Biografi Imam An- Nawawi | Biografi Singkat Imam An-Nawawi | Profil Imam An-Nawawi | Pendidikan | Karya | Pemikiran | Baca Biografi Tokoh Lainnya di Wislah.com |
Biografi Singkat Imam An-Nawawi : Profil, Pendidikan, Karya dan Pemikiran
Imam An-Nawawi lahir pada pertengahan bulah Muharam tahun 631 H di kota Nawa1 . Nama lengkap beliau adalah Abu Zakaria Yahya bin Syaraf bin Muri bin Hasan bin husain bin Muhammad bin Jum’ah bin Hizam Al-Hizami An-Nawawi. Panggilannya : Abu zakaria. Namun panggilan ini tidak sesuai dengan aturan yang biasa berlaku. Para ulama telah menganggapnya suatu kebaikan sebagaimana yang dikatakan Imam An-Nawawi bahwa disunnahkan memberikan panggilan kunyah kepada orang-orang yang saleh baik dari kaum laki-laki maupun perempuan, mempunyai anak atau tidak mempunyai anak, memakai panggilan anaknya sendiri atau orang lain, dengan abu fulan atau abu fulanah bagi seorang laki-laki dan ummu fulan atau ummu fulanah bagi perempuan.
Imam An-Nawawi dijuluki Abu Zakaria karena namanya adalah Yahya. Orang arab sudah terbiasa memberi julukan Abu Zakaria kepada orang yang bernama Yahya, karena ingin meniru Yahya Nabi Allah dan ayahnya Zakaria Alaihuma As-Salam, sebagaimana juga seorang yang bernama Yusuf dijuluki Abu Ya’qub, orang yang bernama Ibrahim dijuluki Abu Ishaq dan orang yang bernama Umar dijuluki Abu Hafsh. Pemberian julukan seperti di atas tidak dengan peraturan yang berlaku sebab Yahya dan Yusuf adalah anak bukan ayah, namun gaya pemberian julukan seperti itu sudah biasa didengar dari orang-orang arab.
Al-Hizami, yang dimaksud dengan ini adalah kakeknya Hizam yang tersebut di atas. Syaikh Imam An-Nawawi pernah bercerita bahwa sebagian kakeknya menyangka Al-Hizami merupakan nisbat pada Hizam Abu Hakim, salah seorang sahabat Rasulullah Saw. Hizam disini adalah kakeknya seorang yang mampir di Jaulan desa Nawa seperti kebiasaan orang-orang Arab. Lalu bermukim di sana dan diberikan keturunan oleh Allah hingga manusia menjadi banyak.
An-Nawawi adalah nisbat pada desa Nawa tersebut. Dia merupakan pusat kota Al-Jaulan, dan berada di kawasan Hauran di provinsi Damaskus. Jadi Imam An- Nawawi adalah orang Damaskus karena menetap disana selama kurang lebih delapan belas tahun. Abdullah bin Al-Mubarak pernah berkata, “Barangsiapa yang menetap di suatu negeri selama empat tahun, maka dia dinisbatkan kepadanya. Imam An-nawawi gelarnya adalah Muhyiddin. Namun, ia sendiri tidak senang diberi gelar tersebut. Al-Lakhani mengatakan bahwa Imam An-Nawawi tidak senang dengan julukan Muhyiddin yang di berikan orang kepadanya. Ketidak-sukaan itu disebabkan karena adanya rasa tawadhu’ yang tumbuh pada diri Imam An-Nawai, meskipun sebenarnya dia pantas diberi julukan tersebut karena dengan dia Allah menghidupkan sunnah, mematikan bid’ah, menyuruh melakukan perbuatan yang ma’ruf, mencegah perbuatan yang mungkar dan memberikan manfaat kepada umat islam dengan karya-karyanya.
