Penerapan Pancasila, Konteks Berbangsa, Peluang, Tantangan dan Proyek Gotong Royong

Perkalian dan Pembagian Bilangan Desimal, Contoh dan Cara Menghitungnya (Rangkuman Materi Matematika SD/MI Kelas 4 Bab 16) Kurikulum Merdeka

Penerapan Pancasila | Pancasila dalam Konteks Berbangsa | Peluang dan Tantangan Penerapan Pancasila | Proyek Gotong Royong Kewarganegaraan |

Pancasila dalam Konteks Berbangsa

Ketuhanan Yang Maha Esa

Dalam konteks kehidupan berbangsa, sila pertama ini merefleksikan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehingga ia dapat melaksanakan ajaran-ajaran agamanya secara nyaman dan seksama tanpa mengalami gangguan. Namun faktanya, tidak semua manusia Indonesia yang berketuhanan ini dapat melaksanakan ajaran dan tata cara keagamaan dengan nyaman dan seksama. Masih sering terjadi sejumlah persoalan terkait dengan kebebasan pelaksanaan ajaran agama, seperti soal intoleransi terhadap keyakinan yang berbeda yang terjadi di kalangan masyarakat.

Kemanusiaan yang adil dan beradab

Sila kedua ini memberikan pengertian bahwa setiap bangsa Indonesia dijunjung tinggi, diakui, dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya selaku ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Karena itu, sebagai warga negara, setiap manusia Indonesia memiliki derajat yang sama, hak dan kewajiban yang sama. Sehingga segala tindakan yang melanggar “kemanusian” seperti perundungan (bullying), diskriminasi, dan kekerasan antar-sesama tidak dapat dibenarkan. Sila ini juga secara eksplisit menyebut kata “adil dan beradab” yang berarti bahwa perlakuan terhadap sesama manusia harus adil dan sesuai dengan moral-etis dan adab yang berlaku. Sayangnya, kehidupan berbangsa kita tidak sepenuhnya dapat menerapkan hal ini. Masih banyak terjadi tindakantindakan yang tidak menghargai harkat dan martabat manusia, seperti perundungan, diskriminasi, ujaran kebencian, bahkan kekerasan terhadap peserta didik dan guru.


Persatuan Indonesia

Sila ketiga ini memberikan syarat mutlak kepada setiap bangsa Indonesia untuk menjunjung tinggi persatuan. Persatuan di sini bukan bermakna terjadinya penyeragaman dari keragaman yang ada. Melalui sila ini setiap bangsa Indonesia yang beragam ini diminta untuk bersatu padu, kompak tanpa perpecahan untuk bersama-sama memajukan bangsa dan negara Indonesia. Faktanya, kita masih kerap menjumpai pendapat dan berita yang seringkali mengajak untuk saling menghasut dan memusuhi, lebih peduli terhadap bangsa lain tetapi acuh terhadap apa yang terjadi pada bangsa dan negara Indonesia. Lebih parahnya, gerakan separatis yang hendak memisahkan diri dari Indonesia masih tetap eksis sampai saat ini.

Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan

Dalam konteks berbangsa, sila ini menegaskan bahwa segala keputusan di lingkungan masyarakat harus dilakukan dengan penuh hikmat kebijaksanaan melalui mekanisme musyawarah. Karena itulah, untuk melaksanakan kegiatan/program bersama di masyarakat harus ditempuh dengan cara musyawarah. Prinsip musyawarah ini menyadarkan kita bahwa setiap bangsa Indonesia memiliki hak, kedudukan, dan kewajiban yang setara. Dengan demikian, tidak boleh ada seseorang atau kelompok yang merasa paling berhak dan paling benar. Faktanya, kita masih sering menjumpai sejumlah praktik kehidupan di masyarakat yang tak sepenuhnya mengedepankan musyawarah, seperti tidak menghargai pendapat yang berbeda, serta anti kritik.

Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Keadilan adalah nilai universal yang harus dipraktikkan oleh setiap bangsa Indonesia. Keadilan di sini tidak hanya terkait dengan keadilan hukum. Dalam konteks kehidupan berbangsa, keadilan dapat bermakna bahwa setiap bangsa Indonesia berada dalam posisi yang setara baik terkait dengan harkat, martabat, hak dan kewajibannya. Karena itu, merendahkan orang lain karena, misalnya, status sosial, jenis kelamin, agama, atau budaya adalah bentuk dari ketidakadilan. Untuk bersikap adil harus dimulai dari cara pikir yang adil. Sayangnya, ada banyak ketidakadilan yang terjadi di sekitar kita. Sekedar contoh, perempuan mendapatkan perlakukan tidak adil karena keperempuanannya, tidak mendapatkan hak belajar yang setara dengan laki-laki, dipaksa nikah muda. Dan masih banyak contoh lain dari ketidakadilan ini dalam kehidupan masyarakat.

Peluang dan Tantangan Penerapan Pancasila

Ber-Pancasila di Era Media Sosial

Menurut data yang dirilis We Are Social tahun 2019, pengguna media sosial di Indonesia mencapai 150 juta atau sebesar 56% dari total populasi rakyat Indonesia. Dan setiap tahunnya pengguna internet terus mengalami peningkatan signifikan. Sejumlah penelitian menyebutkan bahwa media sosial menjadi tempat penyebaran hoaks yang sangat masif. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), hingga 5 Mei 2020, mencatat sebanyak 1.401 konten hoaks dan disinformasi terkait Covid-19 beredar di masyarakat. Riset Dailysocial.id melaporkan bahwa informasi hoaks paling banyak ditemukan di platform Facebook (82,25%), WhatsApp (56,55%), dan Instagram (29,48%). Sebagian besar responden (44,19%) yang ditelitinya tidak yakin mememiliki kepiawaian dalam mendeteksi berita hoaks.


