Gaji PPPK Kesehatan D3 Keperawatan : Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah sebuah skema baru dalam sistem kepegawaian di Indonesia. Skema ini memberikan kesempatan kepada tenaga profesional untuk berkontribusi dalam pelayanan publik, termasuk di sektor kesehatan. Salah satu profesi yang termasuk dalam skema ini adalah perawat dengan latar belakang pendidikan D3 Keperawatan.
Struktur Gaji PPPK Kesehatan D3 Keperawatan
Gaji PPPK tenaga kesehatan, termasuk perawat D3, ditentukan berdasarkan beberapa faktor. Faktor-faktor ini meliputi jabatan, jenjang jabatan, dan jenjang pendidikan. Berikut ini adalah rincian gaji PPPK untuk perawat D3:
- Jabatan Terampil dan jenjang pendidikan diploma tiga linier, gaji PPPK golongan VII: Rp 2.647.200-Rp 4.214.900
- Jabatan Ahli Pertama dan jenjang pendidikan magister linier, gaji PPPK golongan X: Rp 3.091.900-Rp 5.078.000
Perlu diperhatikan bahwa gaji ini belum termasuk tunjangan dan insentif lain yang mungkin diberikan kepada PPPK.
Menjadi PPPK di sektor kesehatan, khususnya sebagai perawat D3, menawarkan peluang karir yang menjanjikan dengan gaji yang kompetitif. Namun, penting untuk memahami bahwa gaji bukanlah satu-satunya faktor yang harus dipertimbangkan saat memilih karir. Passion, dedikasi, dan keinginan untuk membantu orang lain juga sangat penting dalam profesi ini. Selamat mengejar karir Anda di dunia kesehatan!