Pemikiran Muhammad Iqbal Tentang Pembaruan Islam dan Penelitian Tentangnya

Pemikiran Muhammad Iqbal

Pemikiran Muhammad Iqbal Tentang Pembaruan Islam | Makalah Pemikiran Muhammad Iqbal Tentang Pembaruan Islam | Penelitian Pemikiran Muhammad Iqbal Tentang Pembaruan Islam  |

Pemikiran Muhammad Iqbal Tentang Pembaruan Islam

Pembaruan hukum Islam sebagaimana dilakukan Muhammad Iqbal tidak terlepas dari pandangannya terhadap sumber-sumber hukum Islam. Hal ini dapat diuraikan secara singkat sebagai berikut:

Pemikirannya Tentang Alquran

Iqbal percaya kalau Alquran itu memang benar diturunkan oleh Allah kepada Nabi Muhammad dengan perantara Malaikat Jibril dengan sebenar-benar percaya. Menurut Iqbal, Alquran adalah sebagai sumber hukum yang utama dengan pernyataannya, “The Quran is a book which emphazhise ‘deed’ rather than ‘idea” (Alquran adalah kitab yang lebih mengutamakan amal daripada cita-cita). Namun dia berpendapat bahwa Alquran bukanlah undang-undang. Dia berpendapat bahwa penafsiran Alquran dapat berkembang sesuai dengan perubahan zaman. Alquran dapat ditafsirkan melalui berbagai disiplin ilmu, dan pintu ijtihad tidak pernah tertutup. Tujuan utama Alquran adalah membangkitkan kesadaran manusia yang lebih tinggi dalam hubungannya dengan Tuhan dan alam semesta. Alquran tidak memuatnya secara detail maka manusialah yang dituntut mengembangkannya.

Dalam istilah fikih hal ini disebut ijtihad. Ijtihad dalam pandangan Iqbal disebut dengan prinsip gerak dalam struktur Islam. Oleh karenanya, walaupun Alquran tidak melarang mempertimbangkan karya besar ulama terdahulu, namun masyarakat juga harus berani mencari rumusan baru secara kreatif dan inovatif untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang mereka hadapi “akibat pemahaman yang kaku terhadap pendapat ulama terdahulu”. Maka ketika masyarakat bergerak maju, hukum tetap berjalan di tempat.

Pandangan Iqbal tentang kehidupan yang equilibrium antara moral dan agama; etik dan politik, ritual dan duniawi, sebenarnya bukanlah hal baru dalam pemikiran Islam. Namun, dalam perjalanan sejarah, pemikiran demikian terkubur bersama arus kehidupan politik umat Islam yang semakin memburuk, terutama sejak keruntuhan dan kehancuran Baghdad. Sehingga umat Islam tidak mampu lagi menangkap visi dinamis dalam doktrin Islam (Alquran). Akhirnya, walaupun tidak dinyatakan secara tegas ke dalam konsep oleh para sufi, lahirlah pandangan pemisahan antara kehidupan dunia dan agama yang menyeret umat untuk meninggalkan kehidupan duniawi. Akibatnya hukumpun menjadi statis dan Alquran tidak mampu dijadikan sebagai referensi utama dalam menjawab setiap problematika.

Oleh sebab itu, Iqbal ingin menggerakkan umat Islam untuk kreatif dan dinamis dalam menghadapi hidup dan mencipta kan perubahan-perubahan di bawah tuntunan ajaran Alquran. Nilai-nilai dasar ajaran Alquran harus dapat dikembangkan dan digali secara serius untuk dijadikan pedoman dalam menciptakan perubahan itu. Kuncinya adalah dengan mengadakan pendekatan rasional Alquran dan mendalami semangat yang terkandung di dalamnya, bukan menjadikan sebagai buku undang-undang yang berisi kumpulan peraturan-peraturan yang mati dan kaku. Walaupun demikian, Iqbal melihat ada dimensi-dimensi dalam Alquran yang merupakan ketentuan yang baku dan tidak dapat dirubah, sebab ketentuan itu berlaku konstan.

Pendapatnya Tentang Hadist

Kajian Iqbal terhadap Hadis didasarkan pada situasi dan kondisi masyarakat yang berkembang pada waktu itu. Pandangan ini, di tengah tarik ulur kedudukan Hadis sebagai sumber hukum antara umat Islam di suatu pihak, dan kaum orientalis di lain pihak yang sampai hari ini masih terus berlangsung. Tentu saja maksud dan pemahamannya berangkat dari kajian tersebut berbeda pula. Umat Islam didasarkan pada rasa tanggung jawab yang begitu besar terhadap ajaran Islam. Sedangkan orientalis mengkajinya hanya untuk kepentingan ilmiah, bahkan terkadang hanya untuk mencari kelemah an ajaran Islam. Kalangan orientalis yang pertama melakukan studi tentang Hadis adalah Ignaz Goldziher. Menurutnya, sejak masa awal Islam (masa sahabat) dan masa-masa berikutnya Hadis mengalami proses evolusi, mulai dari sahabat dan seterusnya sehingga berkembang menjadi mazhab-mazhab fikih. Iqbal berkesimpulan bahwa tidak semua koleksi dari para ahli Hadis dapat dibenarkan