Imam An-Nawawi adalah ulama yang paling banyak mendapatkan cinta dan sanjungan makhluk. Orang yang mempelajari biografinya akan melihat adanya wira’i, zuhud, kesungguhan dalam mencari ilmu yang bermanfaat, amal soleh, ketegasan dalam membela kebenaran dan amar ma’ruf, nahi mungkar, takut dan cinta kepada Allah SAW dan kepada rasul nya. Semua itu menjelaskan rahasia mengapa ia dicintai banyak orang.
Imam An-Nawawi merupakan ulama yang besar pada masanya. Menurut pendapat yang rajih, ia meninggal dunia sementara umurnya tidak lebih dari 45 tahun. Ia telah meninggalkan berkas-berkas, ketetapan-ketetapan dan kitab-kitab ilmiah yang berbobot. Dengan peninggalan-peninggalan tersebut, ia telah menunjukkan bahwa ia melebihi ulama-ulama dan imam-imam pada masanya.
Imam An-Nawawi menyibukkan diri dengan ilmu-ilmu yang bermanfaat, rela berada di pondok yang disediakan untuk para siswa. Merasa puas dengan makanan roti Al-Ka’k dan buah Tin. Ia memanfaatkan semua waktu dan tenaganya untuk melayani umat islam. Ia memakai pakaian tambalan dan tidak menghiraukan dengan perhiasan dunia, agar mendapatkan ridha Sang Raja Maha Pemberi.
Adz-Dzabhi mensifati Imam An-Nawawi sebagai orang yang berkulit sawo matang, berjenggot tebal, berperawakan tegak, beribawa, jarang tertawa, tidak bermain-main, dan terus bersungguh-sungguh dalam hidupnya. Ia selalu mengatakan yang benar, meskipun hal itu sangat pahit baginya dan tidak takut terhadap hinaan orang yang menghina dalam membela agama Allah.
Adz-Dzahabi mengatakan di dalam kitab Tarikh Al-Islam bahwa Imam An- Nawawi mengenakan pakaian-pakaian sebagaimana para ahli fikih di Hauran mengenakannya, namun ia tidak terlau memperhatikan masalah berpakain.
Pendidikan
Syaikh Yasin bin Yusuf Al Marakisyai melihat Imam An-Nawawi di kota Nawa, ketika itu umurnya masih sepuluh tahun. Anak-anak kecil yang lain memaksanya untuk bermain bersama mereka, namun Imam An-Nawawi lari dari mereka dan menangis karena dipaksa. Dia membaca Al- Qur’an ketika itu, lalu hatinya menjadi senang kepada Nawawi. Ayahnya menempatkannya di toko, namun kesibukannya dengan Al-Qur’an tidak bisa dikalahkan oleh aktivitas jual beli.
Imam An-Nawawi tumbuh berkembang dalam penjagaan, kebaikan, dan menghafalkan Al-Qur’an. Dia menghabiskan waktunya di toko bersama dengan ayahnya. Kemudian pada tahun 649 ayahnya memindakannya ke Damaskus agar belajar di sana. Dia bertempat di asrama para siswa. Dia mengandalkan kekuatannya dengan roti kasar. Dia belajar kitab At-Tanbih dan mengafalnya dalam empat bulan setengah dan belajar Al Muhadzab.
Imam An-Nawawi menghafal kitab At-Tanbih dalam waktu kurang lebih empat bulan setengah dan ia hafal seperempat pembahasan ibadah dari kitab Al- Muhadzdzab dalam sisa tahun itu, kemudian mensyarahi, mentashi di hadapan syaikhnya yaitu seorang Imam, ulama besar, zuhud, wara’, mempunyai keutamaan dan pengetahuan-pengetahuan yakni Abu Ibrahim bin Ahmad bin Usman Al- Maghribi Asy-Syafi’i, dan ia selalu bersama dengannya.
Ketika Imam An-Nawawi pergi haji bersama ayahnya, tampak oleh ayahnya tanda-tanda kecerdasan dan kemampuan memahami. Dia bermukim di madinah selama satu bulan setengah. Dalam perjalanannya dia banyak mengalami sakit. Kembali dari haji, dia memfokuskan diri dengan mencari ilmu baik siang maupun malam. Karena itu dia dijadikan percontohan dalam perumpamaan.
