Pemikiran Muhammad Abduh Tentang Politik | Makalah Pemikiran Muhammad Abduh Tentang Politik | Pemikiran Muhammad Abduh Tentang Politik |
Pemikiran Muhammad Abduh Tentang Politik
Beliau sering sekali melakukan kritik yang tajam kepada pemerintahan pada waktu itu, di tambah lagi dengan adanya propaganda lewat media AlUrwatul Wutsqa, maupun gerakan yang beliau pimpin sendiri, atas upaya dari gerakan kesadaran umat islam sedunia dan sebagai counter politic Muhammad Abduh terhadap pemerintah pada saat itu yang lebih berpihak pada imprealisme
Pada waktu itu beliau memimpin sebuah gerakan pemberontakan melawan Khadevi Ismail, dan ketika itu pula atas permintaan dari pemerintah yang berkuasa pada waktu itu, beliau diusir dari Ibu kota Cairo. Pada tahun 1880, ia diperbolehkan kembali ibu kota, dan selanjutnya bersama-sama Uraby Pasya ikut mengorganisasikan pemberontakan nasional melawan inggris yang kalah. Keterlibatnnya dengan pemberontakan itu membuatnya dibuang dan pergi ke Beirut, lalu pergi ke Paris. Dari sini lah beliau meneruskan upaya menerbitkan kembali majalah Urwatul Wustha, dimana majalah ini dibaca oleh para aktivis muslim Indonesia lewat Jam’iyah Khoir dan Thawalib. Tahun 1888, ia diperbolehkan kembali kemesir dan menjadi anggota Majlis tinggi Al-Azhar dan membawa perubahan perubahan hingga 1899, di mana ia diangkat sebagai mufti Mesir yang dipegangnya sampai ia meninggal pada 1905
Dalam politik, Abduh dipandang lebih moderat ketimbang Afghani. Bagi Abduh, organisasi politik bukanlah persoalan yang ditetapkan oleh ajaran Islam, melainkan oleh situasi dan waktu tertentu, melalui musyawarah dalam komunitas. Dengan demikian, ide pembaharuan Abduh sesungguhnya lebih menekankan kebebasan dalam menentukan, termasuk apakah negara berbentuk khalifah atau berbentuk negara dengan demokratisasi seperti yang telah terjadi di dunia Barat. Dengan sikap tersebut bukan berarti Abduh menghendaki copy-paste sistem kedua model negara di atas. Karena jika hal tersebut terjadi menurut Abduh, maka sesungguhnya kaum muslimin keluar-masuk taqlid. Padahal taqlid merupakan berhala yang coba dihindari Abduh. Kemudian yang terpenting bagi Abduh seperti yang dikemukakan oleh Abdul Athi adalah, memberikan kebebasan politik dan kebebasan berorganisasi kepada umat. Kebebasan inilah yang kemudian disebut Abduh sebagai kebebasan Insyaniah dalam menetapkan pilihannya. Dengan kebebasan tersebut diharapkan umat melakukannya dengan penuh kesadaran, sehingga apa yang diharapkannya dapat digapai. Kesadaran yang demikian akan hadir tentunya setelah umat mampu bangkit dan keluar dari kungkungan dogmatisme agama, atau dalam bahasa Abduh, melalui reformulasi Islam seperti yang telah disinggung sebelumnya
Politik dan pembaharuan yang Abduh tempuh memang sangat moderat, karena Abduh lebih menekankan pada kesadaran pembaharuan umat dari dalam diri umat itu sendiri. Dan karena itu, Abduh tidak menghendaki jalan konfrontatif seperti yang pernah dilakukan gurunya Afghani. Walaupun pada masa awal Abduh juga disinyalir terlibat dalam revolusi Urabi 1882. Dengan demikian gerakan politik Abduh dipandang sebagai gerakan yang evolutif bukan gerakan revolusioner.
Mengenai kepemimpinan, Abduh tidak jauh berbeda dengan pemikir lainnya sebab, kepemimpinan merupakan faktor kunci dalam dinamika kehidupan. Jangankan dalam suatu masyarakat yang besar seperti negara, dalam sekelompok masyarakat terkecil atau bahkan pada setiap pribadi, kepemimpinan menjadi keniscayaan. Maka dari itu, untuk menunjukkan betapa pentingnya peran pemimpin tidak heran jika hal tersebut diperkuat dengan dalil. Dalam Islam ada sebuah hadist yang cukup populer seperti: Idza kuntum thalasatan faamiru wahīdan (ketika kamu berkumpul tiga orang, maka salah satu harus menjadi pemimpin).
Abduh sebagai tokoh modernis juga menekankan adanya pemimpin, tetapi bagaimana pemimpin yang ideal menurut Abduh, inilah salah satu proyek pemikiran modernis Abduh yang pantas untuk dipertimbangkan. Dalam persoalan kepemimpinan, Abduh secara tegas menyatakan bahwa Islam tidak mengenal pemimpin keagamaan lebihlebih dalam persoalan akidah. Bagi Abduh sorang mufti, Qadhi dan as-Syaikh al-Islam hanyalah petunjuk jalan terutama bagi kalangan awam untuk memahami agama khususnya mengenai persoalan kebaikan dan keburukan. Lebih lanjut Abduh mengemukakan bawa Islam hanya mengenal seorang pemimpin sipil (hakim madany). Pemimpin ini menurut Abduh adalah orang yang terikat oleh hukum yang tidak ia kuasai, dan ia didudukkan pada jabatannya oleh komunitas yang mengawasinya, dan menurunkannya.
