Kunci Jawaban PKn (PPKn) Kelas 7 SMP, MTS Halaman 42 Kurikulum Merdeka

KUNCI JAWABAN KURIKULUM MERDEKA BELAJAR

Kunci Jawaban PKn (PPKn) Kelas 7 SMP, MTS Halaman 42 | Kurikulum Merdeka |

Kunci Jawaban PKn (PPKn) Kelas 7 SMP, MTS Halaman 42 Kurikulum Merdeka

Pada postingan ini anda akan mendapatkan kunci jawaban dari Mata Pelajaran PKn (PPKn) Kelas 7 SMP, MTS Halaman 42

Tapi, bijaklah dalam memanfaatkan kunci jawaban dari tulisan ini.

Bagaimanapun fungsi pertanyaan dalam sebuah proses pembelajaran PKn (PPKn) Kelas 7 SMP, MTS adalah untuk mengukur daya serap dari berlangsungnya pembelajaran PKn (PPKn).

Penting bagi guru tahu secara objektif pemahaman anda dari materi yang sampaikan oleh beliau.

Jadi anggap saja, Kunci Jawaban PKn (PPKn) Kelas 7 SMP, MTS adalah bagian proses pembelajaran anda sebagai siswa mengenai materi yang sedang diajarkan.

Baca Juga : Kunci Jawaban Informatika Kelas 7 SMP, MTS Halaman 35, 36 Kurikulum Merdeka

Tapi jika, anda adalah orang tua dari siswa SMP, MTS Kelas 7 yang sedang membantu anaknya untuk mengajarkan tugas.

Besar harapan kami (wislah.com), agar proses yang ada lakukan adalah bagian dari pendidikan anda untuk anak, agar lebih berkembang dalam memahami materi PKn (PPKn) Kelas 7 SMP, MTS.

Tapi jika anda adalah guru dari mata pelajaran PKn (PPKn) Kelas 7 SMP, MTS. Bapak/ibu guru yang sangat kami hormati, ini adalah kunci jawaban PKn (PPKn) Kelas 7 SMP, MTS dari soal yang ada dalam Buku PKn (PPKn) Kelas 7 SMP, MTS pada Halaman 42.

Bapak/Ibu guru bisa memanfaatkan wislah.com, karena isinya bukan hanya kunci jawaban yang ada dalam buku siswa PKn (PPKn) Kelas 7 SMP, MTS, tetapi kami juga berpartisi aktif dalam pelaksanaan Kurikulum Merdeka, dengan ikut serta membagikan berbagai hal tentang kurikulum ini, antara lain:

Semoga ini adalah bagian dari sumbangsih kami (wislah.com), ikut serta dalam memajukan kehidupan bangsa, terutama dalam bidang pendidikan, lebih khusus lagi penyebaran secara merata referensi untuk para pelajar di berbagai daerah di Indonesia.

Doakan kami (wislah.com) terus tumbuh dan berkembang, sehingga apa yang menjadi niatan kami bisa tercapai serta bermanfaat.

Baca Juga : Kunci Jawaban PKn (PPKn) Kelas 7 SMP, MTS Halaman 49 Kurikulum Merdeka

Kunci Jawaban PKn (PPKn) Kelas 7 SMP, MTS Halaman 42

Uji Kompetensi

1. Ada norma di rumah bahwa setiap orang harus merapikan tempat tidur masing-masing sebelum beraktivitas keluar. Anak-anak juga harus merapikan tempat tidur dulu dan membantu menyapu lantai sebelum berangkat ke sekolah. Suatu hari, guru meminta muridnya hari itu untuk datang lebih pagi karena ada acara di sekolah, sehingga tak ada untuk menjalankan norma di rumah tersebut. Apa yang akan kalian lakukan?

Jawaban:

Yang akan saya lakukan adalah saya akan mendahulukan kewajiban untuk datang lebih pagi karena ada acara di sekolah. Sedangkan norma untuk merapikan tempat tidur dapat saya lakukan atau kerjakan setelah pulang sekolah, kemudian dilanjutkan dengan membantu menyapu lantai.

2. Sebagai siswa, kalian tentu memiliki kewajiban serta hak masing-masing. Di antara kewajiban tersebut adalah belajar mengikuti proses pembelajaran di sekolah. Sedangkan hak siswa adalah menerima bimbingan dari guru. Karena wabah virus Covid-19, kalian harus belajar di rumah dan tidak lagi menerima hak untuk dibimbing di kelas. Sedangkan belajar jarak jauh melalui internet atau daring juga tidak dapat dilakukan karena sarananya tidak mencukupi. Apa yang akan kalian lakukan menyangkut kewajiban dan hak tersebut?

Jawaban:

salah satu kewajiban kita sebagai siswa adalah belajar, meskipun terkendala Covid-19. Jika guru tidak dapat memberikan hak kita karena kendala pandemi, kita dapat meminta bantuan dari orang tua, kakak, atau pun orang lain yang mampu mengajari dan membimbing kita dalam belajar.

Baca Juga : Kunci Jawaban PAI Kelas 8 SMP Halaman 158, 159, 160, 161, 162 Kurikulum Merdeka

3. Berdasarkan UUD NRI 1945, awalnya presiden Indonesia dapat dipilih berulangkali setiap lima tahun. Melalui amendemen pertama tahun 1999, aturan itu diubah. Setelah lima tahun menjabat, presiden hanya boleh dipilih sekali lagi untuk lima tahun berikutnya. Menurut kalian, apa yang akan terjadi kalau tidak ada amendemen itu? Bagaimana kira-kira keadaan Indonesia tanpa amendemen tersebut?

Jawaban:

Jika tidak terjadi amandemen, maka presiden dapat mencalonkan diri lebih dari dua periode. Jika sebuah negara dipimpin oleh seorang pemimpin yang menjabat dalam waktu yang sangat lama, maka dikhawatirkan akan memicu kekacauan, seperti penyalahgunaan kekuasaan, timbulnya kultus individu, regenerasi kepemimpinan nasional macet, dan seseorang akan otoriter.

Related posts