Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dikenal adanya konsep warga negara dan penduduk. Perbedaan diantara keduanya adalah ….
A. status atau kedudukannya
B. kartu identitas yang dimiliki
C. tempat dan waktu kelahiran
D. waktu tinggal di wilayah negara
E. asal usul keturunan orang tua 21
Kunci Jawaban: A
Pembahasan
Penduduk dan warga negara merupakan dua konsep yang berbeda. Penduduk lebih luas cakupannya dari pada Warga Negara Indonesia. Pasal 26 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa penduduk ialah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Yang membedakan antara warga negara dan penduduk adalah status dan kedudukan yang dimiliki.