Selain hoaks, media sosial juga digunakan untuk menyebarkan ujaran kebencian, pemikiran intoleransi dan radikalisme. Sejumlah lembaga penelitian telah menunjukkan betapa masifnya penyebaran hoaks, ujaran kebencian, intoleransi dan radikalisme yang dilakukan melalui media sosial.

Namun di sisi lain, media sosial juga dapat digunakan untuk menyebarkan sejumlah gagasan dan program yang baik. Aktivitas mengumpulkan dana melalui media sosial yang disebut dengan crowdfunding untuk misi kebaikan seperti membantu pengobatan orang yang sakit, memperbaiki rumah, dan sebagainya, banyak dilakukan.

Pancasila dan Pandemi

Tahun 2020 ditandai dengan munculnya virus Covid-19. Ia tak hanya menjangkiti satu negara, melainkan telah menjadi wabah dunia (pandemi). Penyebaran virus ini begitu masif. Sebagai pandemi, tentu saja penanganan terhadap penyebaran Covid-19 tidak bisa hanya dilakukan oleh satu orang, satu kelompok ataupun satu negara. Penanganannya menuntut komitmen dan kerjasama lintas negara, yang melibatkan seluruh warga negara dunia.

Jika ada satu atau beberapa negara yang “bandel” atau tidak memiliki komitmen untuk menyudahi penyebaran Covid-19 ini, maka ia akan terus menyebar ke negara-negara lain. Penyebabnya, lalu lintas orang terjadi begitu masif, sehingga ia bisa menjadi “media” penyebaran virus baru ini.

Proyek Gotong Royong Kewarganegaraan

Pengertian Gotong Royong

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata gotong royong bermakna bekerja bersama-sama (tolong-menolong, bantu-membantu). Kata gotong royong sendiri berasal dari bahasa Jawa, yaitu gotong dan royong. Gotong artinya pikul atau angkat. Sedangkan royong artinya bersama-sama. Dengan demikian, secara harfiah gotong royong dapat diartikan mengangkat beban secara bersama-sama agar beban menjadi ringan.

Jenis Gotong Royong

Koentjaraningrat membagi dua jenis gotong royong yang dikenal oleh masyarakat Indonesia yaitu gotong royong tolong-menolong dan gotong royong kerja bakti. Kegiatan gotong royong tolong-menolong bersifat individual, misalnya menolong tetangga kita yang sedang mengadakan pesta pernikahan, upacara kematian, membangun rumah, dan sebagainya. Sedangkan kegiatan gotong royong kerja bakti biasanya dilakukan untuk mengerjakan suatu hal yang sifatnya untuk kepentingan umum, seperti bersih-bersih desa/kampung, memperbaiki jalan, membuat tanggul, dan lain-lain.

Lebih lanjut, Koentjaraningrat membagi gotong royong yang terdapat pada masyarakat pedesaan menjadi 4 (empat) jenis, yaitu:

  • Tolong-menolong dalam aktivitas pertanian.
  • Tolong-menolong dalam aktivitas sekitar rumah tangga.
  • Tolong-menolong dalam aktivitas persiapan pesta dan upacara.
  • Tolong-menolong dalam peristiwa kecelakaan, bencana, dan kematian.

Makna Penting Gotong Royong

  • Gotong royong dapat merekatkan dan menguatkan solidaritas sosial.
  • Gotong royong dapat melahirkan sikap kebersamaan, saling tolong-menolong, dan menghargai perbedaan.
  • Gotong royong dapat meringankan beban orang lain.
  • Gotong royong mampu mengurangi kesalahpahaman.
  • Gotong royong dapat mencegah terjadinya berbagai konflik.
  • Gotong royong dapat meningkatkan rasa kerja sama dan persatuan warga

Contoh Praktik Gotong Royong

  • Budaya gotong royong di Jawa dikenal dengan istilah sambatan. Sambatan merupakan tradisi untuk meminta pertolongan kepada warga masyarakat untuk membantu keluarga yang sedang membutuhkan bantuan seperti membangun dan memperbaiki rumah, membantu hajatan perkawinan, upacara kematian dan kepentingan-kepentingan lain yang membutuhkan bantuan orang banyak. Uniknya, tanpa diminta untuk membantu, masyarakat akan nyengkuyung (bekerja bersama-sama membantu tetangganya yang memiliki hajat). Mereka tidak berharap mendapatkan keuntungan material atau berpikir untung-rugi. Mereka memiliki prinsip “loss sathak, bathi sanak” yang kurang lebih artinya: “lebih baik kehilangan materi daripada kehilangan saudara”.
  • Di Toraja, Sulawesi Selatan, tradisi gotong royong disebut dengan arisan tenaga, yaitu kerja bakti bergilir untuk menggarap sawah atau ladang milik warga. Suku Dayak di Kalimantan juga melakukan tradisi yang kurang lebih sama yang disebut dengan tradisi sa’aelant.
  • Membantu hajatan tetangga, gotong royong mengatasi masalah lingkungan hidup, gotong royong menyantuni orang miskin dan anak-anak yatim, gotong royong membersihkan kelas, dan sebagainya.

Baca Kumpulan: Rangkuman PPKN Kelas 10 SMA

Related posts