Bagaimana tata cara sholat Idul Fitri?
Jawaban :
Menurut keterangan mazhab Syafi’i ini dapat ditemukan pada Kitab Nihayatuz Zain karya Syekh M Nawawi Banten. “Jenis kedua dari shalat sunnah yang ditentukan waktunya adalah shalat yang dianjurkan untuk dilaksanakan secara berjamaah adalah (shalat dua Id, yaitu Idul Fitri dan Idul Adha). Shalat Id disyariatkan khusus untuk umat Nabi Muhammad SAW,” (Lihat Syekh M Nawawi Banten, Nihayatuz Zain, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 2002 M/1422 H], halaman 106).
Berikut tata cara sholat Idul Fitri
Rakaat pertama
- Pelafalan niat shalat id.

- Takbiratul ihram
- Baca doa iftitah/istiftah.

- Takbir tambahan sebanyak (7 kali)
Adapun berikut ini adalah zikir yang dibaca saat jeda antara takbir:

- Surat Al-Fatihah
- Surat Al-A’la
- Rukuk dengan thma’ninah
- Tasbih rukuk (3 kali)
- I‘tidal dengan thuma’ninah.
- Doa i’itidal
- Sujud dengan thuma’ninah.
- Tasbih sujud (3 kali)
- Duduk di antara dua sujud dengan thuma’ninah.
- Doa duduk di antara dua sujud
- Sujud dengan thuma’ninah.
- Tasbih sujud (3 kali).
- Duduk istirahat sejenak (sedurasi bacaan subhānallāh) sebelum bangun untuk melaksanakan rakaat kedua.
- Takbir intiqal (takbir yang mengiringi bangun dari posisi duduk ke posisi diri).
Rakaat Kedua
- Takbir tambahan sebanyak 5 kali sebelum membaca Surat Al-Fatihah.
- Surat Al-Fatihah
- Surat Al-Ghasyiyah.
- Rukuk dengan thma’ninah.
- Tasbih rukuk (3 kali).
- I‘tidal dengan thuma’ninah.
- Doa i’itidal
- Sujud dengan thuma’ninah.
- Tasbih sujud (3 kali)
- Duduk di antara dua sujud dengan thuma’ninah.
- Doa duduk di antara dua sujud.
- Sujud dengan thuma’ninah.
- Tasbih sujud (3 kali).
- Duduk tasyahhud akhir (tawarruk).
- Membaca tasyahhud akhir.
- Salam
Demikian merupakan tata-cara sholat Ied. Waktu shalat Idul Fitri dimulai sejak matahari terbit hingga masuk waktu dhuhur. Berbeda dari shalat Idul Adha yang dianjurkan mengawalkan waktu demi memberi kesempatan yang luas kepada masyarakat yang hendak berkurban selepas rangkaian shalat id, shalat Idul Fitri disunnahkan memperlambatnya. Hal demikian untuk memberi kesempatan mereka yang belum berzakat fitrah.


