Apa Hukum Bergosip saat Ramadhan?

Tanya Jawab Ramadhan

Apa Hukum Bergosip saat Ramadhan?

Jawaban :

Hukum ghibah sendiri adalah Jika ghibah dilakukan terhadap orang yang shaleh dan bertakwa, maka tergolong dosa besar. Sedangkan ghibah terhadap selain orang yang bertakwa, maka tidak dikatakan secara mutlak sebagai dosa besar. Akan tetapi jika seorang Muslim yang fasiq digunjing keburukannya hingga batas yang berlebihan, maka hal itu termasuk dosa besar. Seperti berlebihan dalam menyebutkan keburukan-keburukannya hanya untuk kesenangan mengobrol saja. Dengan makna inilah dipahami hadits riwayat Abu Dawud dari Sa’id bin Zaid bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

Maknanya: “Sungguh termasuk dosa yang serupa dengan riba yang paling parah adalah ketika seseorang berlebihan dalam menodai kehormatan seorang Muslim tanpa hak” (HR Abu Dawud).


Sebagaimana diharamkan mengatakan ghibah, haram juga mendengarkannya. Allah ta’ala saat menyebutkan sifat sebagian orang yang dipuji-Nya berfirman:


Maknanya: “Dan apabila mereka mendengar perkataan yang buruk, mereka berpaling darinya dan berkata, “Bagi kami amal-amal kami dan bagimu amal-amal kamu, semoga selamatlah kamu, kami tidak ingin (bergaul) dengan orang-orang bodoh” (QS al Qashash: 55)

Oleh karena itu, tidak boleh mendengarkan ghibah dengan sengaja dan seksama, bukan semata terdengar. Jadi seseorang yang mendengar orang lain melakukan ghibah yang diharamkan serta mendengar penodaan terhadap kehormatan dan harga diri orang lain, maka ia wajib melarangnya dengan kekuatan dan kekuasaannya jika mampu. Jika tidak mampu, maka dengan lisannya. Jika tidak mampu maka dengan hatinya, yakni dengan membenci di hati perkara mungkar tersebut serta meninggalkan tempat dilakukannya ghibah. Dengan begitu ia selamat dari dosa.

Maka dari itu dalam Islam gosip merupkan larangan keras atau hukumnya haram. Bahkan diibaratkan dalam Al-Quran sebagai seorang yang “tega memakan daging bangkai saudaranya sendiri”, Apalagi jika dilakukan pada saat berpuasa Romadhon maka hal itu akan merusak puasa itu sendiri dan menghilangkan esensinya.

Related posts