Musyawarah dalam Perumusan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 | Rangkuman Materi PPKN Kelas 12 | Bab 2 | SMA | Kurikulum Merdeka | Wislah Indonesia |
Musyawarah dalam Perumusan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945
Pancasila merupakan ideologi dan falsafah yang mendasari bangsa dan negara Indonesia, sementara Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) menjadi konstitusi dan sumber hukum tertinggi di negara ini. Pancasila dan UUD NRI 1945 dirumuskan melalui proses musyawarah dan konsultasi oleh beberapa tokoh pendiri bangsa.
Misalnya, sila pertama Pancasila, “Ketuhanan Yang Maha Esa,” mengalami perumusan yang panjang melalui diskusi dan debat dalam musyawarah melalui sidang BPUPK dan PPKI. Awalnya, rumusannya adalah “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya,” namun beberapa tokoh menyatakan keberatan. Setelah berkonsultasi dengan tokoh muslim, Bung Hatta mengusulkan perubahan menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa,” yang disetujui untuk menjaga persatuan.
Proses serupa juga terjadi dalam merumuskan empat sila lainnya: “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab,” “Persatuan Indonesia,” “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan,” serta “Keadilan Sosial Bagi seluruh Rakyat Indonesia.” Semua usulan berawal dari berbagai tokoh dan melalui musyawarah serta beradu argumentasi.
Seiring berjalannya waktu, rumusan Pancasila dan UUD NRI 1945 mengalami perubahan sesuai dengan kondisi politik dan situasi negara. Pada masa Republik Indonesia Serikat (RIS), terdapat rumusan dalam Konstitusi RIS, dan setelah kembali menjadi negara kesatuan, diadopsi UUD Sementara Tahun 1950. Namun, akhirnya, UUD 1945 kembali diberlakukan pada tahun 1959 melalui Dekrit Presiden.
Dalam perjalanannya, Pancasila mengalami perdebatan mengenai siapa yang pertama mencetuskan istilah tersebut, tetapi para tokoh sepakat untuk meletakkan persatuan dan kesatuan di atas ego dan kepentingan pribadi. Sebagai generasi penerus, penting bagi kita untuk menghargai perbedaan dan membangun kesatuan dalam keragaman.
Indonesia adalah milik kita semua, dan generasi muda memiliki peran penting dalam membangun negara ini. Kebersamaan dan kebersatuan harus dijaga, dan potensi sumber daya alam harus dimanfaatkan dengan bijaksana untuk mencapai Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera. Dengan semangat persatuan dan kesatuan, kita dapat membangun Indonesia yang maju dan berdaya saing di tingkat internasional. Pancasila adalah landasan ideologi yang akan membimbing kita untuk mencapai tujuan tersebut.