Pemikiran Muhammad Abduh Tentang Pintu Ijtihad | Makalah Pemikiran Muhammad Abduh Tentang Pintu Ijtihad | Penelitian Pemikiran Muhammad Abduh Tentang Pintu Ijtihad|
Pemikiran Muhammad Abduh Tentang Pintu Ijtihad
Muhammad Abduh sangat menentang taklid yang dipandangnya sebagai faktor yang melemahkan jiwa umat Islam. Pandangan Abduh tentang perlunya upaya pembongkaran kejumudan yang telah sedemikian lama mengalami pengerakan tersebut akan melahirkan ide tentang perlunya melaksanakan kegiatan ijtihad. Menurut Abduh, taklid akan menghentikan akal pikiran manusia pada batas tertentu, yakni taklid sangat bertentangan dengan akal, taklid bertentangan dengan tabiat kehidupan, dan taklid itu juga bertentangan dengan tabiat dasar-dasar dan ciri Islam Muhammad Abduh mengikis habis taklid sebagai suatu prinsip, dalam bentuknya yang ada pada saat itu, seperti mengikuti mazhab secara harfiah dengan pengkultusan. Fanatisme itu disebabkan oleh adanya kelemahan pemikiran, politik, dan ekonomi pada masyarakat Islam.
Ijtihad menurut Abduh, bukan hanya boleh bahkan perlu dilakukan. Namun, menurut ia bukan berati setiap orang boleh berijtihad. Hanya orang-orang tertentu dan memenuhi syarat untuk melakukan ijtihadlah yang boleh melakukan ijtihad tersebut. Ijtihad dilakukan langsung terhadap al-Qur’an dan hadits sebagai sumber dari ajaran Islam Lapangan ijtihad adalah mengenai soal-soal muamalah yang ayatayat dan haditsnya bersifat umum dan jumlahnya sedikit. Sedangkan soal ibadah bukanlah bagian dari lapangan ijtihad, karena persoalan ibadah merupakan hubungan manusia dengan Tuhan, dan bukan antara manusia dengan manusia yang tidak menghendaki perubahan menurut zaman.
Bahwasanya keterbelakangan dan kemunduran yang dialami umat Islam disebabkan oleh pandangan dan sikap jumud. Maka untuk membebaskan umat Islam dari taklid, dan kembali kepada ajaran Islam yang sesuai dengan al-Qur’an dan Hadits. Bahkan Abduh mengecam orang yang melakukan taqlid. Orang yang melakukan taqlid (muqallid), menurut Abduh, memiliki derajat yang lebih rendah dari orang yang diikutinya. Karena muqallid hanya melihat lahir perbuatan orang yang diikutinya, tanpa memeriksa dasar dan rahasia perbuatannya. Hal ini membuat pekerjaan muqallid menjadi tanpa dasar dan tidak karuan.
Dua hal yang mendorong Muhammad Abduh untuk menyerukan Ijtihad, yaitu tabiat hidup dan tuntunan masyarakat manusia. Kehidupan manusia ini berjalan terus dan selalu berkembang dan di dalamnya terdapat kejadian dan peristiwa yang tidak dikenal oleh masa sebelumnya. Ijtihad adalah jalan ideal dan praktis yang bisa dijalankan untuk mempertalikan peristiwa-peristiwa hidup yang selalu timbul itu dengan ajaran-ajaran Islam. Kalau ajaran Islam tersebut harus berhenti pada penyelidikan ulama terdahulu, maka kehidupan manusia dalam masyarakat Islam akan menjadi jauh dari tuntunan Islam, suatu hal yang akan menyulitkan mereka, baik dalam kehidupan beragama maupun dalam kehidupan dunia. Akibatnya, nilai Islam akan menjadi berkurang dalam jiwa mereka, karena kehidupan mereka dengan segala persoalannya lebih berat tekanannya, atau mereka tidak akan sanggup mengikuti arus hidup dan selanjutnya mereka akan terasing dari kehidupan itu sendiri, serta berlawanan dengan hidup dan hukum hidup juga.
Meskipun Ijtihad merupakan jalan yang baik dan merupakan suatu keharusan untuk memberikan corak keislaman terhadap kejadian masyarakat dalam lingkungan Islam, namun ijtihad itu hanya boleh dijalankan oleh orang-orang yang mempunyai sifat-sifat keilmuan, seperti yang dimiliki oleh seorang mujtahid pada masa tiga abad pertama Hijrah. Karena itu Muhammad Abduh mensyaratkan kebolehan ljtihad dengan syarat tersebut, baik untuk masanya atau masa sesudahnya, dan ia juga berhati-hati sekali dalam soal syarat ini, tidak kurang ketelitiannya dengan orang-orang yang terdahulu.
