Pemikiran Socrates Tentang Negara dan Penelitian Tentangnya

Pemikiran Socrates

Pemikiran Socrates Tentang Negara | Makalah Pemikiran Socrates Tentang Negara | Penelitian Pemikiran Socrates Tentang Negara  |

Pemikiran Socrates Tentang Negara

Socrates menyatakan bahwa tugas negara adalah mendidik warga negara dalam keutamaannya, yaitu memajukan kebahagiaan warga negara dan membuat jiwa mereka sebaik mungkin. Pemikiran ini berkembang pada kondisi polis yang penuh dengan penyalahgunaan penguasa akibat ajaran para sophis yang menyesatkan (keadilan dalam negara merupakan segala hal yang menguntungkan bagi para penguasa negara, jadi hukum bersifat subyektif).

Dengan memakai metode “dialoog” dinyatakan bahwa di setiap hati kecil manusia terdapat rasa hukum dan keadilan sejati, sebab setiap manusia adalah sebagian dari cahaya Tuhan. Meskipun cahaya keadilan dan kebenaran ini tertutupi oleh kejahatan, namun tetap ada serta tidak dapat dihilangkan cahaya tersebut. Negara bukanlah suatu organisasi yang dibuat untuk manusia demi kepentingan pribadi, tetapi merupakan susunan obyektif yang bersandarkan kepada sifat hakikat manusia yang karenanya bertugas melaksanakan dan menerapkan hukum obyektif “keadilan”. Maka keadilan sejatilah yang harus menjadi dasar pedoman negara. Jika hal ini dilakukan, maka warga negara akan merasakan kenyamanan dan ketenangan jiwa.


Menurut Socrates negara bukanlah semata-mata merupakan suatu keharusan yang bersifat objektif, yang asal mulanya berpangkal pada pekerti manusia. Sedang tugas negara adalah untuk menciptakan hukum, yang harus dilakukan oleh para pemimpin, atau para penguasa yang dipilah secara saksama oleh rakyat. Disinilah tersimpul pikiran demokratis dari pada Socrates. Ia selalu menolak dan menentang keras apa yang dianggapnya bertentangan dengan ajarannya, yaitu mentaati undang-undang.

Pemikiran seperti ini bisa menjadi modal untuk menegakkan keadilan, karena menurut Socrates keadilan merupakan tujuan politik yang layak dan Negara sebagai lembaga politik itu sendiri memiliki tujuan untuk mencapai kebaikan

Beberapa Penelitian Pemikiran Socrates Tentang Negara

Berikut adalah beberapa penelitian “Pemikiran Socrates Tentang Negara” :

Sejarah Singkat Pemikiran Tentang Negara, oleh Muchamad Ali Safa’at

Berikut adalah kesimpulan dari penelitian yang ditulis oleh Muchamad Ali Safa’atdengan judulSejarah Singkat Pemikiran Tentang Negara dalam Jurnal Ilmu Negara.


Negara sebagai sebuah organisasi sosial, adalah sesuatu yang lahir dan berkembang bersama dengan peradaban manusia. Masa Yunani kuno sering dijadikan sebagai titik awal sejarah manusia dan pengetahuan modern. Hal ini tidak berarti bahwa sebelum masa itu tidak terdapat peradaban atau tidak terdapat sesuatu organisasi yang dapat disebut dengan negara. Yunani Kuno dijadikan sebagai titik awal sejarah manusia karena pada masa itulah mulai terdapat tulisan-tulisan yang masih dapat dipelajari hingga saat ini. Tulisan-tulisan tersebut tidak hanya merupakan prasasti sebagai sebuah tanda keberadaan suatu kerajaan, atau suatu peristiwa, tetapi telah berisi dokumen atau pemikiran. Dokumen atau pemikiran tersebut merupakan refleksi dari kondisi saat itu. Maka sangat dimungkinkan apa yang menjadi pendapat para pemikir tersebut sesungguhnya telah pernah terjadi sebelumnya dan diidealkan kembali.

Hukum Kekuasaan Dan Demokrasi Masa Yunani Kuno, oleh Yudi Widagdo

Berikut adalah kesimpulan dari penelitian yang ditulis oleh dengan judul Hukum Kekuasaan Dan Demokrasi Masa Yunani Kuno dalam jurnal Journal Diversi, Volume 1, Nomor 1, April 2015

Negara ideal menurut Plato adalah city state, negara yang tidak terlalu luas dan tidak terlalu kecil, negara luas akan sulit untuk menjaganya, sementara negara yang terlalu kecil akan sulit untuk dipertahankan karena mudah dikuasai. Menurut Aristoteles, negara adalah lembaga politik yang paling berdaulat, bukan berarti lembaga ini tidak memiliki batasan kekuasaan. Tujuan terbentuknya negara adalah untuk kesejahteraan seluruh penduduk atau rakyat bukan kesejahteraan individu. Negara yang baik menurut Plato adalah negara yang dapat mencapai tujuan-tujuan negara. Sementara negara yang tidak dapat melaksanakan tujuan-tujuan tersebut maka adalah negara gagal.

Sementara Negara idealnya menurut Aristoteles monarki, karena ia diperintah oleh seoarang filusuf, arif dan bijaksana. Kekuasaan untuk kesejahteraan rakyat. Tapi Aristoteles menyadari sistem monarki nyaris tak mungkin ada dalam realitas, ia hanya gagasan yang lahir bersifat normatif yang sangat sukar diwujudkan dalam dunia emperis. Oleh karena itu demokrasi menurut Aristoteles dari tiga bentuk negara itu yang bisa diwujudkan dalam kenyataan. Berbeda dengan Plato tidak bersifat realistik ketimbang Aristoteles .

Related posts