A. Pengertian Guru Penggerak
Guru Penggerak merupakan program pendidikan kepemimpinan yang ditujukan untuk guru di seluruh Indonesia. Tujuannya adalah untuk memaksimalkan kompetensi guru, menjadikan mereka pemimpin pembelajaran yang mendorong tumbuh kembang murid secara holistik. Lebih dari sekadar pengajar, Guru Penggerak juga proaktif dalam mengembangkan sesama pendidik, serta menjadi teladan dan agen transformasi ekosistem pendidikan demi mewujudkan profil Pelajar Pancasila.
B. Peran Guru Penggerak
- Menggerakkan Komunitas Belajar:
Guru Penggerak memiliki tanggung jawab untuk menggerakkan komunitas belajar di sekolah dan wilayahnya. Hal ini melibatkan kolaborasi aktif dengan rekan guru untuk meningkatkan kualitas pembelajaran. - Pengajar Praktik:
Sebagai Pengajar Praktik, Guru Penggerak berperan sebagai mentor bagi rekan guru dalam pengembangan pembelajaran di sekolah. Mereka memberikan contoh nyata dan panduan praktis. - Mendorong Kepemimpinan Murid:
Guru Penggerak bertugas untuk mendorong peningkatan kepemimpinan murid di sekolah. Hal ini tidak hanya mencakup aspek akademis tetapi juga perkembangan holistik siswa. - Membuka Ruang Diskusi Positif:
Guru Penggerak menciptakan ruang diskusi positif dan kolaborasi antara guru dan pemangku kepentingan di dalam dan luar sekolah. Tujuannya adalah meningkatkan kualitas pembelajaran melalui pertukaran ide dan pengalaman. - Pemimpin Pembelajaran:
Guru Penggerak berperan sebagai pemimpin pembelajaran yang tidak hanya fokus pada aspek akademis tetapi juga mendorong well-being ekosistem pendidikan di sekolah.
C. Manfaat Menjadi Guru Penggerak
- Pendidikan dan Pengembangan Kompetensi:
Menjadi Guru Penggerak memberikan pendidikan selama 9 bulan dan pengembangan kompetensi melalui Lokakarya Bersama. Ini memberikan dasar yang kokoh untuk pemimpin pendidikan. - Peningkatan Kompetensi Sebagai Pemimpin Pembelajaran:
Program Guru Penggerak meningkatkan kompetensi sebagai pemimpin pembelajaran yang berpusat pada murid. - Pengalaman Belajar Terstruktur dan Menyenangkan:
Guru Penggerak mendapatkan pengalaman belajar mandiri dan kelompok yang terstruktur, terbimbing, dan menyenangkan. - Bimbingan dan Mentoring:
Peserta program mendapatkan bimbingan/mentoring dari Pengajar Praktik pendidikan guru penggerak, memperkaya pengalaman pembelajaran mereka. - Komunitas Belajar Baru:
Menjadi Guru Penggerak membuka pintu untuk bergabung dengan komunitas belajar baru, memperluas jaringan profesional. - Sertifikat dan Penghargaan:
Peserta program mendapatkan sertifikat pendidikan 306 JP dan Piagam Guru Penggerak sebagai pengakuan atas kontribusi dan pencapaian mereka.
