A. 2
B. 3
C. 4
D. 5
E. Lebih dari 5

Jawabannya : A. 2
Pembahasan : Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang, kecuali apabila terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya






