PPPK Dapat Pensiun Menurut UU ASN No 20 Tahun 2023

PNS

PPPK Dapat Pensiun : Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) selama ini merupakan salah satu komponen penting dalam Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia. Namun, mereka tidak selalu mendapatkan perlindungan yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini berubah dengan diundangkannya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) No 20 Tahun 2023 pada 31 Oktober 2023. UU ini membawa perubahan signifikan, termasuk memberikan jaminan pensiun bagi PPPK. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lebih rinci mengenai PPPK yang kini dapat memperoleh jaminan pensiun sesuai dengan UU ASN 2023.

A. Jaminan Pensiun PPPK

Salah satu poin penting dalam UU ASN 2023 adalah memberikan jaminan pensiun bagi PPPK. Sebelumnya, hanya PNS yang mendapatkan jaminan pensiun, sementara PPPK tidak memiliki perlindungan serupa. Namun, dengan adanya UU ASN 2023, PPPK juga mendapatkan hak tersebut. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial kepada semua ASN, tanpa membedakan status.

Dalam Pasal 22 ayat 1 UU ASN 2023, disebutkan bahwa jaminan pensiun dan jaminan hari tua bagi PPPK akan dibayarkan setelah Pegawai ASN tersebut berhenti bekerja. Dana untuk membiayai jaminan pensiun ini akan berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan juga iuran yang dibayarkan oleh Pegawai ASN yang bersangkutan. Peraturan lebih lanjut mengenai besaran dan mekanisme pengelolaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua ini akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP).



B. Batas Usia Pensiun PPPK

Selain memberikan jaminan pensiun, UU ASN 2023 juga mengatur tentang batasan usia pensiun bagi PPPK. Hal ini menjadi poin penting dalam menentukan kapan seorang PPPK dapat mulai menikmati manfaat pensiun. Batas usia pensiun bagi PPPK yang menjabat jabatan pimpinan tinggi (JPT) adalah 60 tahun. Sementara itu, bagi PPPK yang tidak memegang Jabatan Pimpinan Tinggi, mereka dapat dikontrak hingga usia 58 tahun. Hal ini sejalan dengan prinsip kesetaraan dalam perlindungan dan penentuan batas usia pensiun, yang sebelumnya hanya berlaku untuk PNS.

C. Perlindungan Lebih untuk PPPK

UU ASN 2023 memberikan perlindungan lebih bagi PPPK, termasuk hak mendapatkan jaminan pensiun dan jaminan hari tua. Ini merupakan kabar baik bagi ribuan PPPK yang selama ini telah berkontribusi dalam berbagai sektor pelayanan publik tanpa mendapatkan perlindungan pensiun yang layak. Dengan adanya UU ASN 2023, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan motivasi kerja bagi PPPK.

Penutup

Dengan berlakunya UU ASN No 20 Tahun 2023, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini memiliki perlindungan yang lebih baik, termasuk jaminan pensiun yang sebelumnya hanya diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS). Perubahan ini sejalan dengan semangat kesetaraan dalam ASN dan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para PPPK yang telah lama berkontribusi dalam berbagai sektor pelayanan publik. Perlindungan ini menjadi langkah positif dalam memperbaiki sistem kepegawaian di Indonesia dan memberikan insentif yang lebih besar bagi individu yang ingin berkarir dalam sektor pelayanan publik.

Related posts