Wislahcom / Referensi / : Cari bahan referensi tentang materi khutbah. Apa pengertian khutbah? Bagaimana ketentuan khutbah?
Simak penjelasan singkat tentang : Pengertian Khutbah, Pentingnya Khutbah, dan Ketentuan Khutbah.
Pengertian Khutbah
Khutbah berasal dari kata: khataba, yaktubu, khutbatan bermakna memberi nasihat dalam kegiatan ibadah seperti shalat (Jumat, Idul Fitri, Idul Adha, Istisqo, Kusuf), wukuf, dan nikah. Menurut istilah, khutbah berarti kegiatan ceramah kepada sejumlah orang Islam dengan syarat dan rukun tertentu yang berkaitan langsung dengan keabsahan atau kesunahan ibadah. Misalnya khutbah Jumat untuk shalat Jum’at, khutbah nikah untuk kesunahan akad nikah. Khutbah diawali dengan hamdallah, salawat, wasiat taqwa, dan doa.
Pentingnya Khutbah
Sebagaimana dijelaskan diatas, bahwa khutbah termasuk aktivitas ibadah. Oleh karena itu, khutbah tidak bisa ditinggalkan karena akan membatalkan rangkaian aktivitas ibadah. Contoh, apabila shalat Jumat tidak ada khutbahnya, shalat Jumat tidak sah. Apabila wukuf di Arafah tidak ada khutbah-nya, wukufnya tidak sah.
Sesungguhnya, khutbah merupakan kesempatan yang sangat besar untuk berdakwah dan membimbing manusia menuju ke-ridha-an Allah Swt. Hal ini jika khutbah dimanfaatkan sebaik-baiknya, dengan menyampaikan materi yang dibutuhkan oleh hadirin menyangkut masalah kehidupannya, dengan ringkas, tidak panjang lebar, dan dengan cara yang menarik serta tidak membosankan.
Khutbah memiliki kedudukan yang agung dalam syariat Islam sehingga sepantasnya seorang khatib melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya.
Hal-hal berikut yang seharusnya dimiliki oleh seorang khatib:
- Seorang khathib harus memahami aqidah yang sahih (benar) sehingga dia tidak sesat dan menyesatkan orang lain.
- Seorang khatib harus memahami fiqh sehingga mampu membimbing manusia dengan cahaya syariat menuju jalan yang lurus.
- Seorang khatib harus memperhatikan keadaan masyarakat, kemudian mengingatkan mereka dari penyimpangan-penyimpangan dan mendorong kepada ketaatan.
- Seorang khathib sepantasnya juga seorang yang salih, mengamalkan ilmunya, tidak melanggar larangan sehingga akan memberikan pengaruh kebaikan kepada para pendengar.
Ketentuan Khutbah
Syarat Khatib
- Islam
- Ballig
- Berakal sehat
- Mengetahui ilmu agama
Syarat Dua Khutbah
- Khutbah dilaksanakan sesudah masuk waktu dhuhur.
- Khatib duduk di antara dua khutbah.
- Khutbah diucapkan dengan suara yang keras dan jelas.
- Tertib.
Rukun Khutbah
- Membaca hamdallah.
- Membaca syahadatain.
- Membaca shalawat.
- Berwasiat taqwa.
- Membaca ayat al-Qur’an pada salah satu khutbah.
- Berdoa pada khutbah kedua.
Sunah Khutbah
- Khatib berdiri ketika khutbah.
- Mengawali khutbah dengan memberi salam.
- Khutbah hendaknya jelas, mudah dipahami, tidak terlalu panjang.
- Khatib menghadap jamaah ketika khutbah.
- Menertibkan rukun khutbah.
- Membaca surat al-Ikhlas ketika duduk di antara dua khutbah