Pandangan Muhammad Abduh tentang perlunya ijtihad dan pemberantasan taklid, tampaknya didasari atas kepercayaannya yang tinggi terhadap akal. Karena menurut Abduh, Islam menempatkan akal pada kedudukan yang tinggi. Sebab akal dapat membedakan antara baik dan yang buruk, antara yang bermanfaat dan yang tidak bermanfaat. Islam adalah agama yang rasional, dan menggunakan akal merupakan salah satu dari dasar-dasar Islam. Kebenaran yang dicapai akal tidak bertentangan dengan kebenaran yang disampaikan oleh wahyu. Menurutnya dalil akal yang meyakinkan bertentangan dengan dalil naql yang tidak meyakinkan.
Meskipun begitu, Abduh tetap mengakui keterbatasan akal manusia. Menurutnya, selain akal juga diperlukan wahyu. Sebab, tanpa wahyu akal tidak mampu membawa manusia untuk mencapai kebahagiaan. Selanjutnya, Abduh berpendapat bahwa masalah-masalah yang berkenaan dengan hakekat Tuhan dan masalah-masalah metafisika, bukan merupakan wilayah sepenuhnya dapat dijangkau akal. Karena itu, penjelajahan akal dalam hal seperti itu perlu dibatasi. Disamping itu, akal juga memiliki keterbatasan dalam mengetahui kegunaan perbuatan-perbuatan tertentu, seperti jumlah raka’at shalat dan amalan-amalan dalam ibadah haji, dan sebagainnya. Dengan demikian, ijtihad menurut Abduh sangat diperlukan dalam Islam, agar umat tidak terbelenggu oleh taklid dan memberikan kebebasan bagi umatnya untuk berijtihad selagi tidak bertentangan dengan ajaran Islam.
Beberapa Penelitian Pemikiran Muhammad Abduh Tentang Pintu Ijtihad
Berikut adalah beberapa penelitian “Pemikiran Muhammad Abduh Tentang Pintu Ijtihad” :
Ijtihad Dan Modernisasi Pendidikan Islam Muhammad Abduh, Oleh Siti Rohmaturrosyidah
Berikut adalah kesimpulan dari penelitian yang ditulis oleh Siti Rohmaturrosyidah dengan judulIjtihad Dan Modernisasi Pendidikan Islam Muhammad Abduh dalam Jurnal Pendidikan dan Keilmuan Islam Vol 3 No 2 (2018)
Upaya dan perjuangan yang telah dilakukan Muhammad Abduh dalam melakukan pembaruan atau modernisasi terhadap sistem pendidikan di zaman modern Mesir pada saat itu merupakan angin segar dan usaha yang sangat bermanfaat bagi umat Islam dan perlu diapresiasi. Abduh telah berusaha membongkar benteng dualisme pendidikan pada saat itu, dan juga telah berhasil meninggikan ilmu agama dengan membebaskan pemikiran dari taqlid dengan membuka pintu ijtihad untuk kembali kepada al-Qur’an dan Sunnah.Pembaruan pendidikan Islam juga dilakukannya dengan memformulasikan tujuan, kurikulum, dan metode pendidikan Islam, reformasi sistem pendidikan kampus al-Azhar, dan juga dengan memperjuangkan hak kaum perempuan untuk mengenyam pendidikan terbaik sebagaimana kaum laki-laki.Muhammad Abduh memiliki keinginan yang kuat untuk mendidik generasi muda Islam supaya berorientasi ke masa sekarang dan yang akan datang sehingga mereka mampu mencapai puncak kemajuan Islam.
Ijtihad dan modernisasi yang dilakukan Muhammad Abduh dalam bidang pendidikan memiliki kedudukan dan peran penting bagi perkembangan ilmu pengetahuan modern khususnya di kalangan umat Islam.Untuk itu, merekonstruski pemikiran dan ijtihad yang telah dilakukan Muhammad Abduh dalam bidang pendidikan menjadi suatu hal yang sangat diperlukan demi kemajuan sistem pendidikan Islam di Indonesia.
Pemikiran Muhammad Abduh Tentang Politik Hukum, Tauhid, Sosial, Dan Pendidikan, Oleh Umar Faruq Thohir
Berikut adalah kesimpulan dari penelitian yang ditulis oleh Umar Faruq Thohir dengan judulPemikiran Muhammad Abduh Tentang Politik Hukum, Tauhid, Sosial, Dan Pendidikan dalam jurnal Jurnal Keislaman Vol 6 No 1 (2020): January
Aktifitas politik Muhammad Abduh adalah dia pernah oposisi terhadap Kadefi Taufiq sehingga dia diasing ke luar Mesir pada tahun 1879. tahun 1880 ia kembali ke Mesir dan memimpin majalah al-Waqai’ al-Mishriyah. Dia juga mendukung pemberontakan Urabi Pasha pada tahun 1882 yang membuatnya terusir ke Beirut. Pada tahun 1884 mendirikan majalah al-Urwah al-Wutsqâ. Sedangkan aktifitas non-politik Abduh adalah Dosen al-Jamiah al-Azhar, Hakim Agung, Anggota dewan tertinggi al-Azhar, wartawan majalah al-Manar, dan menjadi Mufti Mesir sampai wafatnya (1905 M.).






