Penyembelihan : Pengertian, Syarat, Perhatian, Kewajiban, Makruh dan Cara

Penyembelihan : Pengertian, Syarat, Perhatian, Kewajiban, Makruh dan Cara

Wislahcom / Referensi / : Islam merupakan agama Rahmatan Lil Alamiin, yang penuh dengan cinta damai dan kasih sayang. Islam mengajarkan cinta damai dan kasih sayang tidak hanya terhadap sesama manusia, tetapi juga kepada hewan, serta makhluk Allah Swt lainnya. Hal ini dibuktikan dengan bagaimana Islam mengatur proses penyembelihan hewan. Islam telah menetapkan bahwa apabila hendak memanfaatkan daging hewan halal harus disembelih terlebih dahulu dengan menyebut nama-Nya.

Simak uraian singkat tentang : Pengertian Penyembelihan, Rukun Penyembelihan, Syarat Penyembelihan, Hal-Hal yang harus diperhatikan dalam Penyembelihan, Kewajiban dalam Menyembelih, Hal-Hal yang dimakruhkan dalam Menyembelih dan Cara menyembelih Binatang.

Pengertian Penyembelihan

Penyembelihan secara bahasa disebut Az-Zakah yang berarti baik dan suci. Sedangkan pengertian secara istilah adalah memutus jalan makan dan minum, pernafasan dan urat nadi pada leher binatang yang disembelih dengan pisau, pedang, atau alat lain yang tajam sesuai dengan ketentuan syara’.


Rukun Penyembelihan

Rukun menyembelih binatang sebagai berikut:

  • Orang yang menyembelih.
  • Hewan yang disembelih.
  • Niat penyembelihan.
  • Alat untuk menyembelih.

Syarat Penyembelihan

Adapun syarat-syarat penyembelihan yang wajib dipenuhi yaitu berkaitan dengan:

Orang yang menyembelih

Syarat-syarat seorang yang sah penyembelihannya sebagai berikut:

  • Muslim atau Ahli kitab.
  • Berakal sehat.
  • Mumayyiz.

Mumayiz adalah orang yang sudah dapat membedakan antara perkara yang baik dan buruk, sesuatu yang salah dan benar.

Binatang yang disembelih

Binatang yang akan disembelih wajib memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Binatang yang akan disembelih masih dalam keadaan hidup. Binatang yang mati bukan karena disembelih berarti sudah menjadi bangkai.
  • Binatang yang akan disembelih adalah binatang yang halal, baik dari segi zatnya maupun cara memperolehnya.

Niat Penyembelihan

Niat penyembelihan yang benar ialah semata-mata ingin mengkonsumsi binatang tersebut secara halal sesuai syariat Islam. Salah satunya dengan niat menyembelih karena Allah Swt dengan cara menyebut nama Allah Swt.

بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ اللَّهُمَّ مِنْكَ وَلَكَ اَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنِّيْ

Bismillaahi wallaahu akbaru allaahumma minka walaka – Allahumma taqobbal minni

Dengan nama Allah (aku menyembelih), Allah maha besar. Ya Allah (ternak ini) dari-Mu (nikmat yang engkau berikan, dan kami sembelih) untuk-Mu. Ya Allah! Terimalah kurban dariku.”

Alat penyembelihan

Alat penyembelihan itu harus tajam sehingga memungkinkan untuk mengalirkan darah dan memutuskan urat leher binatang sampai tercabut nyawanya dengan tidak menyakitkan. Ijmak ulama menyatakan bahwa alat penyembelihan bisa berasal dari benda yang terbuat dari logam, batu, atau kaca yang semuanya mempunyai sisi yang tajam yang dapat dipergunakan untuk memotong. Alat penyembelihan yang tidak diperbolehkan adalah menggunakan tulang dan kuku ataupun alat yang bahannya berasal dari keduanya.

Hal-Hal yang harus diperhatikan dalam Penyembelihan

  • Berbuat baik terhadap binatang

Penyembelih hewan dilarang untuk menyakiti hewan yang akan disembelih baik ketika akan menyembelih maupun saat proses menyembelih.


  • Hewan yang masuk kategori maqdur alaih (yang dapat disembelih lehernya), hendaknya diputus saluran pernafasan (al-hulqum), saluran makanan dan minuman (al-mari’) dan dua urat yang berada pada dua sisi leher yang mengelilingi tenggorokan (al-wadajain). Sedangkan hewan dalam kategori ghairu maqdur alaih (yang tidak dapat disembelih lehernya), maka menyembelihnya dilakukan dimana saja dari badannya, asalkan hewan itu mati karena luka itu.
  • Membaringkan hewan di sisi kiri tubuhnya, memegang pisau dengan tangan kanan dan menahan kepala hewan untuk memudahkan penyembelihan.