Menurut Ustadz Ahmad Abdul Aziz Qasim, ada beberapa hal yang biasa membentuk kepribadian yang besar pada Imam An-Nawawi : macam pertama berupa kemauan sendiri yang muncul dari dirinya seperti:
- Melakukan perjalanan dalam mencari ilmu.
- Keberadaannya di Madrasah Ar-Rawahiyah.
- Bersungguh-sngguh dalam belajar.
- Banyak belajar dan mendengar.
- Banyak menghaafal dan menelah.
- Belajar dari guru-guru besar dan mendapat perhatian dari mereka.
- Tersedianya kitab-kitab secara lengkap.
- Sering mengajarkan ilmu yang telah didapatkan dari guru-gurunya.
Macam yang kedua adalah faktor-faktor yang tidak biasa, seperti faktor bakat yang diberikan oleh Allah kepada hamba yang dikehendakinya, seperti yang dijeaskan dalam surat Al-Baqarah Ayat 269 :
يُّؤْتِى الْحِكْمَةَ مَنْ يَّشَاۤءُ ۚ وَمَنْ يُّؤْتَ الْحِكْمَةَ فَقَدْ اُوْتِيَ خَيْرًا كَثِيْرًا ۗ وَمَا يَذَّكَّرُ اِلَّآ اُولُوا الْاَلْبَابِ
“Dia memberikan hikmah kepada siapa yang Dia kehendaki. Barangsiapa diberi hikmah, sesungguhnya dia telah diberi kebaikan yang banyak. Dan tidak ada yang dapat mengambil pelajaran kecuali orang-orang yang mempunyai akal sehat”.
Namun, pemberian hikmah itu disyaratkan dengan taqwa dan takut kepada Allah SWT. Allah berfirman dalam Surat Al-Baqarah Ayat 282 :
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوْهُۗ وَلْيَكْتُبْ بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌۢ بِالْعَدْلِۖ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ اَنْ يَّكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللّٰهُ فَلْيَكْتُبْۚ وَلْيُمْلِلِ الَّذِيْ عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللّٰهَ رَبَّهٗ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْـًٔاۗ فَاِنْ كَانَ الَّذِيْ عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيْهًا اَوْ ضَعِيْفًا اَوْ لَا يَسْتَطِيْعُ اَنْ يُّمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهٗ بِالْعَدْلِۗ وَاسْتَشْهِدُوْا شَهِيْدَيْنِ مِنْ رِّجَالِكُمْۚ فَاِنْ لَّمْ يَكُوْنَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَّامْرَاَتٰنِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَۤاءِ اَنْ تَضِلَّ اِحْدٰىهُمَا فَتُذَكِّرَ اِحْدٰىهُمَا الْاُخْرٰىۗ وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَۤاءُ اِذَا مَا دُعُوْا ۗ وَلَا تَسْـَٔمُوْٓا اَنْ تَكْتُبُوْهُ صَغِيْرًا اَوْ كَبِيْرًا اِلٰٓى اَجَلِهٖۗ ذٰلِكُمْ اَقْسَطُ عِنْدَ اللّٰهِ وَاَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَاَدْنٰىٓ اَلَّا تَرْتَابُوْٓا اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيْرُوْنَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ اَلَّا تَكْتُبُوْهَاۗ وَاَشْهِدُوْٓا اِذَا تَبَايَعْتُمْ ۖ وَلَا يُضَاۤرَّ كَاتِبٌ وَّلَا شَهِيْدٌ ەۗ وَاِنْ تَفْعَلُوْا فَاِنَّهٗ فُسُوْقٌۢ بِكُمْ ۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗ وَيُعَلِّمُكُمُ اللّٰهُ ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ
“Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Janganlah penulis menolak untuk menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkan kepadanya, maka hendaklah dia menuliskan. Dan hendaklah orang yang berutang itu mendiktekan, dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya, dan janganlah dia mengurangi sedikit pun daripadanya. Jika yang berutang itu orang yang kurang akalnya atau lemah (keadaannya), atau tidak mampu mendiktekan sendiri, maka hendaklah walinya mendiktekannya dengan benar. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi laki-laki di antara kamu. Jika tidak ada (saksi) dua orang laki-laki, maka (boleh) seorang laki-laki dan dua orang perempuan di antara orang-orang yang kamu sukai dari para saksi (yang ada), agar jika yang seorang lupa, maka yang seorang lagi mengingatkannya. Dan janganlah saksi-saksi itu menolak apabila dipanggil. Dan janganlah kamu bosan menuliskannya, untuk batas waktunya baik (utang itu) kecil maupun besar. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah, lebih dapat menguatkan kesaksian, dan lebih mendekatkan kamu kepada ketidakraguan, kecuali jika hal itu merupakan perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu jika kamu tidak menuliskannya. Dan ambillah saksi apabila kamu berjual beli, dan janganlah penulis dipersulit dan begitu juga saksi. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sungguh, hal itu suatu kefasikan pada kamu. Dan bertakwalah kepada Allah, Allah memberikan pengajaran kepadamu, dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”
Guru-guru Imam An-Nawawi
Imam An-Nawawi dalam perjalanan mencari ilmunya telah melibatkan beberapa ulama yang berjasa memberikan beliau pelajaran dalam berbagai ilmu, antara lain :
- Ilmu Fiqih
Adapun guru-gurunya dalam bidang ilmu Fiqih adalah :
Abu Ibrahim Ishaq bin Ahmad bin Utsman Al-Maghribi Ad-Dimasyiqi : dia adalah seorang Imam, yang diakui keilmuannya, zuhudnya, wara’nya, banyak ibadahnya, besar keutamaanya, dan kelebihan semuanya itu di atas teman-temannya.
Abu Muhammad Abdurrahman bin nuh bin Muhammad bin Ibrahim bin Musa Al-Maqdisi Ad-Dimasyqi : dia adalah seorang Imam, orang yang arif, zuhud, ahli ibadah,wara’, sangat teliti,dan mufti damaskus pada masanya.
Syaikh Abu hafsh Umar bin As’ad bin Abi Ghalib Ar-Raba’I Al-irbili : dia adalah orang yang teliti dan menjadi seorang mufti.
Abu Al-hasan bin Sallar bin Al-Hasan Al_Irbili Al-halabi Ad-Dimasyqi : daia adalah seorang Imam yang disepakati keimamannya, keagungannya, kelebihannya dibidang ilmu madzhab di zamannya.
- Ilmu Ushul Fiqih
Imam An-Nawawi mempelajari ilmu ushul fikih kepada sejumlah ulama. Yang paling masyhur dan yang paling besar antara lain : Al-Qodhi Abu Al Fath Umar bin Bundar bin Umar bin Ali Muhammad At-Taflisi Asy-Syafi’i. Imam An- nawawi belajar kepadanya Al-Muntakhob karya Imam Fakhruddin Ar-Razi dan sebagian dari kitab Al-Mustashfa karya Al-Ghazali.
- Ilmu Bahasa, Nahwu dan Sharaf
Adapun guru-gurunya dalam bidang ilmu Bahasa, Nahwu dan sharaf adalah :
Fakhruddin Al-Maliki. Imam An-Nawawi berkata “aku belajar kepadanya, tentang Sibawaihi atau lainnya.” Keraguan ini adalah dari saya sendiri.
Syaikh Abu Abdillah Muhammad bin Abdillah bin Malik Al-Jayyani, dengan kitab karya-karyanya dan mengomentarinya.
Ahmad bin Salim Al-Mashari.
Ibnu Malik.
