Pemikiran Aristoteles Tentang Negara | Makalah Pemikiran Aristoteles Tentang Negara | Penelitian Pemikiran Aristoteles Tentang Negara |
Pemikiran Aristoteles Tentang Negara
Perkembangan pemikiran Aristoteles tak pernah terlepas dari wilayah tempat ia berdomisili dan wilayah dimana dia menanam pengaruh pemikirannya melalui pengajaran di akademinya. Selain itu juga pemikiran Aristoteles dipengaruhi dengan adanya situasi politik yang terjadi di wilayah tempat ia berdomisili. Luas negara Yunani pada masa Aristoteles tidak bisa di bandingkan dengan Yunani pada zaman modern ini. Negeri Yunani pada zaman Aristoteles memiliki wilayah cakupan yang amat luas.Permukaan wilayah Yunani melingkupi pesisir Asia Kecil (kini wilayah Turki) sampai dengan wilayah Sesilia serta Italia Selatan, bahkan daerah Kyrene di daratan Afrika.
Daratan Yunani sebagian besar terdiri dari pegunungan yang gundul dan kurang sekali tanah yang dapat diolah. Itulah sebabnya karena situasi geografis negerinya orang Yunani selalu berjuang mengatasi kehidupan mereka yang banyak mendapat kesulitan. Selain karena situasi ini banyak menghasilkan para pedagang dan pelaut yang pandai, tetapi Yunani juga banyak melahirkan pemikir hebat yang begitu terkenal hingga saat ini.
Menurut Aristotles negara adalah sebuah komunitas yang dibentuk untuk sebuah kebaikan. Sistem keilmuan politik (political science) mulai terbentuk dalam kajian Aristoteles seperti ketika Aristoteles membedakan model komunitas (negara).
Berdasarkan hasil penyelidikan Aristoteles terhadap 158 kontitusi polis-polis di Yunani, dapat dibedakan bentuk negara menjadi 3 besar yaitu (1) bentuk ideal (ideal form); (2) bentuk pemerosotan (the corruption form); dan (3) bentuk gabungan (mixed form). Bentuk ideal bisa dicapai apabila pemerintahan negara ditujukan untuk kepentingan umum berdasarkan keadilan yang menjelma dalam negara. Bentuk pemerosotan terjadi apabila pemerintahan negara ditujukan untuk kepentingan pribadi pemegang kekuasaan, sehingga kepentingan umum dan keadilan dikesampingkan. Terdapat tiga macam bentuk ideal negara yaitu; monarki, aristokrasi, dan democracy. Bentuk pemerosotan juga memiliki tiga macam bentuk yaitu; tirani atau despoty, oligharki atau plutokrasi, dan demokrasi ekstrem, yaitu mobokrasi.
Namun menurut pengamat Aristoteles, secara empiris di dunia ini tidak ada bentuk negara ideal, baik itu monarki, aristokrasi maupun republik. Yang ada adalah bentuk negara pemerosotan, atau setinggi-tingginya adalah bentuk negara campuran. Apa yang disebut oleh Plato sebagai bentuk negara the second-best, menurut Aristoteles adalah yang terbaik, yang disebut dengan polity. Dia selalu mengidealkan konstitusional dan tidak pada despotisme, meskipun despotisme yang tercerahkan oleh philospher-king. Selanjutnya dikatakan bahwa bentuk negara ideal adalah: “… if not a democracy, at least includes a democratic element. It is “a community of equals, aiming at the best life possible” …”.
Supremasi hukum merupakan salah satu ciri dari bentuk negara yang terbaik ini. Negara lebih baik diatur menurut hukum dari pada oleh seseorang, meskipun orang tersebut paling bijaksana. Seorang yang paling cerdik sekalipun, tidak dapat terkecualikan oleh hukum karena hukum memiliki kualitas impersonal. Pemerintahan yang terikat oleh hukum juga dapat menghindari keinginan negatif manusia (the law is “reason unaffected by desire”). Inilah bentuk dari sebuah constitutional rule. Constitutional rule memiliki tiga elemen, yaitu;
- Memisahkan antara kepentingan umum dengan kepentingan kelompok tertentu atau individual.
- Sah secara hukum untuk memerintah karena pemerintah terikat pada peraturan umum dan bukan keputusan yang sewenang-wenang.
- Keinginan pemerintah dijalankan berbeda dari despotisme yang dijalankan dengan paksaan.
Bagi Aristoteles, manusia adalah binatang terbaik, tetapi menjadi yang terburuk ketika terpisah dari hukum dan keadilan. Hukum harus memasukkan kebijakan yang sesungguhnya dan akumulasi kebijakan dalam kebiasaan sosial.
Sebuah konstitusi bukan hanya sebuah pandangan hidup warga negara, tetapi juga sebuah organisasi jabatan untuk menjalankan urusan publik. Namun sebuah konstitusi politik adalah hal yang berbeda dengan pelaksanaan konstitusi. Sebuah pemerintahan demokratis dalam bentuknya mungkin memerintah secara oligarkis, sementara sebuah oligarki mungkin memerintah secara demokratis.
