Islam, sama halnya dengan larangan melakukan pembunuhan terhadap orang lain tanpa alasan yang dibenarkan. Allah berfirman dalam surat surat al-Maidah ayat 45: “Kami telah menetapkan bagi mereka di dalamnya (Taurat) bahwa nyawa (dibalas) dengan nyawa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada qisas-nya (balasan yang sama). Barangsiapa melepaskan (hak qisas)nya, maka itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang Zalim.” (Q.S. al-Maidah (5): 45).