- Ilmu Hadits
Guru-gurunya dalam bidang Ilmu Hadits adalah :
Syaikh Al-Muhaqqiq Abu Ishaq Ibrahim bin Isa Al-Muradi Al-Andalusia Asy-Syafi’i. Dia telah mensyarahkan kepadanya Shahih Muslim, sebagian besar dari Shahih Al-Bukhari dan banyak hadits-hadits dari Al-Jam’u bain As-Shalihin karya Al-Humaidi.
Abu Ishaq Ibrahim bin Abi Hafsah Umar bin Mudhar Al-Wasithi.
Zainuddin Abu Al-Baqa’ Khalid bin Yusuf bin Sa’ad Ar-Ridha bin Al- Burhan.
Abdul Aziz bin Muhammad bin Abdil Muhsin Al-Anshari.
Murid-murid Imam An-Nawawi
Di antara murid-murid Imam An-Nawawi adalah :
- Ala’uddin bin Al-Aththar.
- Shadr Ar-Rais Al-Fadhil Abu Al-Abbas Ahmad bin Ibrahim bin Mush’ah.
- As-Syamsi Muhammad bin Abi Bar bin Ibrahim bin Abdirrahman bin An- Naqib.
- Al-Nadar Muhammad bin Ibrahim bin Sa’dillah bin Jum’ah
- Asy-Syihab Muhammad bin Abdil Khaliq bin Utsman bin Muzhir Al-Anshari Ad-Dimasyiqi Al-Muqri.
- Syihabuddin Ahmad bin Muhammad bin Abbas bin Ja’wan.
- Al-Faqih Al-Muqri Abu Al-Abbas Ahmad Adh-Dharir Al-Wasithi.
Kitab-kitab karya Imam An-Nawawi.
Ada beberapa kitab yang ditulis oleh Imam An-Nawawi, diantaranya :
- Kitab-kitab karyanya dalam bidang hadits :
- Syarah Muslim yang dinamakan Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim Al-Hajjajj.
- Riyadh Ash-Shalihin.
- Al-Arbain An-Nawawi.
- Khulashah Al-Ahkam min Muhimmad As-Sunan wa Qawa’id Al-Islam.
- Syarah Al-Bukhari (baru sedikit yang di tulis).
- Al-Adzkar yang dinamakan Hilyah Al-Abrar Al-Khyar fi Talkhish Ad- Da’awat wa Al-Adzkar.
- Kitab-kitab karyanya dalam bidang ilmu hadits
- Al-Irsyad.
- At-Taqrib.
- Al-Irsyat ila bayan Al-Asma’ Al-Mubhamat.
- Kitab-kitab karyanya dalam bidang fiqih
- Raudh Ath-Thalibin.
- Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzab (belum sempurna , namun disempurnakan oleh Ass-Subki kemudian Al-Muthi’).
- Al-Minhaj.
- Al-Idhah.
- At-Tahqiq.
- Kitab-kitabnya dalam bidang pendidikan dan etika
- Adab Hamalah Al-Qur’an.
- Bustan Al-Arifin.
- Kitab-kitab karyanya dalam bidang biografi dan sejarah
- Tahdzib Al-Asma’ wa Al-Lughat.
- Thabaqat Al-Fuqoha’.
- Kitab-kitab karyanya dalam bidang Bahasa
- Tahdzib Al-Asma’ wa Al-Lughat bagian kedua.
- Tahrir At-Tanbih.
Pemikiran Imam Nawawi: Metode Istimbath Hukum
Istinbaṭ merupakan sistem atau metode para mujtahid yang digunakan untuk menemukan atau menetapkan suatu hukum. Istinbaṭ erat kaitannya dengan fikih, karena sesungguhnya fikih, dan segala hal yang berkaitan dengannya, merupakan hasil ijtihad para mujtahid dalam menetapkan hukum dari sumbernya.
