Gaji PPPK Kesehatan 2023 : Presiden Jokowi telah menetapkan tabel gaji PPPK 2023 untuk Tenaga Kesehatan (Nakes) yang berlaku di Indonesia. Tabel gaji ini bervariasi tergantung jabatan dan golongan yang diemban. Berikut adalah ringkasan tabel gaji PPPK 2023 Tenaga Kesehatan berdasarkan jabatan:
Dokter
- Jabatan ahli pertama dan jenjang pendidikan magister linier, Gaji PPPK 2023 golongan X: Rp3.091.900 sampai Rp5.078.000.
- Jabatan ahli muda dan jenjang pendidikan magister linier, Gaji PPPK 2023 golongan XI: Rp3.222.700 sampai Rp5.292.800.
- Jabatan ahli madya dan jenjang pendidikan magister linier, Gaji PPPK 2023 golongan XIII: Rp3.501.100 sampai Rp5.750.100.
Dokter Gigi
- Jabatan ahli pertama dan jenjang pendidikan magister linier, Gaji PPPK 2023 golongan X: Rp3.091.900 sampai Rp5.078.000.
Bidan
- Jabatan terampil dan jenjang pendidikan diploma tiga linier, gaji PPPK 2023 golongan VII: Rp2.647.200 sampai Rp4.214.900.
Gaji PPPK Tenaga Kesehatan seluruh Indonesia nominalnya sama dan diberikan berdasarkan golongan setiap PPPK nakes. Selain gaji pokok, setiap PPPK Tenaga Kesehatan berhak menerima tunjangan yang diterima per bulan. Dalam per bulan, gaji PPPK Tenaga Kesehatan dan tunjangan akan langsung ditransfer ke masing-masing rekening PPPK.
Gaji dan tunjangan PPPK Tenaga Kesehatan diatur dalam Peraturan Presiden No 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dalam aturan tersebut, di rinci gaji serta tunjangan yang akan diterima PPPK Tenaga Kesehatan.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang sedang mencari informasi mengenai gaji PPPK Tenaga Kesehatan 2023. Selalu tetap update informasi terkini ya!