4 Pengertian Tabungan Haji, Tujuan, Dalil (Dasar Hukum), Tujuan, Fungsi, dan Syarat Membuat Tabungan Haji

Tabungan Haji

Tabungan Haji Adalah | Pengertian Tabungan Haji Menurut Para Ahli | Tujuan Tabungan Haji | Dalil (Dasar Hukum) Tabungan Haji | Tujuan Tabungan Haji | Fungsi Tabungan Haji | Syarat Tabungan Haji |

Pengertian Tabungan Haji Menurut Para Ahli

Berikut adalah beberapa pengertian tabungan haji menurut para ahli yang dikutip dari beberapa ahli:

  1. Menurut Nurul Huda, Tabungan haji adalah dana yang dihimpun dari masyarakat muslim yang telah merencanakan ibadah haji sehingga mereka menyetorkan dana ibadah hajinya kepada lembaga peneyelenggara haji.
  2. Menurut Achmad Subianto, Tabungan Haji adalah simpanan yang menggunakan akad mudharabah yang penarikannya dapat dilakukan setelah jangka waktu yang telah disepakati atau calon jemaah sudah siap melaksanakan ibadah Haji.
  3. Menurut Kurniawati, Tabungan haji adalah sebagian pendapatan masyarakat yang tidak dibelanjakan dan disimpan guna untuk kegiatan ibadah umat Islam yang mempunyai banyak simbolik yaitu haji.
  4. Menurut Mandala Manurung, Tabungan haji adalah tabungan yang diakumulasikan pemilik dana untuk dapat menunaikan ibadah haji.

Tujuan Tabungan Haji

Tujuan dari tabungan haji menurut Ahmad Gozali (2004) antara lain:


  • Untuk membantu nasabah mempersiapkan ongkos naik Haji
  • Membantu nasabah untuk melaksanakan pendaftaran haji langsung ke Departemen Agama secara online serta memenuhi kebutuhan biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) dengan prinsip bagi hasil.
  • Bank syariah juga memberikan kesempatan bagi mereka yang apabila telah menabung sekian lama dengan mencapai batas waktu tertentu, saldo tabungannya tidak mencukupi untuk ongkos naik haji, bank syariah memberikan pinjaman untuk menutupi kekurangan biayanya, tentunya sesuai dengan hukum Islam yang mengharamkan riba, bank syariah mendapat keuntungan dengan sistem bagi hasil.

Tujuan dari tabungan haji secara umum:

  • Membantu penghimpunan dana pada umumnya.
  • Membantu calon jamaah untuk melaksanakan Ibadah Haji sesuai dengan kemampuan keuangan.
  • Membantu progam pemerintah di bidang pembangunan mental bangsa, dalam rangka mempertinggi ketahanan nasional.
  • Program ini dapat diikuti oleh pegawai negri, karyawan swasta, pedagang atau wiraswasta lainnya.

Dalil (Dasar Hukum) Tabungan Haji

Ayat-ayat Al-Qur’an yang dapat dijadikan rujukan dasar tabungan haji adalah:


  • “Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh” (QS Al Hajj (22) : 27)

Hadits Rasul yang dapat dijadikan rujukan dasar tabungan haji adalah:

  • Haji itu ialah wukuf (berhenti) dari Arafah diulang sebanyak tiga kali. Barangsiapa yang mendapati wukuf di Arafah sebelum fajar, maka ia telah mendapat haji. Dan hari-hari Mina itu adalah tiga hari, maka barangsiapa yang ingin segera (meninggalkan Mina) sesudah dua hari, maka tidak ada dosa baginya dan yang menundanya juga tidak berdosa”. (HR. Ahmad dan Ashabus Sunan).

Fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia

Fatwa Dewan Syariah Nasional No.02/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Tabungan menyatakan:

  • Tabungan ada dua jenis: 1) Tabungan yang tidak dibenarkan secara syariah, yaitu tabungan yang berdasarkan perhitungan bunga. 2) Tabungan yang dibenarkan, yaitu tabungan yang berdasarkan prinsip Mudharabah dan Wadiah.
  • Dalam transkasi ini nasabah bertindak sebagai shahibul maal atau pemilik dana dan bank bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana.
  • Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan mengembangkannya, termasuk di dalamnya mudharabah dengan pihak lain.
  • Modal harus dinyatakan dengan jumlahnya, dalam bentuk tunai dan bukan piutang.
  • Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening.
  • Bank sebagai mudhrib menutup biaya operasional tabungan dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya.

Fungsi Tabungan Haji

Fungsi dari tabungan haji adalah membantu meringankan nasabah dalam hal menyimpan uang untuk beribadah haji. Nasabah akan mendapatkan ketenangan, kenyamanan serta lebih berkah dalam penyempurnaan ibadah karena pengelolaan dana sesuai syariah. Selain itu dana nasabah akan lebih aman jika disimpan dalam tabungan haji.

Syarat Tabungan Haji

Beberapa syarat yang harus dipenuhi calon nasabah dalam pembukaan tabungan haji yaitu

1) Melampirkan fotokopi KTP (Kartu Identitas Diri)

2) Melampirkan fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

3) Pas Photo untuk Kelengkapan Haji

a. Latar belakang foto putih

b. Wajah 80% (fokus wajah)

c. Ukuran foto 4 x 6 – 1 lembar, 3 x 4 – 5 lembar

4) Materai @6000 x 3 lembar

Related posts