Aliran Mu’tazilah, Pengertian, Tokoh dan Doktrin

Aliran Mu’tazilah, Pengertian, Tokoh dan Doktrin

Aliran Mu’tazilah | Pengertian Aliran Mu’tazilah | Tokoh Aliran Mu’tazilah | Doktrin Aliran Mu’tazilah |

Pengertian Aliran Mu’tazilah

Aliran Mu’tazilah lahir kurang lebih 120 H. Perkataan Mu’tazilah berasal dari kata i’tizal yang artinya memisahkan diri, pada mulanya nama ini di berikan oleh orang dari luar Mu’tazilah karena pendirinya, Washil bin Atha’, tidak sependapat dan memisahkan diri dari gurunya, Hasan Al Bashri. Dalam perkembangan selanjutnya, nama ini kemudian di setujui oleh pengikut Mu’tazilah dan digunakan sebagai nama dari bagi aliran teologi mereka.

Tokoh Aliran Mu’tazilah

  • Washil bin Atha’
  • Abu Huzail Al Allaf
  • Al Nazzam
  • Abu Hasyim Al Jubba’i

Doktrin Aliran Mu’tazilah

  • Al Tauhid (keesaan Allah)

Meyakini sepenuhnya hanya Allah Swt. yang Maha Esa. Tidak ada yang serupa denganNya. Mereka menganggap konsep tauhid ini yang paling murni sehingga mereka senang disebut Ahlut Tauhid (pembela tauhid). Dalam mempertahankan paham keesaan Allah Swt., mereka meniadakan segala sifat Allah, yaitu bahwa Tuhan tidak mempunyai sifat yang berdiri di luar Dzat-Nya Kaum Mu’tazilah enggan mengakui adanya sifat Tuhan dalam pengertian sesuatu yang melekat pada Dzat Tuhan. Jika Tuhan dikatakan Maha Mengetahui maka itu bukan sifat-Nya tapi Dzat-Nya. Mu’tazilah juga meyakini bahwa Al Qur’an adalah makhluk.

Pemahaman inilah yang berakibat fatal menyebabkan terjadinya peristiwa mihnah. Peristiwa yang menelan banyak korban dari kalangan ulama yang tidak sependapat dengan mu’tazillah, bahwa al-Qur’an adalah makhluk. Di antara ulama yang pernah dihukum adalah Imam Ahmad bin Hanbal.

Peristiwa mihnah pula yang pada akhirnya menjatuhkan pamor dari mu’tazillah, sehingga banyak masyarakat yang tadinya simpati menjadi tidak menyukai muktazillah. Bahkan seorang murid agung muktazillah, yaitu Abu Hasan al-Asy’ari kemudian menyatakan diri keluar dari muktazillah.

  • Al ‘Adl (keadilan tuhan)

Paham keadilan yang dikehendaki Mu’tazilah adalah bahwa Allah Swt. tidak menghendaki keburukan, tidak menciptakan perbuatan manusia dan manusia dapat mengerjakan perintah-perintahNya dan meninggalkan larangan-laranganNya dengan qudrah (kekuasaan) yang ditetapkan Allah Swt. pada diri manusia itu. Allah tidak memerintahkan sesuatu kecuali menurut apa yang dikehendakiNya. Ia hanya menguasai kebaikan-kebaikan yang diperintahkanNya dan tidak tahu menahu (bebas) dari keburukan-keburukan yang dilarangNya.

Dengan pemahaman demikian, menurut mereka tidaklah adil bagi Allah Swt. seandainya Ia menyiksa manusia karena perbuatan dosanya, sementara perbuatan dosanya itu dilakukan karena diperintah Tuhan. Tuhan dikatakan adil jika menghukum orang yang berbuat buruk atas kemauannya sendiri.

  • Al Wa’d wa al wa’id (janji dan ancaman)

Al Wa’du WalWa’id (janji dan ancaman), menurut mereka wajib bagi Allah Swt. untuk memenuhi janji-Nya (al-wa’d) bagi pelaku kebaikan agar dimasukkan ke dalam surga, dan melaksanakan ancaman-Nya (alwa’id) bagi pelaku dosa besar (walaupun di bawah syirik) agar dimasukkan ke dalam neraka, kekal abadi di dalamnya, dan tidak boleh bagi Allah Swt. untuk menyelisihinya. Karena inilah mereka disebut dengan Wa’idiyyah. Artinya Mu’tazilah beranggapan bahwa tidak pantas Allah Swt., ingkar akan janji yang sudah dibuatnya di dalam al-Qur’an.

Ajaran ini pada satu sisi seperti membatasi Tuhan dengan janji-janjinya dan mewajibkanNya melakukan janji-janjiNya, namun di sisi lain juga tidak memberi peluang bagi orang mukmin, yang berdosa besar. Kecuali bagi mereka yang bertaubat dari dosa-dosanya.

  • Al Manzilah bain al Manzilatain (posisi di antara dua tempat)

Adalah suatu tempat antara surga dan neraka sebagai konsekwensi dari pemahaman yang mengatakan bahwa pelaku dosa besar adalah fasiq, tidak dikatakan beriman dan tidak pula dikatakan kafir, dia tidak berhak dihukumkan mukmin dan tidak pula dihukumkan Kafir.

  • Amar ma’ruf nahi mungkar

Dalam pandangan Mu’tazilah, dalam keadaan normal pelaksanaan al amru bil ma’ruf wan nahyu ‘anil munkar itu cukup dengan seruan saja, tetapi dalam keadaan tertentu perlu kekerasan.

Ada syarat yang harus dipenuhi oleh orang mukmin yang akan beramar ma’ruf nahi munkar, yaitu:

  • Ia mengetahui perbuatan yang disuruh itu ma’ruf dan yang dilarang itu munkar.
  • Ia mengetahui bahwa kemungkaran telah dilakukan orang
  • Ia mengetahui bahwa perbuatan amar ma’ruf nahi munkar tidak akan membawa madharat yang lebih besar
  • Ia mengetahui atau paling tidak menduga bahwa tindakannya tidak akan membahayakan diri dan hartanya.

Semua dalam Islam tentu sepakat dengan amr ma’ruf nahi munkar, dan menggunakan konsep tersebut. Namun dalam pelaksanaannya, muktazillah memiliki perbedaan. Menurut mu’tazillah, kekerasan bisa dilakukan jika memang dibutuhkan untuk menjalankan amar ma’ruf dan nahi munkar tersebut.

Related posts