Pejabat negara yang memanfaatkan mobil dinas untuk berbagai kegiatan pribadi merupakan tindakan yang tidak dibenarkan oleh Pancasila sebagai dasar negara karena perilaku tersebut….
A. melanggar norma kesopanan
B. dibolehkan pejabat di atasnya
C. mendapat dukungan masyarakat
D. melanggar ketentuan hukum
E. menjadi kebiasaan masyarakat
Kunci Jawaban: D
Pembahasan
Pancasila sebagai dasar negara menjadi landasan dan pedoman dalam membentuk dan menyelenggarakan negara. Hal ini berarti perilaku para penyelenggara negara dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah negara, harus sesuai dengan perundang-undangan yang mencerminkan nilai-nilai Pancasila.