Kewajiban dalam Menyembelih

Penyembelih wajib menyembelih bagian tubuh hewan pada leher bagian atas (al-halq) atau leher bagian bawah (al-labbah). Kedua tempat inilah tempat berkumpulnya urat-urat yang membuat hewan cepat mati, menjadikan dagingnya baik untuk dikonsumsi dan tidak menyakiti hewan. Untuk saluran pernafasan (al-hulqum), saluran makanan dan minuman (al-mari’) harus terpotong sekaligus dan tidak boleh dengan dua kali pemotongan ataupun jangan sampai masih tersisa dari al-hulqum dan al-mari’. Jika sampai dua kali pemotongan atau lebih maka hewan sembelihan hukumnya haram dimakan. Jika al-hulqum dan almari’ sudah terpotong, maka sudah dianggap cukup dalam penyembelihan walaupun al-wadajain (2 urat nadi pada leher) tidak terpotong.

Hal-Hal yang disunnahkan dalam Menyembelih

Sunnah-sunnah pada saat penyembelihan antara lain:

  • Binatang dihadapkan ke arah kiblat.
  • Menyembelih pada bagian pangkal leher hewan, terutama apabila binatangnya berleher panjang. Hal itu dimaksudkan agar pisau tidak mudah bergeser dan urat-urat leher serta kerongkongan cepat terputus.
  • Menggunakan alat yang tajam agar dapat mengurangi kadar sakit.
  • Memotong dua urat yang ada di kiri kanan leher agar cepat mati.
  • Binatang yang disembelih, digulingkan ke sebelah kiri rusuknya, supaya mudah bagi orang yang menyembelihnya.
  • Membaca basmalah.
  • Membaca Shalawat atas Nabi Muhammad Saw.
  • Mempercepat proses penyembelihan agar binatang tidak tersiksa.

Hal-Hal yang dimakruhkan dalam Menyembelih

Ada beberapa hal yang harus dihindari saat penyembelihan di antaranya:

  • Menyembelih dengan alat yang tumpul.
  • Memukul ataupun menendang binatang waktu akan menyembelih.
  • Menyembelih hingga lehernya terputus.
  • Mengulitinya sebelum binatang itu benar-benar mati.

Cara menyembelih Binatang

Cara menyembelih binatang dalam keadaan maqdur alaih (dapat disembelih bagian pangkal lehernya) dan ghairu maqdur alaih (tidak dapat disembelih lehernya karena sesuatu hal) berbeda pelaksanaannya.

Cara menyembelih hewan dalam keadaan maqdur alaih

  • Secara Tradisional
    • Menyiapkan terlebih dahulu lubang penampung darah.
    • Peralatan untuk menyembelih disiapkan terlebih dahulu.
    • Mengasah pisau penyembelihan tanpa sepengetahuan hewan yang akan disembelih.
    • Menjauhkan hewan yang akan disembelih jauh dari hewan lainnya.
    • Binatang yang akan disembelih dibaringkan menghadap ke arah kiblat dan lambung kiri berada di bawah.
    • Leher binatang yang akan disembelih diletakkan di atas lubang penampung darah yang sudah disiapkan.
    • Kaki binatang yang akan disembelih dipegang kuat-kuat atau diikat, kepalanya ditekan ke bawah agar tanduknya menancap ke tanah.
    • Mengucap basmalah, kemudian alat penyembelihan digoreskan pada leher binatang yang disembelih sehingga memutuskan, jalan makan dan minum, pernafasan serta urat nadi kanan dan kiri pada leher binatang.
  • Secara Mekanik

Cara ini menggunakan mesin dan alat-alat modern. Cara menyembelih binatang dengan cara ini pada dasarnya sama dengan cara tradisional, yakni:

  • Mempersiapkan peralatan alat penyembelihan atau pisau yang digerakkan oleh mesin terlebih dahulu.
  • Sebelum disembelih, binatang dibuat tidak sadarkan diri (pingsan) terlebih dahulu. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi rasa sakit yang dirasakan oleh binatang saat penyembelihan.
  • Dengan mengucap basmalah, binatang yang telah pingsan tersebut disembelih dengan alat penyembelihan yang telah disiapkan sebelumnya.
  • Setelah darahnya selesai mengalir, kemudian binatang dikuliti dan dipotong-potong dagingnya.

Cara menyembelih binatang dalam keadaan ghairu maqdur alaih

Binatang yang termasuk ghairu maqdur alaih adalah binatang buruan dan binatang ternak yang karena suatu hal menjadi liar atau sebab darurat lain yang dihukumi seperti binatang buruan. binatang dalam keadaan seperti ini maka disembelih dibagian manapun dari tubuhnya dengan menggunakan benda tajam atau alat apapun selain tulang dan gigi yang dapat mengalirkan darah dan mempercepat kematiannya.

Related posts