Metode istinbaṭh hukum yang dipakai Imam An-Nawawi pada dasarnya adalah sama dengan istinbaṭ hukum yang dipergunakan oleh Imam Syafi’i, hal ini disebabkan karena Imam An-Nawawi merupakan salah satu ulama golongan Syafi’iyah. Selain itu tidak ada pembahasan khusus mengenai metode istinbath hukum yang dilakukan oleh Imam An-Nawawi, baik berupa buku yang ditulis olehnya maupun oleh muridnya. Oleh karena itu, untuk mengetahui metode istinbaṭh hukum yang dipergunakan Imam An-Nawawi sangat perlu kiranya terlebih dahulu penulis paparkan metode istinbaṭ hukum Imam Syafi’i.
Mazhab Syafi’i ini dibangun oleh Imam Muhammad Ibnu Idris Asy-Syafi’i seorang keturunan Hasyim bin Abdul Muthalib. Aliran keagamaan Imam Syafi’i ini sama dengan Imam mazhab lainnya dari mazhab imam empat yaitu Abu Hanifah, Malik bin Anas dan Ahmad ibnu Hambal adalah termasuk golongan Ahlu al-Sunnah wa al-Jamā’ah. Golongan Ahlu al-Sunnah wa al-Jamā’ah dalam bidang furu’ terbagi kepada dua aliran diantaranya adalah aliran Ahlu al-Hadītṡ dan aliran Ahlu al-Raʹyi. Imam Syafi’i termasuk dalam aliran Ahlu al-Hadītṡ. Oleh karena itu, meskipun Imam Syafi’i digolongkan sebagai orang yang beraliran Ahlu al-Hadtīṡ, namun pengetahuannya tentang fiqih Ahlu Al-Raʹyi tentu akan memberi pengaruh kepada metodenya dalam menetapkan hukum.
Dalam kitabnya al-Risalah, Imam Syafi’i menjelaskan kerangka dan dasar- dasar madzhabnya dan juga beberapa contoh bagaimana merumuskan hukum-hukum far’iyah. Menurut Imam Syafi’i, Al-Qur’an dan Hadits adalah berada dalamsatu tingkat, dan bahkan merupakan satu kesatuan sumber syari’at Islam. Sedangkan teori istidlāl seperti qiyas, istiḥsan, dan lainnya hanyalah merupakan suatu metode merumuskan dan menyimpulkan hukum-hukum dari sumber utamanya tadi.
Pemahan integral terhadap Al-Qur’an dan Hadits ini merupakan karakteristik yang menarik dari pemikiran fiqh Syafi’i. Menurut Imam Syafi’i, kedudukan Hadits dalam banyak hal adalah sebagai penjelas dan penafsir sesuatu yang tidak dijelaskan oleh Al-Qur’an. Oleh karena sunnah Nabi tidak berdiri sendiri, tetapi punya keterkaitan erat dengan Al-Qur’an. Imam Syafi’i juga mempunyai pandangan yang dikenal dengan qaul al-qādim dan qaul al-jadīd. Qaul al-qadīm juga terdapat dalam kitabnya yang bernama al-Ḥujjah, yang dicetuskan di Irak. Sedangkan qaul aljadīdnya terdapat dalam kitabnya yang bernama al-Umm yang dicetuskan di Mesir.
Menurut Imam Syafi’i struktur hukum Islam dibangun di atas sumber-sumber hukum yang terdiri atas al-Qur’an, hadits, ijma’ dan qiyas. Meskipun ulama’ sebelumnya juga menggunakan empat dasar di atas, tetapi rumusan Imam Syafi’i punya nuansa dan paradigma baru, penggunaan ijma’ misalnya tidak sepenuhnya mengikuti rumusan Imam Malik yang sangat umum dan tanpa batas yang jelas. Bagi Imam Syafi’i ijma’ merupakan metode dan prinsip dan karenanya ia memandang konsensus orang-orang umum sebagaimana dinyatakan Imam Malik dan ulama-ulama Madinah.
Satu hal yang perlu diketahui bahwa Imam Syafi’i tidak bersikap fanatik terhadap pendapat-pendapatnya, hal ini nampak pada suatu ketika ia pernah berkata: “Demi Allah aku tidak peduli apakah kebenaran itu nampak melalui lidahku atau melalui lidah orang lain.”






