Pemikiran Pendiri Bangsa Tentang Dasar Negara | Rangkuman Materi PPKN Kelas 12 | Bab 1 | SMA | Kurikulum Merdeka | Wislah Indonesia |
Pemikiran Pendiri Bangsa Tentang Dasar Negara
Pada masa awal perjuangan kemerdekaan Indonesia, para pendiri bangsa yang tergabung dalam BPUPK (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan) memiliki antusiasme dan cita-cita yang tinggi untuk membentuk negara Indonesia yang merdeka. Mereka telah mengalami pengalaman bertahun-tahun melawan kolonialisme, yang memberikan kesadaran mendalam dan semangat tinggi untuk mengakhiri penjajahan dan memasuki masa kemerdekaan.
Bagi kita yang hidup di zaman kemerdekaan ini, kita hanya bisa memahami perjuangan tersebut melalui buku-buku sejarah dan media sosial. Sudah sejak tahun 1930, gagasan tentang Indonesia Merdeka telah disuarakan melalui diskusi dan tulisan di majalah dan buku. Soekarno, misalnya, menulis naskah berjudul “Indonesia Menggugat” pada tahun 1930, yang merupakan pidato pembelaan yang dibacakan dalam persidangan di Landraad, Bandung. Pada tahun 1933, ia juga menulis buku “Mencapai Indonesia Merdeka” sebagai respons terhadap tulisan Profesor Veth.
Para mahasiswa Indonesia di Belanda juga berjuang untuk kemerdekaan. Majalah Hindia Poetra yang mereka terbitkan berganti nama menjadi “Indonesia Merdeka”. Semangat dan cita-cita untuk merdeka semakin membara ketika Jepang berjanji memberikan kemerdekaan Indonesia melalui pembentukan BPUPK pada tahun 1945.
Dalam perjalanan dari BPUPK menuju PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia), berbagai gagasan penting tentang Indonesia Merdeka diajukan dan didiskusikan. Sejumlah usulan, diskusi, dan perdebatan tak terhindarkan di antara anggota BPUPK dan PPKI. Pada awalnya, gagasan-gagasan ini belum sepenuhnya menyatu, dan masing-masing tokoh merumuskan visi mereka melalui kelompok diskusi dan organisasi. Ketika mereka bertemu dalam sidang BPUPK, diskusi panjang tak dapat dihindari, dan berbagai usulan dikemukakan. Ketika belum ada titik temu yang ditemukan dan sidang pertama BPUPK berakhir, dibentuklah beberapa panitia kecil, termasuk Panitia Delapan yang bertugas menampung usulan tentang Indonesia Merdeka, dan Panitia Sembilan yang merumuskan dasar negara.
Pemikiran para pendiri bangsa ini telah dijelaskan secara rinci dalam buku PPKn kelas X dan XI. Buku tersebut mencerminkan pemikiran Moh. Yamin, Soepomo, Soekarno, Ki Bagus Hadikusumo, Hatta, dan KH. Wahid Hasyim, serta argumentasi masing-masing tokoh, termasuk proses penyusunan preambule dan penghapusan tujuh kata dalam Piagam Jakarta.
Preambule dalam Piagam Jakarta, yang disusun oleh Panitia Sembilan, menimbulkan polemik di kalangan para pendiri bangsa. Ada tujuh kata dalam preambule tersebut yang berbunyi “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Mohammad Hatta, misalnya, berpendapat bahwa Islam tidak perlu menjadi dasar negara secara formal, tetapi tetap menjadi semangat dan dasar moral. Pemikiran para pendiri bangsa terbagi menjadi dua kelompok besar, yaitu Nasionalis Sekuler dan Nasionalis Muslim.
Kelompok Nasionalis Sekuler berpendapat bahwa negara Indonesia tidak bisa didasarkan pada agama, khususnya Islam, meskipun mayoritas penduduk Indonesia menganut agama Islam. Mereka berargumentasi bahwa agama dan negara memiliki domain yang berbeda. Agama berkaitan dengan urusan pribadi dan memiliki kebenaran absolut, sementara negara berkaitan dengan masalah dunia dan masyarakat. Kelompok ini berpendapat bahwa negara tidak memiliki wewenang untuk mengatur urusan internal agama dan tidak boleh memaksakan agama kepada warganya.
Sementara itu, Kelompok Nasionalis Muslim berpendapat bahwa Islam tidak hanya mencakup aspek moral, tetapi juga berkaitan dengan sosial dan politik. Mereka berpandangan bahwa Islam perlu menjadi dasar negara karena merupakan agama mayoritas di Indonesia. Menurut mereka, Islam memiliki nilai-nilai yang sempurna bagi kehidupan berbangsa dan dapat menjamin keragaman masyarakat dengan penuh toleransi. Meskipun demikian, kelompok ini juga berpendapat bahwa walaupun Islam tidak menjadi dasar negara, hukum Islam tetap dapat diterapkan.
Akhirnya, dalam sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, tujuh kata dalam preambule yang menyebutkan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya dihapus. Keputusan ini diambil setelah adanya perdebatan dan lobi-lobi kepada tokoh-tokoh yang mengusulkan Indonesia berasaskan Islam. Dengan demikian, para pendiri bangsa yang terlibat dalam perumusan dasar negara berhasil mencapai titik temu dalam menghadapi perbedaan pendapat dan mencapai kompromi untuk menjaga keutuhan negara.






