Pada masa awal kemerdekaan pastinya pengelolaan pendidikan keagamaan belum seperti dewasa ini. Lembaga yang bertugas untuk mengatur secara operasional, serta berwenang menentukan materi pengajaran agama Islam di sekolah umum pada waktu itu adalah ….
A. Departemen Agama
B. Departemen P dan K
C. Majelis Pertimbangan Pengajaran Agama Islam
D. Unit masing-masing lembaga pendidikan
E. Badan Pekerja Komite Nasional Pusat (BPKNP)

Jawaban: C
Pembahasan:
Pemerintahan Presiden Soekarno pada waktu itu membentuk Majelis Pertimbangan Pengajaran Agama Islam pada tahun 1947, yang dipimpin oleh Ki Hajar Dewantara dari Departemen P & K dan Prof. Drs. Abdullah Sigit dari Departemen Agama. Tugasnya ikut mengatur pelaksanaan dan materi pengajaran agama yang diberikan di sekolah umum.