D. Syarat Menjadi Guru Penggerak
Untuk menjadi seorang Guru Penggerak, calon peserta harus memenuhi serangkaian syarat yang ketat untuk memastikan bahwa mereka memiliki kualifikasi dan karakteristik yang sesuai dengan peran strategis ini dalam sistem pendidikan. Berikut adalah rinciannya:
- Status Guru ASN atau NON ASN:
Calon Guru Penggerak dapat berasal dari guru yang memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau bukan ASN. Dengan demikian, program ini terbuka untuk semua guru, tanpa memandang status kepegawaian. - SK Mengajar:
Calon harus memiliki Surat Keputusan (SK) Mengajar yang menunjukkan bahwa mereka diakui sebagai guru di satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB. SK Mengajar merupakan bukti legalitas sebagai pendidik. - Status Definitif bagi Kepala Sekolah:
Bagi calon kepala sekolah, status definitif diperlukan. Ini menunjukkan bahwa mereka memiliki stabilitas pekerjaan yang dapat mendukung keterlibatan penuh dalam program Guru Penggerak. - Akun Guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik):
Calon Guru Penggerak harus memiliki akun guru yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Hal ini menjamin bahwa data mereka terdokumentasi dengan baik dan dapat diverifikasi oleh pihak berwenang. - Kualifikasi Pendidikan Minimal S1/D4:
Syarat pendidikan minimal untuk menjadi Guru Penggerak adalah memiliki gelar Sarjana (S1) atau Diploma Empat (D4). Pendidikan ini menjadi dasar untuk memastikan pemahaman mendalam terkait metode pengajaran dan konsep pendidikan. - Pengalaman Mengajar Minimal 5 Tahun:
Calon Guru Penggerak harus memiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun. Pengalaman ini mencakup rentang waktu yang cukup untuk mengembangkan pemahaman mendalam tentang dinamika pembelajaran dan tantangan di kelas. - Masa Sisa Mengajar atau Usia yang Memenuhi Kriteria Tertentu:
Calon Guru Penggerak harus memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun atau memiliki usia tidak lebih dari 50 tahun saat registrasi. Hal ini menunjukkan komitmen jangka panjang dan energi yang cukup untuk berkontribusi dalam peran Guru Penggerak.
E. Kriteria Khusus Guru Penggerak
Selain memenuhi syarat umum, calon Guru Penggerak juga harus memenuhi kriteria khusus yang menunjukkan karakteristik kepemimpinan dan kemampuan pedagogis yang diperlukan. Berikut adalah rincian kriteria khusus:
- Menerapkan Pembelajaran Berpusat pada Murid:
Calon harus dapat mengimplementasikan metode pembelajaran yang berpusat pada murid, menekankan pada pengembangan potensi siswa secara holistik. - Memiliki Fokus pada Tujuan:
Kemampuan untuk tetap fokus pada tujuan pendidikan, dengan mengembangkan strategi yang mendukung pencapaian tujuan tersebut. - Kompetensi Menggerakkan Orang Lain dan Kelompok:
Kemampuan untuk memotivasi dan memimpin orang lain, serta bekerja efektif dalam kelompok untuk mencapai tujuan bersama. - Daya Juang yang Tinggi:
Kriteria ini mencerminkan keuletan dan kemampuan untuk tetap gigih di tengah tantangan dan perubahan dalam dunia pendidikan. - Kemampuan Kepemimpinan dan Bertindak Mandiri:
Calon harus memperlihatkan kemampuan kepemimpinan yang baik dan mampu bertindak mandiri dalam menghadapi situasi yang kompleks. - Keterbukaan Terhadap Umpan Balik:
Kemampuan untuk menerima dan merespons umpan balik dengan terbuka, menunjukkan sikap belajar yang kontinu dan kemauan untuk meningkatkan diri. - Kemampuan Berkomunikasi Efektif:
Calon harus memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik, baik dalam memberikan instruksi kepada siswa maupun dalam berinteraksi dengan rekan guru dan pemangku kepentingan lainnya. - Kedewasaan Emosi dan Berperilaku Sesuai Kode Etik:
Guru Penggerak diharapkan memiliki kedewasaan emosi yang tinggi, dapat mengelola konflik dengan bijak, dan selalu berperilaku sesuai dengan kode etik profesi guru.
Dengan memenuhi seluruh syarat dan kriteria ini, calon Guru Penggerak diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam mencapai perubahan positif dalam dunia pendidikan Indonesia.
Kesimpulan
Guru Penggerak memiliki peran strategis dalam membentuk perubahan positif dalam sistem pendidikan Indonesia. Mereka bukan hanya pemimpin pembelajaran tetapi juga penggerak komunitas belajar dan agen transformasi ekosistem pendidikan. Keuntungan menjadi Guru Penggerak meliputi peningkatan kompetensi, pengalaman belajar yang beragam, dan pembentukan komunitas belajar yang kuat. Namun, untuk mencapai status ini, calon Guru Penggerak harus memenuhi syarat dan kriteria khusus yang telah ditetapkan.