Lembaga Keuangan | Bank | Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) | Pasar Modal | Otoritas Jasa Keuangan (OJK): Peran dan Fungsi |
Bank
Pengertian Bank
Menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan mengeluarkannya dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak. Secara sederhana bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat demi kemaslahatan bersama.
Fungsi dan Tujuan Bank
Selaras dengan konsep bank yang telah kalian pahami, fungsi dan tujuan bank adalah sebagai berikut:
- Bank sebagai penghimpun dana masyarakat Dalam hal menghimpun dana dari masyarakat, bank bertindak sebagai wadah atau fasilitator bagi masyarakat yang ingin menyimpan uangnya dalam bentuk tabungan, deposito, giro, dan lain sebagainya.
- Bank sebagai penyalur dana untuk masyarakat Dalam hal menyalurkan dana kepada masyarakat, bank dapat memberikan layanan dalam bentuk kredit.
Jenis Bank
- Bank Sentral Menurut Undang-Undang Nomor 3 tahun 2004, bank sentral adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan, serta menjalankan fungsi sebagai lender of the last resort. Di Indonesia, bank sentral adalah Bank Indonesia.
- Bank Umum Menurut Undang Undang Nomor 10 tahun 1998, bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
- Bank Perkreditan Rakyat Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum karena BPR dilarang menerima simpanan giro, kegiatan valas, dan perasuransian.
Berdasarkan prinsip kegiatannya bank umum dan BPR dibagi menjadi dua, yakni konvensional dan syariah. Konvensional sendiri dapat diartikan sebagai bank yang menggunakan sistem-sistem yang berlandaskan pada pada hukum positif yang berlaku di suatu negara, sedangkan bank syariah merupakan bank yang menjalankan aktivitasnya dengan menggunakan pedoman/sistem yang sesuai dengan syariat Islam.
Industri Keuangan Non-Bank (IKNB)
Berbeda dengan lembaga keuangan perbankan, IKNB memiliki jenis badan usaha yang lebih banyak. Di samping itu, IKNB juga punya tugas dan fungsi berbeda dengan lembaga keuangan perbankan. IKNB adalah badan usaha selain perbankan yang melakukan kegiatan usahanya di bidang keuangan dengan cara menghimpun dan menyalurkan dana kepada masyarakat. IKNB terdiri atas perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, lembaga jasa keuangan khusus, dan lembaga keuangan mikro. Berikut beberapa penjelasan terkait dengan jenis-jenis IKNB.
Jenis-Jenis IKNB
Asuransi
Menurut UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian yang dimaksud asuransi adalah perjanjian antara dua pihak yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar bagi penerima premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk:
- Memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau
- Memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/ atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
Dana Pensiun
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Dana pensiun terdiri dari:
- Dana Pensiun
Pemberi Kerja Dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti atau Program Pensiun Iuran Pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
- Dana Pensiun
Lembaga Keuangan Dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun Pemberi Kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.
- Dana Pensiun
Berdasarkan Keuntungan Dana Pensiun Pemberi Kerja yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.
Lembaga Pembiayaan
Berdasarkan OJK, lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal. Lembaga pembiayaan sendiri khusus didirikan untuk melakukan kegiatan usaha sewa guna usaha, anjak piutang, pembiayaan konsumen, dan/atau usaha kartu kredit.
Lembaga Jasa Keuangan Khusus
Lembaga keuangan khusus terdiri dari beberapa lembaga atau perusahaan yang dibentuk untuk melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat khusus. Lembaga ini biasanya berkaitan dengan upaya mendukung program kesejahteraan masyarakat dari pemerintah. Lembaga jasa keuangan khusus meliputi: Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), perusahaan pergadaian (swasta dan pemerintah), lembaga penjamin, Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan (PT Sarana Multigriya Finansial), PT Permodalan Nasional Madani (Persero), dan PT Danareksa (Persero).
Lembaga Keuangan Mikro
Berdasarkan OJK, Lembaga Keuangan Mikro (LKM) adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan. LKM dilarang dimiliki, baik langsung maupun tidak langsung, oleh warga negara asing atau badan usaha yang sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh warga negara asing atau badan usaha asing. LKM harus dimiliki oleh warga negara Indonesia, badan usaha milik desa/kelurahan, pemerintah daerah kabupaten/kota dan koperasi. Kegiatan usaha LKM meliputi jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha.
Teknologi Finansial (Financial Technology/Fintech)
Apabila kalian melakukan transaksi daring untuk berbelanja atau menyimpan uang, kalian telah menjadi salah satu pelaku teknologi finansial. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi menuntut lembaga keuangan nonbank untuk beradaptasi hingga lahirlah teknologi finansial. Teknologi finansial merupakan inovasi finansial dengan sentuhan teknologi modern (Sukma, 2016). Berdasarkan penjelasan OJK, aktivitas teknologi finansial meliputi peminjaman dan pembayaran yang berbasis teknologi informasi. OJK juga mencatat per 14 Agustus 2020 sudah ada 127 perusahaan fintech yang terdaftar di Indonesia. Kalian dapat menemukan informasi tersebut di situs web OJK.
Pasar Modal
Selain perbankan dan IKNB terdapat juga jasa keuangan yang memfasilitasi masyarakat untuk jual beli modal, yakni pasar modal. Pasar modal di Indonesia dikelola oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Terdapat berbagai produk pasar modal yang diperjualbelikan di BEI. Beberapa produk tersebut di antaranya: saham, reksa dana, surat utang (obligasi) dan Exchange Traded Fund (ETF). Melalui BEI, masyarakat dan investor dapat melakukan jual beli terhadap produk yang dikeluarkan oleh emiten yang terdaftar di BEI.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK): Peran dan Fungsi
Berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011, Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK dibentuk pemerintah dengan tiga misi utama yaitu:
- Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
- Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; serta.
- Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Dengan kata lain, fungsi OJK adalah menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan. Fungsi pengaturan dan pengawasan ini meliputi sektor perbankan, pasar modal, maupun sektor IKNB. Dalam menjalankan fungsinya, OJK berkoordinasi dengan Bank Indonesia. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pasal 39, yaitu :
“OJK berkoordinasi dengan Bank Indonesia dalam membuat peraturan pengawasan di bidang Perbankan. antara lain:
- Kewajiban pemenuhan modal minimum bank;
- Sistem informasi perbankan yang terpadu;
- Kebijakan penerimaan dana dari luar negeri, penerimaan dana valuta asing, dan pinjaman komersial luar negeri;
- Produk perbankan, transaksi derivatif, kegiatan usaha bank lainnya;
- Penentuan institusi bank yang masuk kategori systemically important bank data lain yang dikecualikan dari ketentuan tentang kerahasiaan informasi.”
Relasi OJK, Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga diatur dalam pasal 43, yaitu: “wajib membangun dan memelihara sarana pertukaran informasi secara terintegrasi.”
Baca Kumpulan: Rangkuman IPS Kelas 10 SMA

