Analisis Penerapan Pancasila dalam Konteks Berbangsa dan Bernegara | Rangkuman Materi PPKN Kelas 12 | Bab 1 | SMA | Kurikulum Merdeka | Wislah Indonesia |
Analisis Penerapan Pancasila dalam Konteks Berbangsa dan Bernegara
Dalam kehidupan sosial kemasyarakatan, kita bisa melihat berbagai praktik penerapan dan ketidakpenerapan Pancasila. Contohnya, kita sering melihat adanya kerukunan antarumat beragama, tetapi juga terdapat praktik yang tidak mencerminkan kerukunan tersebut. Selain itu, ada individu dan kelompok yang berjuang mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa, namun juga ada yang merusak persatuan tersebut.
Berbagai contoh kasus dapat ditemukan dalam berita. Namun, kasus-kasus yang disebutkan hanyalah contoh, dan jika ada kasus lain yang lebih relevan, dapat diajukan kepada guru. Dalam buku kelas XI, terdapat tiga tataran nilai untuk mengkaji penerapan Pancasila dalam kehidupan bernegara.
Pertama, nilai dasar adalah nilai yang bersifat abstrak dan tetap, terlepas dari perubahan ruang dan waktu. Nilai dasar ini merupakan prinsip-prinsip yang kebenarannya bersifat absolut. Nilai dasar ini mencakup cita-cita, tujuan, tatanan dasar, dan ciri khasnya. Pancasila disepakati sebagai dasar negara berdasarkan nilai-nilai dasar ini, yang terdiri dari lima sila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kedua, nilai instrumental adalah nilai yang bersifat kontekstual. Nilai instrumental merupakan penjabaran dari nilai-nilai Pancasila, yang memberikan arahan kinerja dalam kurun waktu dan kondisi tertentu. Nilai instrumental ini harus disesuaikan dengan tuntutan zaman dan mengacu pada nilai-nilai dasar yang menjadi landasan. Penjabaran ini dapat dilakukan secara kreatif dan dinamis untuk mewujudkan semangat yang sama dalam batasan yang dimungkinkan oleh nilai dasar. Lembaga negara yang berwenang menyusun nilai instrumental ini adalah MPR, Presiden, dan DPR.
Ketiga, nilai praksis adalah nilai-nilai yang ada dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam konteks kehidupan bermasyarakat maupun bernegara. Nilai praksis merupakan penerapan konkret dari nilai-nilai Pancasila, baik yang tercatat maupun tidak tercatat, baik dilakukan oleh lembaga negara (eksekutif, legislatif, yudikatif) maupun oleh organisasi masyarakat dan individu.
Dalam praktiknya, penerapan Pancasila dapat diwujudkan melalui berbagai kebijakan, strategi, organisasi, sistem, rencana, program, bahkan proyek-proyek yang dilakukan oleh lembaga negara dan masyarakat. Nilai-nilai Pancasila juga tercermin dalam tindakan sehari-hari warga negara secara individu.
Penerapan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan upaya untuk mencapai tujuan negara yang diamanatkan dalam Pancasila. Melalui pemahaman yang mendalam terhadap nilai-nilai dasar, pengembangan nilai instrumental yang tepat, dan implementasi nilai-nilai tersebut dalam praktek sehari-hari, kita dapat memperkuat fondasi bangsa yang berlandaskan Pancasila dan mewujudkan cita-cita persatuan, keadilan, dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.






