Tayammum : Pengertian, Syarat, Fardhu, Sunnah dan Hal-Hal yang Membatalkan

Tayammum : Pengertian, Syarat, Fardhu, Sunnah dan Hal-Hal yang Membatalkan

Wislahcom | Referensi | : Cari bahan referensi tentang tayammum? Bagaimana cara tayammum yang benar?

Simak penjelasan singkat tentang : Pengertian Tayammum, Syarat-Syarat Tayammum, Fardhu Tayammum, Sunah-Sunah Tayammum dan Hal-Hal yang Membatalkan Tayammum.

Pengertian Tayammum

Tayammum secara bahasa berarti kesengajaan (al-qasdu). Sementara menurut syara‘ yaitu mendatangkan debu yang suci sampai ke wajah dan kedua tangan sebagai ganti wudhu, mandi atau membasuh anggota dengan syarat-syarat tertentu.



Syarat-Syarat Tayammum

  1. Adanya halangan (‘uz’r ) baik bepergian ataupun sakit.
  2. Waktunya shalat telah masuk.
  3. Sesudah waktunya shalat masuk, harus mencari air terlebih dahulu.
  4. Berhalangan menggunakan air.
  5. Menggunakan debu yang suci.

Fardhu Tayammum

  1. Niat.
  2. Mengusap wajah.
  3. Mengusap kedua tangan.
  4. Tertib.

Sunah-Sunah Tayammum

  1. Membaca basmalah.
  2. Mendahulukan tangan yang sebelah kanan daripada kiri. Begitu pula mendahulukan bagian wajah atas daripada bagian bawah.
  3. Terus-menerus dengan segera (Muwalah).

Hal-Hal yang Membatalkan Tayammum

  1. Segala sesuatu yang dapat membatalkan wudhu juga membatalkan tayammum.
  2. Melihat ada air.
  3. Murtad.

Related posts