Bagaimana hukum melaksanakan ibadah puasa Ramadan bagi anak-anak?
Jawaban :
Harap diketahui, tidak semua orang diwajibkan puasa. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi orang yang berpuasa. Kalau tidak memenuhi persyaratan tersebut, kewajiban puasa tidak berlaku baginya dan tidak berdosa meninggalkannya.
Menurut Syekh Abdul Wahab As-Sya’rani dalam kitab Mizanul Kubra mengatakan:
Artinya, “Ulama empat madzhab menyepakati kewajiban puasa bagi muslim baligh, berakal, suci, mukim, dan mampu berpuasa.”
Maka Berdasarkan penjelasan ini, orang yang tidak termasuk dalam kategori ini tidak diwajibkan puasa. Misalnya, anak kecil yang belum baligh, orang gila, perempuan yang sedang haidh, atau orang tua yang sudah tidak mampu untuk berpuasa.
Abdul Wahab As-Sya’rani menjelaskan:
Artinya, “Ulama sepakat anak kecil yang tidak mampu puasa dan orang gila permanen tidak diwajibkan puasa. Tapi anak kecil diminta puasa bila berumur tujuh tahun dan dipukul bila tidak mau puasa ketika umur sepuluh tahun.”
Hal ini sebagaimana Rasulullah SAW bersabda :
Artinya, “Perintahkan anak-anak kalian untuk melakukan shalat saat usia mereka tujuh tahun, dan pukullah mereka saat usia sepuluh tahun. Dan pisahkan tempat tidur mereka.”
Tentu hukuman yang dimaksud di sini, hukuman yang tidak membahayakan dan bersifat mendidik.