Nilai ambang batas PPPK Kesehatan 2023 telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 652 Tahun 2023. Nilai ambang batas (passing grade) tersebut adalah nilai minimal untuk kelulusan di seleksi kompetensi PPPK Kesehatan.
Formasi PPPK Kesehatan 2023
Ada 2 jenis formasi PPPK Kesehatan 2023, yakni umum dan khusus. Formasi khusus PPPK Kesehatan 2023 hanya dapat diisi oleh Eks Tenaga Honorer Kategori I (eks THK-II) yang terdata oleh BKN, atau Nakes non-ASN yang mempunyai pengalaman minimal 2 tahun di instansi yang dilamar. Sementara formasi umum PPPK Kesehatan 2023 bisa diisi pelamar umum yang memenuhi persyaratan dan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan.
Nilai Ambang Batas PPPK Kesehatan 2023
Nilai batas kelulusan dalam seleksi kompetensi PPPK Kesehatan 2023 hanya diberlakukan buat pelamar formasi umum, baik untuk jabatan yang mensyaratkan STR maupun tidak. Sebaliknya, bagi pelamar formasi khusus PPPK Kesehatan 2023 tidak diberlakukan nilai ambang batas. Maka itu, nilai ambang batas PPPK Kesehatan 2023 adalah nilai batas paling rendah untuk kelulusan seleksi kompetensi teknis yang harus dipenuhi setiap pelamar formasi umum.
Nilai ambang batas PPPK Kesehatan 2023 diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 652 Tahun 2023. Berdasarkan isi Keputusan Menteri PANRB652/2023, Nilai Ambang Batas kelulusan seleksi kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan adalah 35% dari nilai maksimal di seleksi kompetensi teknis (450), yaitu 158.
Jadwal Tes Kompetensi PPPK Kesehatan 2023
Jadwal tes kompetensi PPPK Kesehatan 2023 adalah pada tanggal 10 November hingga 4 Desember 2023. Peserta seleksi kompetensi merupakan pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi PPPK 2023. Hasil tes kompetensi PPPK Kesehatan 2023 bakal diumumkan di tanggal 6-15 Desember mendatang. Jika lulus, peserta akan melanjutkan ke tahap pengisian DRH NI PPPK dan usul penetapan NI PPPK.
Kesimpulan
Nilai ambang batas PPPK Kesehatan 2023 telah ditetapkan dan diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 652 Tahun 2023. Nilai ambang batas tersebut adalah nilai minimal untuk kelulusan di seleksi kompetensi PPPK Kesehatan. Dengan mengetahui nilai ambang batas ini, peserta dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik untuk menghadapi seleksi kompetensi PPPK Kesehatan 2023.