Hak dan Kewajiban, Pengertian dan Penerapan

Hak dan Kewajiban, Pengertian dan Penerapan (Rangkuman Materi PPKn SMP/MTS Kelas 7 Bab II) Kurikulum Merdeka

Hak dan Kewajiban | Pengertian Hak dan Kewajiban | Penerapan Hak dan Kewajiban |

Pengertian Hak dan Kewajiban

Pengertian Hak

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, hak artinya ‘milik’ atau ‘punya’. Misalnya, “Buku ini adalah hak saya karena saya sudah membelinya.” Berarti buku itu menjadi milik orang yang telah membelinya dan bukan dimiliki orang lain. Buku itu harus diperoleh pembelinya, bukan diperoleh orang lain. Buku itu merupakan haknya.

Selain itu, hak juga berarti ‘wewenang’ atau kekuasaan yang diakui kelompok atau masyarakat. Seorang guru memiliki wewenang untuk mengajar siswa-siswanya di sekolah. Maka guru itu disebut berhak mengajar siswa di sekolah tempatnya mengajar. Guru dari sekolah lain tidak berwenang atau tidak berhak mengajar di sekolah ini.

Dengan demikian, ‘milik’ atau ‘punya’ atau ‘berwenang’ itulah hak. Hak tersebut harus diperoleh semua orang yang diatur oleh norma yang ada. Seperti norma di sekolah, semua siswa berhak mendapat kasih sayang dan penghargaan dari sesama siswa. Maka setiap siswa harus mengasihi dan menghargai semua temannya tanpa kecuali.

Hak tidak selalu ada setelah norma atau aturan dibuat. Ada juga hak yang sudah ada sebelum norma atau aturan dibuat. Hak inilah yang disebut hak asasi manusia (HAM). Hak ini dimiliki setiap orang, bahkan sebelum orang tersebut dilahirkan. Di antaranya adalah hak hidup, hak beragama, hingga hak untuk mengemukakan pendapat.

Nilai HAM mengajarkan untuk selalu menghargai setiap orang. Tidak ada manusia yang boleh digertak, dikasari, atau dilecehkan dengan alasan apapun. Setiap orang perlu dihargai apapun suku, agama, keadaan isik, serta yang punya banyak kekurangan sekalipun. Setiap orang berhak dihargai karena sama-sama ciptaan Tuhan. Itulah norma dasar yang harus dijaga.

Pengertian Kewajiban

Kewajiban berasal dari kata ‘wajib’ yang berarti harus. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia disebutkan bahwa kewajiban adalah “Sesuatu yang harus dilaksanakan.” Bila dikaitkan dengan norma, maka kewajiban adalah hal yang harus dilaksanakan sesuai ketentuan dalam norma itu.

Kewajiban dapat dikelompokkan menjadi tiga bagian. Pertama, kewajiban pada Tuhan Yang Maha Esa. Kedua, kewajiban kepada sesama manusia. Ketiga, kewajiban pada alam. Tiga kewajiban itu oleh masyarakat Islam disebut tiga hubungan, sedangkan oleh masyarakat Hindu Bali disebut Tri Hita Karana. Artinya ‘tiga penyebab kebahagiaan’.

  • Kewajiban pada Tuhan dilakukan secara jelas dengan mengikuti perintah-perintah dalam agama dan menjauhi larangan-larangan dalam agama. Hal ini terkait norma agama dalam jenis-jenis norma. Juga terkait dengan norma ketuhanan menyangkut nilai-nilai Pancasila.
  • Kewajiban pada sesama berhubungan dengan soal sopan santun dan kesusilaan. Hal ini banyak berkaitan dengan jenis norma kesusilaan, norma kesopanan, juga norma hukum. Bila dihubungkan dengan nilai-nilai Panca sila, kewajiban pada sesama terkait dengan norma kemanusiaan, norma persatuan, norma kerakyatan, serta norma keadilan sosial.
  • Kewajiban pada alam berkait dengan norma agama yang mewajibkan manusia menjaga lingkungan, serta dengan norma hukum. Kewajiban pada alam juga berhubungan dengan hak alam yang harus dipenuhi oleh manusia. Dalam hal ini manusia harus menjaga dan merawat alam seperti tumbuhan, hewan liar, bahkan juga air.

Penerapan Hak dan Kewajiban

Dalam mewujudkan tegaknya hak dan kewajiban dalam kehidupan sehari-hari, setiap orang perlu mematuhi seluruh norma yang berlaku. Baik norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, maupun juga norma hukum.

Dengan mematuhi norma-norma itu, pemenuhan hak dan kewajiban akan lebih mudah dilakukan. Pemenuhan hak dan kewajiban tersebut saling terkait dan tidak dapat dipisahkan. Untuk melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban secara baik, setiap orang perlu lebih dahulu memperhatikan hak orang lain. Selanjutnya adalah memenuhi hak orang tersebut sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab atau kewajiban diri sendiri atas orang lain itu.

Dengan memenuhi hak orang lain sebaik-baiknya, maka kewajiban diri sendiri otomatis sudah tertunaikan. Setelah itu, kita dapat meminta hak diri sendiri agar dipenuhi oleh orang yang memiliki kewajiban terkait hak tersebut. Bila antar siswa saling meminjam buku, maka kembalikan lebih dulu buku yang kalian pinjam baru meminta buku yang dipinjam oleh kawan. Dengan cara itu, suasana sehari-hari akan tertib dan damai.

Related posts