Iqbal memandang perlu umat Islam melakukan studi mendalam terhadap literatur Hadis dengan berpedoman langsung kepada Nabi sendiri selaku orang yang mempunyai otoritas untuk menafsirkan wahyu. Hal ini sangat besar faidahnya dalam memahami nilai hidup dari prinsip-prinsip hukum Islam. Iqbal menyerukan akan pentingnya memaknai spirit dan ruh yang ada dalam Hadis, dibandingkan hanya memahami Hadis secara tekstual saja

Pandangannya Tentang Ijtihad

Iqbal merasa bahwa ijtihad merupakan kebutuhan urgen dalam mengembangkan hukum Islam yang mengacu kepada kepentingan umat dan kemajuan umum. Maka perlu segera mengalihkan kekuasaan ijtihad individual kepada ijtihad kolektif atau ijma’. Menurutnya peralihan ijtihad individual yang mewakil mazhab tertentu kepada lembaga legislatif Islam adalah satu-satunya bentuk yang paling tepat bagi ijma’. Hanya cara inilah yang dapat menggerakkan spirit dalam sistem hukum Islam yang hilang. Komposisi anggota lembaga legislatif hukum Islam ini beragam bahkan bukan saja melibatkan ulama tapi harus melibatkan orang awam tentang hukum Islam tetapi memiliki pandangan yang tajam mengenai problem sosial yang berkembang di masyarakat.

Menurut Iqbal, kesalahan terbesar umat Islam terletak pada terbelenggunya pikiran untuk menentukan pilihan nasib mereka sendiri. Iqbal melihat umat Islam sudah terkena sindrom jumud, beku, statis dan tidak ada perubahan. Karena dipengaruhi paham jumud, umat Islam tidak menghendaki perubahan dan tidak mau menerima perubahan. Mereka hanya melakukan sesuatu hal yang berpegang teguh pada tradisi. Fokus gerakan Iqbal adalah mengeluarkan umat Islam dari ‘ilusi’ masa lalu, di mana tradisi tersebut banyak yang menyimpang dari Alquran dan Hadis.

Iqbal menyerukan pentingnya ijtihad. Baginya, ijtihad tidak terbatas kepada persoalan-persoalan yang berhubungan dengan nas saja. Ijtihad memiliki fungsi yang sangat luas, sebagai upaya dalam menjawab persoalan yang terjadi di tengah-tengah umat. Iqbal meyakini bahwa Islam sebagai kekuatan yang hidup untuk membebaskan pikiran manusia dari batas-batas kedaerahan dan percaya bahwa agama adalah suatu kekuatan yang paling penting dalam kehidupan individu dan Negara.

Beberapa Penelitian Pemikiran Muhammad Iqbal Tentang Pembaruan Islam

Berikut adalah beberapa penelitian “Pemikiran Muhammad Iqbal Tentang Pembaruan Islam”:

Ide-Ide Pembaharuanmuhammad Iqbal , oleh Nana Jumhana

Berikut adalah kesimpulan dari penelitian yang ditulis oleh Nana Jumhana dengan judulIde-Ide Pembaharuan Muhammad Iqbaldalam jurnal Vol 13, No 1 (2013)

Sebagai Pembaharu, Iqbal melihat bahwa penyebab kemunduran umat Islam disebabkan oleh sikap statis dan fatalis. Sikap ini disebabkan oleh kelemahan umat Islam dalam memahami agamanya. Oleh karena itu, ia mengajukan solusi dengan sikapd inamis. Sikap ini dapat tercapai dengan mengembalikan kepercayaan umat Islam berupa kepercayaan dan eksistensi diri, dengan mengacu kepada konsep insan kamil-nya.

Pemikiran Muhammad Iqbal Dan Pengaruhnya Terhadap Pembaruan Hukum Islam, oleh Hendri K

Berikut adalah kesimpulan dari penelitian yang ditulis oleh Hendri K dengan judul Pemikiran Muhammad Iqbal Dan Pengaruhnya Terhadap Pembaruan Hukum Islam dalam jurnal Vol. XII, No. 3, Juni 2015

Sumbangan pemikiran Muhammad Iqbal dalam pembaruan hukum Islam di India tidak terlepas dari pemahamannya terhadap Alquran dan Hadis sebagai sumber hukum Islam. Dia memahami Alquran sebagai sumber etika yang senantiasa relevan dengan perubahan dan dinamika masyarakat melalui mekanisme ijtihad. Dan Hadis dalam pemahaman Iqbal bukanlah koleksi peraturan tingkah laku yang kaku dan tekstual. 

Related posts