Beberapa Penelitian Pemikiran Aristoteles Tentang Negara
Berikut adalah beberapa penelitian “Pemikiran Aristoteles Tentang Negara” :
Bentuk Pemerintahan dalam Pandangan Aristoteles, oleh Muhammad Fadil
Berikut adalah kesimpulan dari penelitian yang ditulis oleh Muhammad Fadil dengan judul Bentuk Pemerintahan dalam Pandangan Aristoteles dalam Jurnal Kybernan, Vol. 3, No. 1, Maret 2012.
Sebagai murid Plato, Aristoteles menjadi seorang filosof yang tidak melanjutkan ide-ide gurunya dalam tema-tema tertentu dalam filsafat. Kecerdasannya pada persoalan-persoalan dasar filsafat membawa dirinya sebagai seorang filosof yang mampu memberikan ide-ide baru dalam persoalan filsafat. Pada gagasan Plato, di dalam karyanya Republic, negara digambarkan dalam bentuk personifikasi manusia. Bentuk negara dan pemerintahan digambarkan dalam bentuk sifat manusia. Sifat tersebut menjadi gagasan Plato mengenai bentuk negara yang dibentuknya hingga etika politik yang ditimbulkannya. Bentuk Negara-negara yang ada menjadi konsekuensi tersendiri dari kepemimpinan yang dijalankannya.
Oleh Aristoteles, tradisi filsafat moral dan etika dalam pemikiran filsafat yang telah dilakukan oleh pendahulunya mulai bergeser. Ia mengembangkan konsep filsafat yang berbeda secara ontologis dan epistemologis. Pada pemikirannya konsep logika mulai diperkenalkan dengan dikaji secara sistematis. Persoalan-persoalan sains juga menjadi pembahasan tersendiri dalam karya-karya Aristotle dan pada dasarnya tidak lepas bagaimana manusia melihat permasalahannya. Filosof klasik pada umumnya memberikan perhatian pada manusia pertama kali, seperti apa fungsi akal manusia terhadap kehidupannya, apa tujuan manusia, dan apa yang harus dilakukan oleh manusia dalam hidupnya. Aristoteles merupakan filosof mulai memberikan perhatian terhadap studi-studi yang berpondasi sains alam. Filsafat Aristoteles mulai menjangkau ke beberapa bidang seperti logika, studi kealaman, metafisika, politik dan etika.
Negara Dan Warga Negara Perspektif Aristoteles, oleh Raimundus Bulet Namang
Berikut adalah kesimpulan dari penelitian yang ditulis oleh Raimundus Bulet Namang dengan judul Negara Dan Warga Negara Perspektif Aristoteles dalam Jurnal Undiknas Vol 4 Nomor 2 2020.
Aristoteles mengatakan bahwa “hal pertama yang menjadi penentu pertama adanya negara adalah individu laki-laki dan perempuan yang karena penyatuan dibentuk bukan dengan sengaja untuk melanjutkan keturunan tetapi karena keinginan manusia untuk meninggalkan citra mereka sendiri. Proses terbentuknya negara menurut Aristoteles adalah melalui beberapa tahap yakni mulai dari rumah tangga karena tidak sanggup memenuhi kebutuhan sendiri sehingga membutuhkan desa demikian seterusnya sampai pada terbentuknya negara (polis). Negara merupakan unsur paling tinggi yang mampu mencukupi segala kebutuhan dan keinginan manusia.Negara harus memiliki tujuan yakni kebaikan. Kebaikan tersebut harus berlaku bagi warga negara secara keseluruhan karena keseluruhan lebih utama dari bagianbagiannya. Negara harus menjamin kesejahteraan bersama karena hanya dengan kesejahteraan bersama, kesejahteraan individu dapat terpenuhi. Dengan demikian manusia akan menjadi lebih manusiawi apabila manusia berada di dalam negara.
Yang paling utama dari negara yang harus dipraktikan adalah mewujudkan tujuan dari negara yaitu kebaikan bersama. Kebaikan bersama dapat terwujud jika negara dan warga negara menjadi partner dalam usaha mensejahterakan kehidupan setiap individu manusia dalam negara. Kesejahteraan tentu tidak saja dalam hal memenuhi kebutuhan ekonomi setiap manusia sebagai komponen tubuh politik, tetapi seluruh kebutuhan hidup manusia. Meskipun ini amatlah abstrak dan begitu sulit untuk mewujudkannya. Yang utama adalah setiap manusia memperoleh keadilan dari kebijakan negara, sehingga dapat hidup sejahtera. Dengan demikian bahwa pemikiran Aristoteles ini menggarap tentang negara sebagai institusi yang terbentuk secara alamiah oleh Manusia sebagai komponen tubuh politik dan Warga negara sebagai partner negara dalam mewujudkan kebaikan bersama.