Khiyar : Pengertian, Dasar Hukum, Macam, dan Hikmah

Khiyar : Pengertian, Dasar Hukum, Macam, dan Hikmah

Wislahcom / Referensi / : Khiyar merupakan proses apakah seseorang meneruskan transaksi jual beli, apakah seseorang membatalkan transaksi jual beli. Mengapa demikian? Karena pembeli dan penjual punya hak dan kewajiban di dalam sebuah transaksi atau negosiasi terhadap kondisi suatu barang yang akan diperjualbelikan.

Nah bagaimana ketentuan tentang khiyar? Jenis-jenis Khiyar?

Simak penjelasan singkat tentang : Pengertian Khiyar, Dasar Hukum Khiyar, Macam-Macam Khiyar dan Hikmah Khiyar.


Pengertian Khiyar

Kata khiyar menurut bahasa artinya memilih antara dua pilihan. Sedangkan menurut istilah khiyar ialah hak memilih bagi penjual atau pembeli untuk meneruskan akad (transaksi) jual beli atau membatalkannya.

Dasar Hukum Khiyar

Hukum khiyar dalam jual beli menurut Islam adalah mubah. Tetapi jika khiyar dipergunakan untuk tujuan menipu atau berdusta maka hukumnya haram. Berkaitan dengan diperbolehkannya khiyar, Rasulullah Saw bersabda: “Engkau berhak khiyar dalam tiap-tiap barang yang engkau beli selama tiga malam, jika engkau suka maka ambillah dan jika tidak suka maka kembalikanlah kepada pemilinya.” (HR. Ibnu Majah).

Macam-Macam Khiyar

Khiyar Majlis

Khiyar majlis adalah khiyar yang berlangsung selama penjual dan pembeli masih berada di tempat jual beli. Jika penjual dan pembeli sudah berpisah maka hak khiyar sudah tidak berlaku lagi. Penjual sudah tidak bisa membatalkan transaksi jual beli sebagaimana pembeli tidak dapat meminta kembali uangnya walaupun sudah mengembalikan barang. Ukuran berpisah disesuaikan dengan adat kebiasaan yang berlaku di suatu daerah. Salah satu contoh dari khiyar majlis dalam kehidupan sehari-hari adalah pernyataan penjual bahwa “barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan”. Rasulullah Saw bersabda: “Orang yang mengadakan jual beli, diperbolehkan melakukan khiyar selama keduanya belum terpisah (dari tempat aqad).” (HR. Al-Bukhari).


Khiyar Syarat

Khiyar syarat adalah hak penjual atau pembeli atau keduanya untuk melanjutkan atau membatalkan transaksi jual beli selama masih dalam masa tenggang yang disepakati oleh kedua belah pihak. Adapun ketentuan khiyar syarat sebagai berikut:

  • Khiyar syarat secara umum berlaku selama tiga hari tiga malam yang dimulai sejak terjadinya akad. Namun hal tersebut tergantung kesepakatan antara kedua belah pihak.
  • Jika masa khiyar telah lewat, maka transaksi jual beli tidak bisa dibatalkan.
  • Hak khiyar tidak dapat diwariskan, artinya jika si pembeli meninggal dalam masa khiyar maka barang menjadi milik ahli warisnya atau jika penjual yang meninggal dalam masa khiyar, maka kepemilikan barang secara otomatis menjadi hak pembeli.
  • Dalam khiyar syarat harus ditentukan tenggang waktunya secara cermat. Salah satu contoh khiyar syarat dalam kehidupan sehari-hari adalah pembeli berkata: “Saya membeli radio ini jika anak saya suka, tetapi jika anak saya tidak suka maka jual beli ini dibatalkan.” Kemudian penjual menjawab: “Ya, saya setuju dengan kesepakatan tersebut.”

Khiyar Aibi

Maksud dari khiyar ini adalah pembeli mempunyai hak pilih untuk membatalkan akad jual beli atau meneruskannya karena terdapat cacat pada barang yang dibelinya. Cacat barang tersebut dapat mengurangi manfaat barang yang dibeli. Adapun syarat barang disebut cacat antara lain:

  • Cacat barang yang dibeli merupakan hal yang penting. Contohnya adalah membeli kambing untuk kurban ternyata telinganya sobek. Hal ini bisa membatalkan kurban yang dilakukan.
  • Cacat yang ada sulit dihilangkan.
  • Cacat barang terjadi ketika barang masih di tangan penjual.

Khiyar Ru’yah

Yaitu hak bagi pembeli untuk meneruskan jual beli atau membatalkannya, karena obyek yang dibeli belum dilihat ketika akad berlangsung. Khiyar ru’yah ini berlaku untuk pembeli, bukan untuk penjual. Pengertian ru’yah dalam konteks ini ialah mengetahui dan melihat sesuatu menurut cara yang seharusnya, bukan hanya sekedar melihat saja tetapi juga meneliti, membuka dan membolak-balikkan. Kalau sekedar melihat saja, maka bukan dinamakan ru’yah.

Hikmah Khiyar

  • Menghindarkan terjadinya penyesalan sejak dini antara kedua belah pihak, yakni penjual dan pembeli atau salah satunya.
  • Memperkecil kemungkinan adanya penipuan dalam jual beli.
  • Mendidik penjual dan pembeli agar lebih bersikap hati-hati, cermat dan teliti dalam bertransaksi.
  • Menguatkan sikap rela sama rela antara penjual dan pembeli.
  • Menumbuhkan sikap toleransi antara kedua belah pihak.

Related posts