Ini Syarat Lengkap Guru Penggerak yang Menjadi Peserta PPG, Pak Nadiem Makarim Beri Penjelasan

Ini Syarat Lengkap Guru Penggerak yang Menjadi Peserta PPG, Pak Nadiem Makarim Beri Penjelasan
Ini Syarat Lengkap Guru Penggerak yang Menjadi Peserta PPG, Pak Nadiem Makarim Beri Penjelasan

WISLAH.COM – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim telah mengeluarkan keputusan penting terkait keikutsertaan guru penggerak dalam Pendidikan Profesi Guru (PPG). Keputusan ini menjadi sorotan bagi para pendidik di seluruh Indonesia, terutama bagi mereka yang berstatus sebagai guru penggerak.

Nadiem Makarim menjelaskan bahwa guru penggerak tidak secara otomatis dapat menjadi peserta PPG meskipun telah aktif mengajar di satuan pendidikan. Keputusan ini tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 yang ditetapkan pada tanggal 31 Mei 2024.

PPG merupakan program pendidikan lanjutan setelah program sarjana atau sarjana terapan yang bertujuan untuk memberikan sertifikasi pendidik kepada calon guru atau guru yang sudah mengajar. Program ini menjadi salah satu jalur penting bagi para pendidik untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme mereka.


Guru penggerak, sebagai salah satu kategori guru yang dapat mengikuti PPG, memiliki peran penting dalam mendorong transformasi pendidikan di Indonesia. Mereka adalah para inovator dan pemimpin pembelajaran yang diharapkan dapat membawa perubahan positif di sekolah dan komunitas mereka.

Namun, untuk menjadi peserta PPG, guru penggerak harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan bahwa peserta PPG memiliki kualifikasi dan kompetensi yang memadai untuk menjadi pendidik yang berkualitas.


Berdasarkan Pasal 3 Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024, terdapat enam persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh guru penggerak yang ingin menjadi peserta PPG. Persyaratan pertama adalah mereka harus merupakan warga negara Indonesia.

Selain itu, guru penggerak juga harus dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kualifikasi akademik sarjana atau sarjana terapan. Kualifikasi akademik ini menjadi dasar penting bagi peserta PPG untuk mengembangkan pengetahuan dan keterampilan mereka dalam bidang pendidikan.

Persyaratan berikutnya adalah guru penggerak harus aktif mengajar di satuan pendidikan. Pengalaman mengajar ini menjadi salah satu indikator penting dalam menilai kompetensi dan kesiapan guru penggerak untuk mengikuti PPG.

Selain itu, guru penggerak juga harus belum mencapai batas usia pensiun guru dan bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan bahwa peserta PPG memiliki kondisi fisik dan mental yang prima untuk mengikuti program pendidikan yang intensif.

Keenam persyaratan ini wajib dipenuhi oleh guru penggerak jika ingin menjadi peserta PPG. Ketidakmampuan memenuhi salah satu persyaratan tersebut akan mengakibatkan guru penggerak tidak dapat mengikuti program PPG, meskipun mereka telah aktif mengajar di satuan pendidikan.

Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian bagi para guru penggerak yang ingin meningkatkan kualifikasi mereka melalui PPG. Dengan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, guru penggerak dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk mengikuti program PPG dan menjadi pendidik yang lebih berkualitas.

Related posts