Dalam urusan kekuasaan, Abduh memandang perlu ada pembatasan dengan sebuah konstistusi yang jelas, sebab tanpa konstitusi menurut Abduh akan terjadi kesewenangwenangan. Untuk itu Abduh mengajukan prinsip musyawarah yang dipandang dapat mewujudkan kehidupan yang demokratis. Kemudian dalam urusan pemerintahan serta institusi-institusi terkait, Abduh berpendapat bahwa, perlu adanya perwujudan desentralasasi dan pemberian kebebasan dalam setiap institusi pemerintahan secara administratif. Seperti halnya bentuk pemerintahan konvensional, Abduh juga mengajukan bentuk pemerintahan yang sama seperti: Tasyri’iyah (legeslatif), Tanfidhiyah (eksekutif), serta Qadha’iyah (yudikatif). Walaupun lembaga-lembaga tersebut terpisah dan masingmasing memiliki otoritas tetapi, menurut Abduh satu dengan yang lain disyaratkan untuk saling bekerjasama dan saling membantu. Kemudian setiap produk kebijakan diparipurnakan melalui Majelis as-Syura (MPR) untuk dilaksanakan. Selanjutnya menurut Abduh, dalam sebuah pemerintahan perlu adanya perubahan peraturan dan undang-undang yang lama dengan aturan atau undang-undang yang baru. Hal itu menjadi penting dalam meyelaraskannya dengan kondisi sosial dan politik yang selalu menuntut perubahan. Dan semua itu akan menjadi mungkin menurut Abduh jika dilalui dengan upaya pendidikan untuk meninggalkan tradisi taqlid.
Beberapa Penelitian Pemikiran Muhammad Abduh Tentang Politik
Berikut adalah beberapa penelitian “Pemikiran Muhammad Abduh Tentang Politik” :
Pesona Pemikiran Politik Muhammad Abduh, Oleh Ridwan
Berikut adalah kesimpulan dari penelitian yang ditulis oleh Ridwandengan judulPesona Pemikiran Politik Muhammad Abduh dalam jurnal Ilmu Syariah Vol 11, No 1 (2015)
Pemikiran Abduh tersebut merefleksikan sebuah gagasan masa depan umat Islam dalam merumuskan setiap persoalan yang dihadapi oleh umat Islam. Dalam hal apapun, sesungguhnya Islam tidak mengikat umatnya untuk tunduk dan pasrah pada hasil olah pikir masa lalu. Bahwa produk pemikiran keislaman tentu bersumber dari Al-quran dan hadist. Tugas setiap generasi Islam adalah menggali makna-makna yang terkandung dalam Alquran dan hadis untuk kepentingan zamannya. Produk pemikiran atau produk hukum yang ada tidak untuk disingkirkan apalagi menjadi belenggu tetapi menjadi titik pijak guna menentukan memproduksi pemikiran yang tepat. Sehingga perbedaan simpulan hukum tidak dimaknai sebagai pembangkangan, tetapi sebagai sebuah kreasi pemikiran yang betul-betul maslahah bagi umat. Abduh telah membentangkan cara berfikir yang brilian untuk masa depan umat Islam. Tidak takut dianggap bid’ah dan berfikir objektif guna kemaslahatan umat Islam.
Pemikiran Muhammad Abduh Tentang Politik Hukum, Tauhid, Sosial, Dan Pendidikan, Oleh Umar Faruq Thohir
Berikut adalah kesimpulan dari penelitian yang ditulis oleh Umar Faruq Thohir dengan judulPemikiran Muhammad Abduh Tentang Politik Hukum, Tauhid, Sosial, Dan Pendidikan dalam jurnal Keislaman Vol 6 No 1 (2020): January
Pemikiran Abduh tersebut merefleksikan sebuah gagasan masa depan umat Islam dalam merumuskan setiap persoalan yang dihadapi oleh umat Islam. Dalam hal apapun, sesungguhnya Islam tidak mengikat umatnya untuk tunduk dan pasrah pada hasil olah pikir masa lalu. Bahwa produk pemikiran keislaman tentu bersumber dari Al-quran dan hadist. Tugas setiap generasi Islam adalah menggali makna-makna yang terkandung dalam Alquran dan hadis untuk kepentingan zamannya. Produk pemikiran atau produk hukum yang ada tidak untuk disingkirkan apalagi menjadi belenggu tetapi menjadi titik pijak guna menentukan memproduksi pemikiran yang tepat. Sehingga perbedaan simpulan hukum tidak dimaknai sebagai pembangkangan, tetapi sebagai sebuah kreasi pemikiran yang betul-betul maslahah bagi umat. Abduh telah membentangkan cara berfikir yang brilian untuk masa depan umat Islam. Tidak takut dianggap bid’ah dan berfikir objektif guna kemaslahatan umat Islam.






